Page 67 - Kewarganegaraan
P. 67

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), 4) Susilo Bambang Yudhoyono dan  Muhammad
                    Jusuf Kalla (dicalonkan oleh Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan
                    dan Persatuan Indonesia), dan 5) Wiranto dan Salahuddin Wahid (dicalonkan oleh Partai
                    Golongan Karya).
                        Pilpres 2004 putaran I berakhir dengan kemenangan perolehan suara paslon Susilo
                    Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla.  Karena  tidak  ada pasangan  calon  yang memperoleh
                    suara di atas 50%, maka harus diadakan pemilihan putaran II yang diadakan selang tiga
                    bulan setelah putaran I. Putaran II ini diikuti paslon Megawati-Hasyim Muzadi dan Susilo
                    Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla. Pada putaran II ini, paslon Susilo Bambang Yudhoyono
                    -Jusuf Kalla dinyatakan menang dengan perolehan suara 60,6%. Pasangan calon Susilo
                    Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla akhirnya dilantik dan ditetapkan sebagai Presiden
                    dan Wakil Presiden Indonesia terpilih periode 2004-2009 melalui sidang Paripurna MPR
                    pada tanggal 20 Oktober 2004.
                        Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat tersebut merupakan
                    norma baru penyelenggaraan bernegara sebagaimana diatur dalam Pasal 6 A UUD NRI
                    1945. Norma baru ini  telah berlangsung  sampai  sekarang  di mana  pasangan  presiden
                    dan wakil presiden periode berikutnya  merupakan  hasil pemilihan  langsung. Pasangan
                    Joko Widodo–Ma’ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden periode 2019-2024 juga
                    merupakan hasil pemilihan langsung rakyat. Sesuai dengan agenda periode kepemimpinan,
                    maka tahun 2024 akan dilaksanakan kembali pemilihan  presiden untuk periode 2024-
                    2029. Apakah norma baru tersebut memang telah sejalan dengan nilai yang termuat dalam
                    Pembukaan UUD NRI 1945, misalnya bertalian dengan nilai kerakyatan? Cobalah berikan
                    analisis Anda.
                        Perubahan norma selain perubahan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden, masih
                    banyak ditemukan dalam bagian Pasal pasal UUD NRI 1945. Sebagaimaan telah dicontohkan
                    di atas, perubahan pasal akan menyebabkan terjadinya perubahan norma. Perubahan norma
                    bernegara akan menjadikan adanya perubahan sistem ketatanegaraan pada khususnya dan
                    perubahan di masyarakat Indonesia pada umumnya. Misalnya, adanya tambahan norma
                    bernegara pada Pasal 26 C ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi “Mahkamah Konstitusi
                    berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
                    untuk  menguji  undang-undang  terhadap  Undang-Undang Dasar, memutus  sengketa
                    kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
                    memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
                    umum”. Apa yang terjadi dengan adanya norma baru penyelenggaraan bernegara tersebut?
                    Apakah norma baru ini sejalan dan merupakan cerminan dari nilai nilai yang termuat dalam
                    Pembukaan UUD NRI 1945?


                 5.  Pentingnya Nilai dan Norma yang Termuat dalam UUD NRI 1945
                        Sebagaimana  telah  dikemukakan  sebelumnya  UUD NRI 1945 yang  terdiri  atas
                    bagian Pembukaan dan bagian pasal-pasal yang memuat sejumlah nilai dan norma dasar
                    bagi  penyelenggaraan  bernegara  Indonesia.  Hal demikian  memang  sejalan  dengan arti
                    penting konstitusi sebagai dasar pembentukan negara. Apa sajakah nilai dan norma dasar
                    penyelenggaraan bernegara itu dalam UUD NRI 1945?
                        Apakah nilai dan norma itu? Nilai yang dalam bahasa Inggrisnya adalah value dimaknai
                    sebagai harga, penghargaan, atau taksiran. Maksudnya adalah harga yang melekat pada
                    sesuatu atau  penghargaan  terhadap  sesuatu (Muchson, 2000). Nilai  merupakan  sesuatu
                    yang diinginkan sehingga melahirkan tindakan pada diri seseorang (Mulyana, 2004). Nilai
                    itu pada hakikatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek, bukan objek
                    itu  sendiri.  Sesuatu  itu  mengandung  nilai,  artinya  ada  sifat  atau  kualitas  yang  melekat
                    pada sesuatu itu (Kaelan, 2006). Nilai memiliki sifat abstrak, normatif dan motivator bagi

              64                                                  Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
                                                                                          Pendidikan Kewarganegaraan
   62   63   64   65   66   67   68   69   70   71   72