Page 94 - Kewarganegaraan
P. 94
keturunan dari orang yang berkewarganegaraan Y. Ia menjadi bipatride.
Penggunaan asas kewarganegaraan berdasar perkawinan yang berbeda antarnegara
juga dapat menyebabkan apatride atau bipatride khususnya bagi perempuan. Melalui
perkawinan campuran seorang perempuan dapat mempunyai kewarganegaraan
ganda (bipatride). Sebaliknya pula melalui perkawinan campuran, perempuan dapat
menjadi apatride. Dalam kasus di Indonesia, penentuan kewarganegaraan berdasar
ikatan perkawinan perlu memperhatikan dasar ikatan perkawinan dengan catatan: a)
sumber ikatan perkawinan dan b) penentuan atas sah atau tidaknya suatu perkawinan
campuran. Kasus apatride belum pernah ditemukan hingga saat ini dengan konteks
praktik pencatatan sipil (perkawinan campuran). Terjadi apatride kebanyakan dalam
konteks pada saat pengungsian (Pasal 77 Perpres No 96 Tahun 2018). Istilah yang tepat
bukan apatride tetapi stateless (tidak berkewarganegaraan) yang diakibatkan karena
undocumented (tidak memiliki dokumen imigrasi). Untuk bipatride (perkawinan
campuran) sudah ada sampai saat ini datanya dalam praktik pencatatan sipil. Sebagai
contoh adalah terkait perkawinan campur antarwarga negara yang menghasilkan Anak
Berkewarganegaraan Ganda (ABG).
Menurut hukum kewarganegaraan Indonesia yakni Undang-Undang No 12 Tahun
2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Indonesia menganut asas
kewarganegaraan Ius Sangunis, asas kewarganegaraan Ius Solli secara terbatas, asas
kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas. Dengan asas
kewarganegaraan tunggal, dalam hal pemberian kewarganegaraan Indonesia terhindar
dari terjadinya kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan
(apatride). Asas kewarganegaraan ganda terbatas (bipatride), sebagai pengecualian atau
exeption dberikan kepada Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) sebagai akibat dari
perkawinan campur antara warga negara Indonesia dan orang asing. Selanjutnya, Anak
Berkewarganegaraan Ganda (ABG) tersebut harus memilih kewarganegaraan Indonesia
atau kewarganegaraan asing dari salah satu orang tuanya pada usia 18 tahun hingga usia
21 tahun atau sudah menikah. Ia wajib memilih. Apabila hingga usia 21 tahun ke atas
ABG tersebut tidak memilih, maka ia dinyatakan sebagai orang asing.
Untuk mendalami perihal kewarganegaraan Indonesia ini, silakan mahasiswa
membaca lanjut Undang Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia.
c. Penduduk
Selain istilah warga negara kita mengenal kata penduduk, misalnya berita on-line
berjudul “Kemendagri Serahkan Jumlah Penduduk per Kecamatan ke Komisi Pemilihan
Umum untuk Pemilu 2024”. Apakah yang dimaksud penduduk? Penduduk dalam
Bahasa Inggris diistilahkan dengan kata resident. Dalam kamus dikatakan “A resident
is someone who lives somewhere particular“ (https://www.vocabulary.com/dictionary/
resident).
Penduduk umumnya diartikan sebagai orang-orang yang bertempat tinggal di suatu
wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Orang yang berada di suatu wilayah negara
(penghuni negara) dapat dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk. Sedangkan,
penduduk dibedakan menjadi warga negara dan orang asing atau bukan warga negara.
Berdasarkan uraian di atas, cobalah Anda jelaskan apa bedanya penduduk dan warga
negara. Apa contoh penduduk dan apa contoh dari yang bukan penduduk.
Menurut Undang Undang No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, dikatakan bahwa
“penduduk” adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal
di Indonesia. Dengan demikian “bertempat tinggal” menjadi penanda bahwa seseorang
Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi 91
Pendidikan Kewarganegaraan

