Page 71 - Kewarganegaraan
P. 71

6) Norma yang mengatur perihal ketentuan peralihan atau ketentuan transisi.
                       Contoh
                       Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melak-
                       sanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut
                       Undang-Undang Dasar ini. (Pasal II Aturan Peralihan)


                       Adakah contoh yang lain?

                        Perlu diuraikan perihal masuknya pengaturan Hak Asasi Manusia (HAM) di dalam
                    UUD NRI 1945. Di manakah norma yang memuat HAM tersebut? Ada di Pasal 28 A sampai
                    28 J UUD NRI 1945. Silakan mahasiswa membaca isi pasal-pasal tersebut.  Dimuatnya
                    HAM ini dilakukan pada saat Amandemen Kedua tahun 2000. Hak asasi manusia adalah
                    bentuk tanggung jawab negara untuk menghormati (to respect), memenuhi (to fullfill), dan
                    melindungi (to protect) terhadap seluruh orang. Hal ini termuat dalam Pasal 28I Ayat (4)
                    UUD NRI 1945 yang berbunyi: “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak
                    asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.” Masuknya muatan
                    HAM ini juga menunjukkan semangat bangsa Indonesia untuk semakin meneguhkan UUD
                    NRI 1945 sebagai konstitusi yang memenuhi gagasan konstitusionalisme yakni konstitusi itu
                    membatasi kekuasaan pemerintahan dan melindungi HAM. Menurut Mahfud MD (2017),
                    konstitusionalisme diartikan sebagai paham kenegaraan yang memberikan perlindungan
                    terhadap hak-hak asasi manusia (HAM) yang disertai cara-cara yang dilembagakan untuk
                    melindungi HAM melalui pembentukan lembaga negara yang disusun dalam satu sistem
                    pemeraintahan.  Dengan  demikian  cakupan  atau  unsur utama  dari  konstitusionalisme
                    adalah: Pertama, perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia (HAM) yang dijelaskan
                    secara rinci jenis-jenisnya di dalam konstitusi; Kedua, Sistem Pemerintahan Negara dengan
                    lembaga-lembaga yang bekerja untuk melindungi HAM itu dengan batas kekuasaan dan
                    kewenangan yang jelas guna melindungi HAM.
                        Untuk menguatkan berlakunya nilai dan norma-norma akan HAM dalam UUD NRI
                    1945 ini maka dibentuklah norma-norma yang lebih operasional. Norma-norma hukum
                    tersebut, contohnya Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
                    dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Adapun salah satu
                    lembaga yang berperan aktif menegakkan dan melindungi HAM adalah Komnas HAM.
                        Norma-norma dalam UUD NRI 1945 ini menjadi pedoman untuk dilaksanakan dalam
                    praktik penyelenggaraan bernegara.  Oleh karena UUD NRI 1945 sebagai hukum dasar
                    berisi  norma-norma  pokok dan garis besar, maka  umumnya  dijabarkan  atau  disusun
                    undang undang yang berisikan  norma-norma  hukum yang lebih  praktis dan terperinci.
                    Suatu undang-undang berisi norma hukum yang lebih operasional di suatu bidang, misal
                    bidang pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi dan sebagainya. Contoh, Undang-Undang
                    No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.


            D.  RANGKUMAN
                 1.  Konstitusi memiliki  arti luas dan arti  sempit.  Dalam arti  luas konstitusi merupakan
                    peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang menentukan bagaimana lembaga negara
                    dibentuk dan dijalankan.  Dalam arti sempit konstitusi merupakan suatu dokumen atau
                    seperangkat dokumen yang berisi aturan-aturan dasar untuk menyelenggarakan negara.
                 2.  Bagi  suatu negara  konstitusi  diperlukan  guna memberi  pembatasan  atas  kekuasaan
                    pemerintah atau penguasa negara, membagi kekuasaan negara, dan memberi jaminan hak
                    dasar bagi warga negara.
                 3.  Konstitusi  sebagai  hukum  dasar  dan  tertinggi  negara  berisikan  materi  muatan  tentang
                    organisasi atau lembaga negara, hubungan lembaga negara dengan warga negara, prosedur

              68                                                  Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
                                                                                          Pendidikan Kewarganegaraan
   66   67   68   69   70   71   72   73   74   75   76