Page 79 - Kewarganegaraan
P. 79

konstitusi itu dibuat dan berisi aturan yang membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak
                      memerintah dengan sewenang-wenang.
                         Di dalam gagasan konstitusionalisme, konstitusi tidak hanya merupakan suatu naskah
                      berisi aturan dasar yang menggambarkan pembagian dan tugas-tugas kekuasaan tetapi
                      juga menentukan dan membatasi kekuasaan agar tidak disalahgunakan. Sementara itu,
                      di lain pihak konstitusi juga berisi jaminan akan hak asasi dan hak dasar warga negara.
                         Apakah UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia telah berisi gagasan
                      tentang konstitusionalisme? Secara sederhana bisa dijawab dengan mempertanyakan
                      kembali  apakah UUD  NRI 1945 melalui  norma-norma  dasarnya telah  membatasi
                      kekuasaan pemerintah dan memberi jaminan akan hak asasi dan hak dasar warga negara.
                      Laica  Marzuki  (2010) menyatakan  bahwa  pemberlakuan  paham  konstitusionalisme
                      dalam undang undang dasar, antara lain dengan cara mengadopsi:
                      1) Sistem Separation of Power atau Distribution of Power yang disertai checks and
                         balances;
                      2) Sistem Kekuasaan Peradilan yang merdeka  dan mandiri,  utamanya  lebih
                         memberdayakan peradilan adminstrasi;
                      3) Pengakuan hak-hak sipil dan politik warga, utamanya yang berkaitan  dengan
                         pemilihan umum dan pemilukada;
                      4) Pembatasan masa jabatan-jabatan publik dalam negara;
                      5) Memberikan kewenangan pengaduan konstitusional (constitutional complaint) bagi
                         Mahkamah Konstitusi.
                      Apakah UUD NRI 1945 sudah mengadopsi hal hal di atas?
                      Untuk lebih jelasnya marilah kita lihat contoh isi norma-norma dalam bagian pasal pasal
                      UUD NRI 1945 yang mengatur kedua hal tersebut.



                        Konstitusionalisme                Norma dalam UUD NRI 1945

                        Menentukan                 Pasal 7
                        dan          membatasi     Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama
                        kekuasaan agar tidak       lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam
                        disalahgunakan             jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan

                                                   Pasal 7 C
                                                   Presiden    tidak   dapat    membekukan      dan/atau
                                                   membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat




























              76                                                  Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
                                                                                          Pendidikan Kewarganegaraan
   74   75   76   77   78   79   80   81   82   83   84