Page 66 - Kewarganegaraan
P. 66
Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang
kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari.
Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan sejarah, perkembangan yang terjadi dan sebagai
kesepakatan politik bangsa Indonesia, menunjukkan bahwa UUD NRI 1945 memiliki arti
penting dan sangat menentukan bagi kelangsungan kehidupan bernegara. Dengan adanya
UUD NRI 1945 ini, negara Indonesia memantapkan diri sebagai constitutional state
(negara konstitusional).
4. Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia
Apakah nilai dan norma sebagaimana yang termuat dalam UUD NRI 1945 terlaksana
pada praktik penyelenggaran bernegara di Indonesia? Kita akan membahasnya melalui
bagaimana dinamika yang terjadi dengan pelaksanaan penyelenggaraan bernegara
berdasarkan UUD NRI 1945. Pembahasan kita akan dibatasi pada pelaksanaan
penyelenggaraan bernegara Indonesia berdasar UUD NRI 1945 setelah amandemen tahun
2002. Dinamika yang terjadi pada saat pelaksanaan penyelenggaraan bernegara Indonesia
berdasar UUD NRI 1945 sebelum amandemen tahun 2002 dapat Anda pelajari melalui
berbagai referensi online yang ada. Misalnya, perkembangan konstitusi di Indonesia di
artikel dengan alamat https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/10168
Setelah dilakukan amandemen atas UUD NRI 1945 sebanyak 4 (empat) kali, terjadi
banyak perubahan dan pembaharuan akan norma penyelenggaraan bernegara. Hal ini dapat
kita lihat dari perubahan pasal-pasal itu sendiri dalam UUD NRI 1945. Adanya perubahan
pasal berarti ada perubahan norma penyelenggaraan bernegara. Misalnya, Pasal 6 ayat (2)
UUD NRI 1945 sebelum Perubahan berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak”. Setelah diamandemen
menjadi Pasal 6 A ayat (1) yang berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu
pasangan secara langsung oleh rakyat”. Berdasarkan hal tersebut, telah terjadi perubahan
norma, yakni dari yang sebelumnya “Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak’ menjadi “Presiden dan Wakil
Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”.
Perubahan norma tersebut membawa perubahan besar bagi sistem ketatanegaraan
Indonesia. Tidak hanya perubahan dalam hal sistem ketatanegaraan, tetapi juga terjadi
perubahan perilaku di masyarakat dalam hal Pemilu. Hal ini sejalan dengan salah satu
fungsi konstitusi yakni sebagai sarana perekayasaan dan pembaharuan masyarakat (social
engineering atau social reform (Asshidiqqie. 2002). Perubahan norma dalam hal pemilihan
presiden membawa perubahan dalam banyal hal, mulai dari undang undang Pemilu, sistem
kepartaian, sistem Pemilu dan perilaku pemilih di masyarakat Indonesia.
Tahun 2004 dicatat sebagai tahun bersejarah karena pertama kali dilaksanakannya
pemilihan presiden secara langsung. Dengan berpedoman kepada Undang-Undang No. 23
Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Komisi Pemilihan
Umum (KPU) berhasil menyelenggarakan pilpres langsung pada pertengahan tahun 2004.
Pilpres pada Pemilu 2004 diselenggarakan sebanyak 2 (dua) putaran dan menjadi bagian
dari rangkaian 9 (sembilan) tahap Pemilihan Umum Legislatif 2004.
Dikutip dari kpu.go.id, pemilihan presiden putaran I dilaksanakan pada 5 Juli 2004.
Pilpres 2004 menjadi kontes pemilihan kepala negara dengan jumlah peserta terbanyak
sepanjang sejarah Pemilu di Indonesia. Pasangan capres dan cawapres yang mendaftar ke
KPU kala itu ada 6 pasang. Tapi, pasangan Abdurrahman Wahid dan Marwah Daud Ibrahim
tidak lolos berdasar tes kesehatan. Pilpres putaran I berlangsung dengan menyisakan 5
paslon. Yakni 1) Amien Rais dan Siswono Yudo Husodo (dicalonkan oleh Partai Amanat
Nasional), 2) Hamzah Haz dan Agum Gumelar (dicalonkan oleh Partai Persatuan
Pembangunan), 3) Megawati Soekarnoputri dan Ahmad Hasyim Muzadi (dicalonkan oleh
Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi 63
Pendidikan Kewarganegaraan

