Page 82 - Kewarganegaraan
P. 82
Kotak Pertanyaan
Anda dapat mengajukan sejumlah pertanyaan tentang konstitusi, konstitusionalisme,
dan konstitusionalitas, seperti:
• Mengapa sebuah bangsa perlu konstitusi?
• Apakah konstitusi Indonesia sudah memenuhi gagasan tentang
konstitusionalisme?
• Mengapa sebuah norma undang-undang perlu diuji konstitusionalitasnya?
Pertanyaan-pertanyaan dalam kotak di atas, dapat Anda kembangkan lebih jauh
lagi dengan pertanyaan-pertanyaan yang lebih kritis dan kreatif perihal konstitusi,
konstitusionalisme, dan konstitusionalitas.
3. Sumber tentang Budaya Sadar Berkonstitusi Warga Negara
Berdasarkan pada kesepakatan luhur bangsa yang kedua, konstitusi sebagai hukum
dasar yang utama dan merupakan hasil representatif kehendak seluruh rakyat, haruslah
dilaksanakan dengan sungguh-sungguh di setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu, prinsip yang timbul adalah setiap tindakan perbuatan, dan/atau aturan dari
semua otoritas yang diberi delegasi oleh konstitusi, tidak boleh bertentangan dengan basic
rights dan konstitusi itu sendiri. (Sukriono, 2016).
Bagi suatu negara, kebutuhan akan naskah undang-undang dasar adalah suatu
keniscayaan. Secara historis, konstitusi sebagai hukum dasar negara telah disiapkan oleh
para pendiri bangsa melalui Sidang Kedua BPUPKI yang berlangsung antara 10 Juli
sampai dengan 17 Juli 1945. Pada sidang kedua itu, dibentuklah Panitia Hukum Dasar
yang bertugas membuat rancangan undang-undang dasar. Panitia tersebut beranggotakan
19 (sembilan belas) orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini kemudian membentuk
Panitia Kecil diketuai oleh Soepomo yang bertugas membuat rumusan rancangan undang-
undang dasar dengan memperhatikan hasil-hasil pembahasan dalam sidang-sidang BPUPKI
serta rapat-rapat Panitia Hukum Dasar. Panitia Kecil ini menyelesaikan pekerjaannya dan
memberikan laporan tentang rancangan undang-undang dasar kepada Panitia Hukum
Dasar pada 13 Juli 1945. Setelah melalui beberapa kali sidang, pada 17 Juli 1945 BPUPKI
menerima dan menyetujui rumusan tersebut menjadi rancangan Undang-Undang Dasar.
Rumusan itu selanjutnya dibawa dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Tentang
sejarah perumusan UUD NRI 1945, dapat Anda menelusuri contoh materi pembelajaran
di laman https://sumberbelajar.belajar.kemdikbud.go.id/sumberbelajar/tampil/SEJARAH-
PERUMUSAN-UUD-1945-2014/konten3.html
Secara sosiologis politis, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang merupakan konstitusi bangsa dan negara Indonesia adalah aturan hukum
tertinggi yang keberadaannya dilandasi legitimasi kedaulatan rakyat dan negara hukum.
Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dipandang
sebagai bentuk kesepakatan bersama (general agreement) “seluruh rakyat Indonesia” yang
memiliki kedaulatan. Kesepakatan bangsa memiliki pesan dan kewajiban moral untuk
ditaati dan dilaksanakan. Konstitusi negara Indonesia pertama kali ditetapkan oleh PPKI
pada tanggal 18 Agustus 1945, yang sejak saat itu mengikat sebagai norma hukum yang
harus dilaksanakan.
Sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi negara, tentunya kita menghendaki agar UUD
NRI 1945 benar-benar dilaksanakan dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara
demi tercapainya cita-cita bersama. Kontitusi mengikat segenap lembaga negara dan
seluruh warga negara. Agar setiap lembaga dan segenap warga negara dapat melaksanakan
Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi 79
Pendidikan Kewarganegaraan

