Page 93 - Kewarganegaraan
P. 93

yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan
                      negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang
                      yang  bukan  warga  negaranya.  Dengan  adanya  ikatan  ini  pula,  negara  berkewajiban
                      memberikan perlindungan terhadap warganya.
                         Siapakah yang menentukan kewarganegaraan seseorang. Setiap negara berwenang
                      menentukan  siapa-siapa yang menjadi  warga negara-nya. Hukum internasional
                      memberi  pengakuan  bahwa  tiap-tiap  negara  memiliki  hak  untuk  menentukan  siapa
                      yang dapat menjadi warganegara dan bukan warganegara. Pasal 1 Konvensi Den Haag
                      tahun  1930 menyatakan  bahwa penentuan  status kewarganegaraan  merupakan  hak
                      mutlak  dari  negara  yang  bersangkutan.  Namun  demikian,  hak  mutlak  tersebut  tidak
                      boleh bertentangan dengan General Principles (Prinsip Umum). Misalnya, suatu negara
                      tidak boleh memasukkan orang-orang yang sama sekali “tidak ada hubungan sedikit
                      pun” dengan negara yang bersangkutan sebagai warga negaranya.  Suatu negara juga
                      tidak boleh menentukan kewarganegaraan berdasarkan unsur-unsur primordial, seperti
                      agama, ras, suku dan golongan yang dirasakan bertentangan dengan prinsip-prinsip
                      hukum umum (general principles) tadi.
                         Dalam hal menentukan kewarganegaraan ini, dikenal ada 2 (dua) asas umum yakni
                      asas kewarganegaraan  berdasar kelahiran  dan asas kewarganegaraan  berdasarkan
                      perkawinan (Winarno, 2018). Penentuan kewarganegaraan berdasar kelahiran dikenal
                      2 (dua) asas yaitu asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis. Ius artinya hukum atau dalil.
                      Soli berasal dari kata solum yang artinya negeri atau tanah.  Sanguinis berasal dari
                      kata sanguis yang artinya darah. Asas Ius Soli menyatakan bahwa kewarganegaraan
                      seseorang ditentukan dari tempat di mana orang tersebut dilahirkan. Asas Ius Sanguinis
                      menyatakan  bahwa kewarganegaraan  seseorang ditentukan berdasar keturunan atau
                      pertalian  darah dari  orang tersebut.   Asas  Ius Soli dan asas  Ius Sanguinis  dianggap
                      sebagai asas yang utama dalam menentukan status hukum kewarganegaraan.
                         Sedangkan penentuan kewarganegaraan  berdasarkan pada perkawinan mencakup
                      asas kesatuan  atau  persamaan  hukum  dan  asas  persamaan  derajat. Asas persamaan
                      hukum berasumsikan bahwa suami istri adalah adalah ikatan yang tidak terpisahkan.
                      Kehidupan bersama suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan termasuk dalam
                      masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini status kewarganegaraan suami dan istri
                      diupayakan sama. Asas persamaan derajat didasarkan asumsi bahwa suatu perkawinan
                      tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan suami atau istri. Keduanya tetap
                      memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Mereka boleh
                      berbeda kewarganegaraan seperti ketika belum menikah.
                         Karena merupakan hak setiap negara, maka penentuan  kewarganegaraan  antar
                      negara  bisa  berbeda-beda  tergantung  kepentingan  dan  latar  belakang  negara  yang
                      bersangkutan.  Penentuan  kewarganegaraan  yang  berbeda-beda  dapat  memunculkan
                      problem kewarganegaraan yakni apatride dan bipatride. Apatride adalah istilah untuk
                      orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang
                      yang memiliki  kewarganegaraan rangkap (dua). Bahkan dapat muncul  multipatride
                      yaitu istilah untuk orang yang memiliki kewarganegaraan banyak (lebih dari dua).
                         Contoh, orang lahir di negara A yang menganut ius sangunis sedangkan ia merupakan
                      keturunan dari orang yang berkewarganegaraan di negara B yang menganut ius soli.
                      Orang tersebut tidak memiliki kewarganegaraan A sebab ia bukan keturunan orang yang
                      berkewarganegaraan A. Orang tersebut juga tidak berkewarganegaraan B sebab ia tidak
                      lahir di wilayah negara B. Orang tersebut menjadi apatride. Sebaliknya,  ada orang yang
                      lahir di negara X yang menganut asas ius soli sedangkan ia keturunan dari orang yang
                      berkewarganegaraan Y yang menganut ius sanguinis. Orang tersebut berkewarganegaraan
                      X karena ia lahir di negara X. Orang tersebut juga berkewarganegaraan Y sebab ia

              90                                                  Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
                                                                                          Pendidikan Kewarganegaraan
   88   89   90   91   92   93   94   95   96   97   98