Page 85 - Kewarganegaraan
P. 85
Jadi, menjadi warga negara bisa bertukar posisi. Suatu saat menjadi warga negara yang
sedang memerintah atau pejabat negara, suatu saat menjadi warga negara yang diperintah
(warga negara biasa). Seorang warga negara yang baik, seharusnya menyadari posisi yang
demikian. Tidak selamanya dia memerintah, tetapi suatu saat siap juga untuk diperintah.
Ketika menjadi menteri, maka warga tersebut berposisi memerintah, tetapi setelah tidak
menjadi menteri maka ia akan menjadi warga negara biasa dan siap menyadari akan hal
tersebut.
Oleh karena itu, amat wajar apabila kesadaran dan perilaku konstitusional berlaku
untuk semua, baik warga negara biasa maupun warga negara yang sedang dalam posisi
memerintah. Bahkan, warga negara yang sedang memerintah atau penyelenggara negara
sangat diharapkan untuk berkesadaran dan berperilaku konstitusional. Sebab, merekalah
yang dalam praktik keseharian menjalankan amanah konstitusi, menjalankan lembaga
negara yang dijabatnya, dan menjalankan aturan bernegara. Di sisi lain kesadaran dan
perilaku konstitusional penyelenggaran negara akan menjadi contoh, teladan bagi warga
negara biasa. Contoh dan teladan yang baik dari para penyelenggaran negara akan memberi
pengaruh yang baik pula, cepat, dan menyeluruh kepada segenap warga negara.
Perilaku konstitusional adalah perilaku-perilaku yang senantiasa berdasar dan hanya
berpijak pada aturan-aturan penyelenggaraan bernegara yang tertuang dalam UUD NRI
1945. Secara sederhana, perilaku konstitusional adalah perilaku tidak menyimpang dari
konstitusi. Pentingnya perilaku konstitusional ini adalah agar amanah konstitusi dapat
dilaksanakan dengan baik sehingga konstitusi yang bernilai normatif menjadi realitas,
artinya aturan-aturan dalam konstitusi dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten,
dijunjung tinggi, serta dilaksanakan sepenuhnya.
Sebaliknya, perilaku yang tidak berdasar bahkan menyimpang dari konstitusi disebut
sebagai perilaku inkonstitusional. Perilaku inkonstitusional merupakan pelanggaran
terhadap kesepakatan luhur kedua, yakni kesepakatan tentang the rule of law sebagai
landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara (the basic of government). Jika kita
sudah sepakat dengan aturan dasar bersama, maka sudah sewajarnya kita konsisten dan
taat akan aturan dasar bersama tersebut. Perilaku inskonstitusional menjadikan konstitusi
sebagai kesepakatan bersama menjadi tidak berharga, tidak dihargai, dan hanya akan
menjadi dokumen tulis yang nomatif tanpa terlaksana secara konsisten dalam praktik
penyelenggaraan bernegara.
Apa contoh dari perilaku konstitusional itu? Dalam UUD NRI 1945 banyak ditemukan
norma-norma yang mencerminkan perilaku konstitusional, baik yang diselenggarkan oleh
pejabat negara ataupun lembaga negara. Apa yang termuat di rumusan pasal-pasal dalam
UUD NRI 1945 itulah yang sesungguhnya merupakan perilaku konstitusional apabila
benar dan sungguh-sunguh dilaksanakan dalam praktik bernegara.
Contoh-contoh dari perilaku konstitusional tersebut adalah sebagai berikut.
a. MPR mengubah dan menetapkan undang undang dasar, melantik presiden dan wakilnya,
b. Presiden mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR, mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri
c. DPR membentuk undang-undang, membahas rancangan undang-undang bersama
dengan presiden,
d. DPD mengajukan rancangan undang-undang tentang otonomi daerah, hubungan antar
pusat dan daerah.
e. KPU menyelenggarakan Pemilu yang langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
f. BPK memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
g. MA menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
h. Mahkamah konstitusi memutuskan pembubaran partai politik, perselisihan tentang hasil
pemilihan umum
82 Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan

