Page 88 - Kewarganegaraan
P. 88

dengan atau tidak bertentangan dengan konstitusi negara UUD NRI 1945.

               E.  PROYEK KEWARGANEGARAAN
                   1.  Pengembangan sikap
                      Saat ini ada wacana mengenai presiden Indonesia 3 (tiga) periode.
                      Apa sikap Anda atas wacana di atas?
                      Setuju ataukah tidak setuju atas wacana tersebut?
                      Berikan alasan alasannya

                   2.  Analisis Kasus

                        Penyitaan KTP Pelanggar Protokol Kesehatan Inkonstitusional
                        Rabu 03 Feb 2021 10:15 WIB
                        Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita

                        REPUBLIKA.CO.ID,  SURABAYA -- Kepala Dinas Pemberdayaan  Perempuan,
                        Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur, Andriyanto menyarankan
                        tidak  diberlakukannya  hukuman  penyitaan  KTP elektronik  bagi  pelanggar  protokol
                        kesehatan. Menurutnya, penyitaan KTP elektronik inkonstitusional atau bertentangan
                        dengan peraturan perundang-undangan dan berpotensi mengambil hak warga negara.
                        "Kalau  bisa  tidak  disita.  Karena  pada  prinsipnya,  KTP elektronik  itu  adalah  kartu
                        identitas  penduduk  yang  secara  konstitusi  diatur  Undang-Undang Kependudukan.
                        Fungsinya untuk mendapatkan pelayanan publik," ujarnya ketika dikonfirmasi pada

                        Rabu (3/2).
                        Andriyanto mengatakan, KTP Elektronik yang diberikan kepada masyarakat menjadi
                        salah satu syarat administratif agar yang bersangkutan bisa menerima berbagai layanan
                        publik. Seperti, memperoleh  bantuan sosial pendidikan, mendapatkan  pelayanan
                        perbankan, dan urusan-urusan lainnya.

                        "Sehingga kalau KTP disita, masyarakat akan mengalami kesulitan dalam menuntut
                        pelayanan publiknya. Dikhawatirkan juga, masyarakat itu menjadi meremehkan untuk
                        mengambil itu," kata dia.
                        Andriyanto melanjutkan, banyak alasan yang membuat masyarakat enggan mengambil
                        KTP yang disita. Misalnya, tidak kuat membayar denda atau merasa ribet di tengah
                        banyaknya kesbikuan lain.
                        Bahkan, bukan tidak mungkin masyarakat memilih untuk membuat KTP elektronik baru,
                        dengan berbagai alasan. "Dia akan mencoba datang ke Dukcapil untuk memperbarui
                        KTP-nya, mungkin bisa dengan alasan hilang, yang notabene, Insya Allah relatif mudah
                        meminta surat kehilangan dari kepolisian," ujarnya.


                        Selain itu, lanjut Andriyanto, ketika KTP itu disita atau menjadi jaminan, malah akan
                        membebani Satpol-PP dalam hal menyimpan KTP milik masyarakat. Karena bisa jadi,
                        lebih dari tujuh hari, masyarakat masih enggan mengambik KTP-elektroniknya yang
                        disita.
                        Andriyanto mengatakan, dalam Undang-Undang Kependudukan memang tidak diatur
                        secara spesifik larangan penyitaan KTP-elektronik. Apalagi bila kebijakan itu sudah

                        dilandasi sejumlah aturan seperti Peraturan Bupati, Wali Kota, atau Peraturan Daerah.
                        Sumber dikutip  dari:  https://www.republika.co.id/berita/qnxnq5428/penyitaan-ktp-
                        pelanggar-protokol-kesehatan-inkonstitusional



               Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi                 85
               Pendidikan Kewarganegaraan
   83   84   85   86   87   88   89   90   91   92   93