Page 84 - Kewarganegaraan
P. 84

Rencana pemajakan itu mendapat tanggapan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia
                        (AAJI). Direktur Eksekutif  AAJI  Togar Pasaribu mengungkapkan,  pemajakan  itu
                        dikenakan kepada pemegang polis yang mendapatkan keuntungan dari manfaat polis
                        yang mereka terima.

                        Namun, asosiasi mempermasalahkan klausul omnibus law yang dinilai kurang pas.
                        Misalnya saja, kata dia, pada satu pasal tertulis bahwa nasabah asuransi endowment
                        dikenakan pajak. Sebaliknya, pada keterangan selanjutnya justru tidak dikenakan pajak.
                        “Dalam aturan yang sama tapi memiliki perbedaan. Ini yang menimbulkan dispute
                        (perdebatan) di lapangan. “Beberapa konsultan pajak bahkan tanya ke kita, kenapa ini
                        dipajakin,” kata Togar, pekan lalu.

                        Untuk memperjelas ketentuan itu, asosiasi sepakat akan mengajukan judicial review
                        atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena omnibus law sudah masuk UU.
                        Sehingga, tidak bisa diselesaikan dengan aturan di bawahnya. “Ini mesti diselesaikan
                        dengan jelas supaya bisnis asuransi jiwa juga punya kejelasan dan kepastian baik dalam
                        menjalankan bisnis maupun pemegang polis,” ungkapnya.

                        Menurut Togar, jika pajak itu tetap diterapkan, akan kesulitan untuk menghitungkan
                        berapa besar pajak yang dikenakan. Sebab, polis asuransi jiwa bersifat jangka panjang
                        mulai dari 15 tahun, 20 tahun, hingga seumur hidup.

                        Selain itu, perusahaan asuransi akan terbebani untuk menyampaikan pemajakan itu ke
                        nasabah. Akibatnya, mereka harus membuat sistem mengenai berapa jumlah premi dan
                        manfaat yang akan diterima nasabah.
                        Sumber dikutip dari :

                        https://keuangan.kontan.co.id/news/nasabah-bakal-kena-pajak-aaji-berencana-ajukan-
                        judicial-review-omnibus-law-ke-mk


                           Berdasar bacaan di atas, siapa yang mengajukan judicial review? Norma apa yang
                      diuji konstitusionalitasnya?

                   4.  Perlunya Perilaku Konstitusional Warga Negara
                           Di sisi lain, dalam budaya berkonstitusi juga terkandung maksud ketaatan kepada aturan
                      hukum sebagai aturan main (rule of the game) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
                      Segenap komponen bangsa harus bertindak sesuai dengan aturan yang ditetapkan (Jimly
                      Ashidiqqie, 2008).  Warga negara Indonesia perlu memiliki  dan menjalankan  perilaku
                      konstitusional. Yakni berperilaku yang sesuai atau tidak bertentangan dengan konstitusi
                      negara UUD NRI 1945. Kesadaran berkonstitusi atau budaya sadar berkonstitusi berlanjut
                      pada perilaku konstitusional.
                           Sebagaimana  budaya sadar berkonstitusi, perilaku konstitusional juga hendaknya
                      dilakukan  oleh warga negara, terlebih  para pejabat  negara yang sedang melaksanakan
                      penyelenggaraan bernegara. Mengapa perilaku konstitusional berlaku tidak hanya warga
                      negara tetapi juga pejabat negara?
                           Sebenarnya, konsep warga negara itu tidak hanya mencakup  warga biasa tetapi
                      juga warga yang sedang menyelenggarakan  negara.  Aristoteles  sebagaimana  dikutip
                      Winarno  (2018) menyatakan bahwa  warga  negara  adalah  orang  yang secara  aktif  ikut
                      mengambil bagian dalam kegiatan hidup bernegara, yaitu orang-orang yang bisa berperan
                      sebagai orang yang diperintah dan orang yang bisa berperan sebagai yang memerintah.


               Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi                 81
               Pendidikan Kewarganegaraan
   79   80   81   82   83   84   85   86   87   88   89