Page 76 - Kewarganegaraan
P. 76
KEGIATAN BELAJAR V
PERILAKU KONSTITUSIONAL
WARGA NEGARA
A. PENDAHULUAN
Selamat datang mahasiswa di Kegiatan Belajar (KB) V pada buku ajar Pendidikan
Kewarganegaraan.
Pada kegiatan belajar ini Anda akan diajak mendalami kembali nilai dan norma dalam
UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia. Bahwa UUD NRI 1945 yang
terdiri atas bagian Pembukaan dan pasal-pasal berisikan nilai dan norma sebagai panduan bagi
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Selanjutnya, apa yang dapat dilakukan
warga negara terhadap nilai dan norma dalam UUD NRI 1945 tersebut? Sebagai panduan
penyelenggaraan berbangsa dan bernegara, sudah selayaknya warga negara menerima, menaati,
dan berperilaku yang sejalan dengan norma tersebut. Mengikuti pendapat William Andrews
dalam Jimly Asshiddiqie (2010), UUD NRI 1945 dapat dikatakan sebagai kesepakatan bangsa
Indonesia akan the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara
(the basic of government). Warga negara negara baik sebagai penyelenggara negara dan
rakyat perlu memiliki budaya sadar berkonstitusi dan berperilaku konstitusional dalam hidup
berbangsa dan bernegara. Apakah budaya sadar berkonstitusi dan berperilaku konstitusional
itu?
Untuk mendalaminya marilah kita lakukan pembelajaran dalam Kegiatan Belajar V ini.
B. SUB-CAPAIAN PEMBELAJARAN MATA KULIAH (SUB-CPMK)
1. Memiliki komitmen secara personal dan sosial terhadap pengejawantahan nilai dan norma
yang terkandung dalam konstitusi di Indonesia
2. Menganalisis perilaku konstitusional sesuai ketentuan UUD NRI dalam konteks kehidupan
bernegara-kebangsaan Indonesia
3. Melaksanakan proyek belajar kewarganegaraan tentang perilaku konstitusional sesuai
ketentuan UUD NRI dalam konteks kehidupan bernegara-kebangsaan Indonesia
Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi 73
Pendidikan Kewarganegaraan

