Page 94 - Kewarganegaraan
P. 94

keturunan dari orang yang berkewarganegaraan Y. Ia menjadi bipatride.
                            Penggunaan asas kewarganegaraan berdasar perkawinan yang berbeda antarnegara
                         juga dapat menyebabkan apatride atau bipatride khususnya bagi perempuan.  Melalui
                         perkawinan  campuran  seorang perempuan  dapat  mempunyai  kewarganegaraan
                         ganda (bipatride).  Sebaliknya  pula melalui  perkawinan campuran,  perempuan  dapat
                         menjadi  apatride. Dalam  kasus di Indonesia,  penentuan  kewarganegaraan  berdasar
                         ikatan perkawinan perlu memperhatikan dasar ikatan perkawinan dengan catatan: a)
                         sumber ikatan perkawinan dan b) penentuan atas sah atau tidaknya suatu perkawinan
                         campuran.  Kasus  apatride belum pernah ditemukan  hingga saat ini dengan konteks
                         praktik pencatatan sipil (perkawinan campuran). Terjadi apatride kebanyakan dalam
                         konteks pada saat pengungsian (Pasal 77 Perpres No 96 Tahun 2018). Istilah yang tepat
                         bukan  apatride  tetapi  stateless  (tidak  berkewarganegaraan)  yang  diakibatkan  karena
                         undocumented (tidak  memiliki  dokumen  imigrasi).  Untuk  bipatride (perkawinan
                         campuran) sudah ada sampai saat ini datanya dalam praktik pencatatan sipil. Sebagai
                         contoh adalah terkait perkawinan campur antarwarga negara yang menghasilkan Anak
                         Berkewarganegaraan Ganda (ABG).
                            Menurut hukum kewarganegaraan Indonesia yakni Undang-Undang No 12 Tahun
                         2006 tentang Kewarganegaraan  Republik  Indonesia, Indonesia  menganut  asas
                         kewarganegaraan Ius Sangunis, asas kewarganegaraan Ius Solli secara terbatas, asas
                         kewarganegaraan  tunggal dan asas kewarganegaraan  ganda terbatas.   Dengan asas
                         kewarganegaraan tunggal, dalam hal pemberian kewarganegaraan Indonesia terhindar
                         dari  terjadinya  kewarganegaraan  ganda  (bipatride) ataupun  tanpa  kewarganegaraan
                         (apatride). Asas kewarganegaraan ganda terbatas (bipatride), sebagai pengecualian atau
                         exeption dberikan kepada Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) sebagai akibat dari
                         perkawinan campur antara warga negara Indonesia dan orang asing. Selanjutnya, Anak
                         Berkewarganegaraan Ganda (ABG) tersebut harus memilih kewarganegaraan Indonesia
                         atau kewarganegaraan asing dari salah satu orang tuanya pada usia 18 tahun hingga usia
                         21 tahun atau sudah menikah. Ia wajib memilih. Apabila hingga usia 21 tahun ke atas
                         ABG tersebut tidak memilih, maka ia dinyatakan sebagai orang asing.
                            Untuk mendalami  perihal kewarganegaraan Indonesia ini, silakan mahasiswa
                         membaca lanjut Undang Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
                         Indonesia.

                      c.  Penduduk
                            Selain istilah warga negara kita mengenal kata penduduk, misalnya berita on-line
                         berjudul “Kemendagri Serahkan Jumlah Penduduk per Kecamatan ke Komisi Pemilihan
                         Umum untuk Pemilu 2024”.  Apakah yang dimaksud penduduk? Penduduk dalam
                         Bahasa Inggris diistilahkan dengan kata resident. Dalam kamus dikatakan “A resident
                         is someone who lives somewhere particular“ (https://www.vocabulary.com/dictionary/
                         resident).
                            Penduduk umumnya diartikan sebagai orang-orang yang bertempat tinggal di suatu
                         wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Orang yang berada di suatu wilayah negara
                         (penghuni negara) dapat dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk. Sedangkan,
                         penduduk dibedakan menjadi warga negara dan orang asing atau bukan warga negara.
                            Berdasarkan uraian di atas, cobalah Anda jelaskan apa bedanya penduduk dan warga
                         negara. Apa contoh penduduk dan apa contoh dari yang bukan penduduk.
                            Menurut Undang Undang No 24  Tahun 2013 tentang Perubahan  Atas Undang-
                         Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, dikatakan bahwa
                         “penduduk” adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal
                         di Indonesia. Dengan demikian “bertempat tinggal” menjadi penanda bahwa seseorang

               Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi                 91
               Pendidikan Kewarganegaraan
   89   90   91   92   93   94   95   96   97   98   99