Page 85 - Kewarganegaraan
P. 85

Jadi, menjadi warga negara bisa bertukar posisi. Suatu saat menjadi warga negara yang
                    sedang memerintah atau pejabat negara, suatu saat menjadi warga negara yang diperintah
                    (warga negara biasa). Seorang warga negara yang baik, seharusnya menyadari posisi yang
                    demikian. Tidak selamanya dia memerintah, tetapi suatu saat siap juga untuk diperintah.
                    Ketika menjadi menteri, maka warga tersebut berposisi memerintah, tetapi setelah tidak
                    menjadi menteri maka ia akan menjadi warga negara biasa dan siap menyadari akan hal
                    tersebut.
                        Oleh karena itu, amat wajar apabila kesadaran dan perilaku konstitusional berlaku
                    untuk semua, baik warga negara biasa maupun warga negara yang sedang dalam posisi
                    memerintah. Bahkan, warga negara yang sedang memerintah atau penyelenggara negara
                    sangat diharapkan untuk berkesadaran dan berperilaku konstitusional. Sebab, merekalah
                    yang dalam praktik keseharian menjalankan  amanah konstitusi, menjalankan  lembaga
                    negara yang dijabatnya,  dan menjalankan  aturan bernegara. Di sisi lain kesadaran dan
                    perilaku konstitusional penyelenggaran negara akan menjadi contoh, teladan bagi warga
                    negara biasa. Contoh dan teladan yang baik dari para penyelenggaran negara akan memberi
                    pengaruh yang baik pula, cepat, dan menyeluruh kepada segenap warga negara.
                        Perilaku konstitusional adalah perilaku-perilaku yang senantiasa berdasar dan hanya
                    berpijak pada aturan-aturan penyelenggaraan bernegara yang tertuang dalam UUD NRI
                    1945. Secara sederhana, perilaku konstitusional adalah perilaku tidak menyimpang dari
                    konstitusi. Pentingnya perilaku konstitusional ini adalah agar amanah konstitusi dapat
                    dilaksanakan  dengan  baik  sehingga  konstitusi  yang bernilai  normatif  menjadi  realitas,
                    artinya  aturan-aturan  dalam konstitusi  dilaksanakan secara  konsekuen dan konsisten,
                    dijunjung tinggi, serta dilaksanakan sepenuhnya.
                        Sebaliknya, perilaku yang tidak berdasar bahkan menyimpang dari konstitusi disebut
                    sebagai  perilaku  inkonstitusional.  Perilaku  inkonstitusional  merupakan  pelanggaran
                    terhadap  kesepakatan  luhur kedua,  yakni  kesepakatan  tentang  the  rule of law  sebagai
                    landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara (the basic of government). Jika kita
                    sudah sepakat dengan aturan dasar bersama, maka sudah sewajarnya kita konsisten dan
                    taat akan aturan dasar bersama tersebut. Perilaku inskonstitusional menjadikan konstitusi
                    sebagai kesepakatan  bersama menjadi  tidak berharga, tidak dihargai, dan hanya akan
                    menjadi  dokumen  tulis  yang nomatif  tanpa  terlaksana  secara  konsisten  dalam  praktik
                    penyelenggaraan bernegara.
                        Apa contoh dari perilaku konstitusional itu? Dalam UUD NRI 1945 banyak ditemukan
                    norma-norma yang mencerminkan perilaku konstitusional, baik yang diselenggarkan oleh
                    pejabat negara ataupun lembaga negara. Apa yang termuat di rumusan pasal-pasal dalam
                    UUD NRI 1945 itulah  yang  sesungguhnya merupakan  perilaku  konstitusional  apabila
                    benar dan sungguh-sunguh dilaksanakan dalam praktik bernegara.
                    Contoh-contoh dari perilaku konstitusional tersebut adalah sebagai berikut.
                   a.  MPR mengubah dan menetapkan undang undang dasar, melantik presiden dan wakilnya,
                   b.  Presiden  mengajukan  rancangan  undang-undang  kepada  DPR, mengangkat  dan
                      memberhentikan menteri-menteri
                   c.  DPR  membentuk undang-undang, membahas rancangan undang-undang bersama
                      dengan presiden,
                   d.  DPD mengajukan rancangan undang-undang tentang otonomi daerah, hubungan antar
                      pusat dan daerah.
                   e.  KPU menyelenggarakan Pemilu yang langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
                   f.  BPK memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
                   g.  MA menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
                   h.  Mahkamah konstitusi memutuskan pembubaran partai politik, perselisihan tentang hasil
                      pemilihan umum

              82                                                  Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
                                                                                          Pendidikan Kewarganegaraan
   80   81   82   83   84   85   86   87   88   89   90