Page 97 - Kewarganegaraan
P. 97

Sekarang ini undang-undang yang berlaku adalah Undang-Undang No.  12 tahun
                      2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang diundangkan pada tanggal 1
                      Agutus 2006. Sementara itu, undang-undang yang lama sudah dinyatakan tidak berlaku
                      lagi.    Dikatakan  bahwa  warga  negara  adalah  warga  suatu  negara  yang  ditetapkan
                      berdasarkan  peraturan  perundang-undangan.  Yang  menjadi  warga  negara  Indonesia
                      adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
                      dengan undang-undang sebagai warga negara. Tentang siapakah yang termasuk warga
                      negara Indonesia menurut undang undang ini dinyatakan secara terperinci pada Pasal 4.
                      Untuk memahami lebih lanjut silakan baca undang-undang tersebut.
                         Selain orang bangsa Indonesia asli, orang orang bangsa lain dapat menjadi warga
                      negara Indonesia dengan melakukan  pewarganegaraan  atau dikenal dalam istilah
                      naturalisasi. Menurut undang undang, pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang
                      asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.


                   b. Siapakah Penduduk Indonesia
                         Perihal  siapa yang menjadi  penduduk Indonesia juga dinyatakan  dalam  Pasal 26
                      UUD NRI 1945. Pada Pasal 26 ayat (2) UUD NRI 1945 dikatakan, “Penduduk ialah
                      warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.  Dengan
                      demikian, tempat tinggal menjadi persyaratan untuk dapat menjadi penduduk Indonesia,
                      apakah ia warga negara Indonesia ataukah orang asing. Meskipun seseorang merupakan
                      warga  negara Indonesia  tetapi  karena  tidak  bertempat  tinggal  di  Indonesia  maka  ia
                      bukanlah penduduk Indonesia. Ketentuan tentang tempat tinggal ini dijelaskan oleh Biro
                      Pusat Statistik bahwa “penduduk” adalah mereka yang sudah menetap di suatu wilayah
                      paling sedikit 6 bulan atau kurang dari 6 bulan tetapi bermaksud untuk menetap (https://
                      www.bps.go.id/istilah).
                         Berdasarkan data Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil, Kemendagri, sampai
                      pada 30 Juni 2022 atau Semester I 2022, jumlah penduduk Indonesia tercatat sebanyak
                      275.361.267 jiwa. Jumlah itu terdiri atas 138.999.996 penduduk laki-laki atau 54,48
                      persen, dan 136.361.271 penduduk perempuan  atau  49,52 persen. Dari sisi daerah
                      dengan penduduk paling banyak, Provinsi Jawa Barat berada di posisi pertama sebanyak
                      48.637.180 jiwa. Sedangkan, Provinsi Kalimantan Utara tergolong paling sedikit, yakni
                      709.620 jiwa. Untuk tingkat kabupaten/kota, penduduk terbanyak berada di Kabupaten
                      Bogor, yakni sejumlah 5.385.219 jiwa, sedangkan Kabupaten Supiori, Papua, memiliki
                      penduduk paling sedikit, yakni berjumlah 25.015 jiwa. Secara nasional, tingkat kepadatan
                      penduduk di Indonesia adalah 145 jiwa per kilometer persegi. Untuk informasi penduduk
                      ini  silakan mahasiswa menelusuri  di laman  https://dukcapil.kemendagri.go.id/berita/
                      baca/1396/dukcapil-kemendagri.
                         Bagaimana dengan jumlah warga negara Indonesia? Lebih banyak mana penduduk
                      Indonesia dengan warga negara Indonesia?
                         Penduduk Indonesia perlu memiliki  dokumen kependudukan dan merupakan hak
                      setiap penduduk untuk memperolehnya. Menurut Undang-Undang No 24 Tahun 2013,
                      dokumen kependudukan ini meliputi: a). Biodata Penduduk; b). Kartu Keluarga; c).
                      Kartu  Tanda  Penduduk Elektronik  (KTP-el);  d). Surat  Keterangan  Kependudukan;
                      dan e). Akta Pencatatan Sipil. Uraian mengenai dokumen kependudukan tersebut telah
                      dijelaskan di bagian atas.
                         Kepemilikan  ini nantinya akan menjadi data kependudukan nasional. Data
                      kependudukan penting dimiliki karena akan digunakan antara lain untuk kepentingan
                      pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, penegakan hukum dan
                      pencegahan kriminal, dan pembangunan demokrasi.
                         Untuk lebih memahaminya, silakan Anda menganalisis berita berikut

              94                                                  Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
                                                                                          Pendidikan Kewarganegaraan
   92   93   94   95   96   97   98   99   100   101   102