Page 67 - Kewarganegaraan
P. 67
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), 4) Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad
Jusuf Kalla (dicalonkan oleh Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan
dan Persatuan Indonesia), dan 5) Wiranto dan Salahuddin Wahid (dicalonkan oleh Partai
Golongan Karya).
Pilpres 2004 putaran I berakhir dengan kemenangan perolehan suara paslon Susilo
Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla. Karena tidak ada pasangan calon yang memperoleh
suara di atas 50%, maka harus diadakan pemilihan putaran II yang diadakan selang tiga
bulan setelah putaran I. Putaran II ini diikuti paslon Megawati-Hasyim Muzadi dan Susilo
Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla. Pada putaran II ini, paslon Susilo Bambang Yudhoyono
-Jusuf Kalla dinyatakan menang dengan perolehan suara 60,6%. Pasangan calon Susilo
Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla akhirnya dilantik dan ditetapkan sebagai Presiden
dan Wakil Presiden Indonesia terpilih periode 2004-2009 melalui sidang Paripurna MPR
pada tanggal 20 Oktober 2004.
Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat tersebut merupakan
norma baru penyelenggaraan bernegara sebagaimana diatur dalam Pasal 6 A UUD NRI
1945. Norma baru ini telah berlangsung sampai sekarang di mana pasangan presiden
dan wakil presiden periode berikutnya merupakan hasil pemilihan langsung. Pasangan
Joko Widodo–Ma’ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden periode 2019-2024 juga
merupakan hasil pemilihan langsung rakyat. Sesuai dengan agenda periode kepemimpinan,
maka tahun 2024 akan dilaksanakan kembali pemilihan presiden untuk periode 2024-
2029. Apakah norma baru tersebut memang telah sejalan dengan nilai yang termuat dalam
Pembukaan UUD NRI 1945, misalnya bertalian dengan nilai kerakyatan? Cobalah berikan
analisis Anda.
Perubahan norma selain perubahan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden, masih
banyak ditemukan dalam bagian Pasal pasal UUD NRI 1945. Sebagaimaan telah dicontohkan
di atas, perubahan pasal akan menyebabkan terjadinya perubahan norma. Perubahan norma
bernegara akan menjadikan adanya perubahan sistem ketatanegaraan pada khususnya dan
perubahan di masyarakat Indonesia pada umumnya. Misalnya, adanya tambahan norma
bernegara pada Pasal 26 C ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum”. Apa yang terjadi dengan adanya norma baru penyelenggaraan bernegara tersebut?
Apakah norma baru ini sejalan dan merupakan cerminan dari nilai nilai yang termuat dalam
Pembukaan UUD NRI 1945?
5. Pentingnya Nilai dan Norma yang Termuat dalam UUD NRI 1945
Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya UUD NRI 1945 yang terdiri atas
bagian Pembukaan dan bagian pasal-pasal yang memuat sejumlah nilai dan norma dasar
bagi penyelenggaraan bernegara Indonesia. Hal demikian memang sejalan dengan arti
penting konstitusi sebagai dasar pembentukan negara. Apa sajakah nilai dan norma dasar
penyelenggaraan bernegara itu dalam UUD NRI 1945?
Apakah nilai dan norma itu? Nilai yang dalam bahasa Inggrisnya adalah value dimaknai
sebagai harga, penghargaan, atau taksiran. Maksudnya adalah harga yang melekat pada
sesuatu atau penghargaan terhadap sesuatu (Muchson, 2000). Nilai merupakan sesuatu
yang diinginkan sehingga melahirkan tindakan pada diri seseorang (Mulyana, 2004). Nilai
itu pada hakikatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek, bukan objek
itu sendiri. Sesuatu itu mengandung nilai, artinya ada sifat atau kualitas yang melekat
pada sesuatu itu (Kaelan, 2006). Nilai memiliki sifat abstrak, normatif dan motivator bagi
64 Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan

