Page 99 - Kewarganegaraan
P. 99
aneka hak dan kewajibannya, berpartisipasi dalam kehidupan publik dan kesediaan untuk
menerima seperangkat nilai bersama di negara tersebut.
Menjadi warga negara, Memiliki dan melaksanakan
maksudnya bagaimana?
1. Identitas
2. Hak
3. Kewajiban
4. Partisipasi
5. Penerimaan nilai bersama
Sebagai warga negara Indonesia, pertama-tama kita harus memiliki identitas yang
dibuktikan dengan ikatan hukum sebagai warga negara. Misalnya dengan bukti kartu
kelahiran. Tidak sekadar ikatan hukum, lebih dari itu kita juga perlu memiliki ikatan sosial
emosional berupa penghayatan dan kesadaran positif sebagai warga negara Indonesia.
Warga negara Indonesia melaksanakan hak dan kewajiban sebagaimana termuat dalam
UUD NRI 1945 maupun hak dan kewajiban yang tertulis di pelbagai undang undang dan
peraturan lainnya. Warga negara Indonesia juga turut berpartisipasi dalam kehidupan
publik. Jika melaksanakan hak dan kewajiban adalah pemenuhan warga negara pada
aspek yuridis, maka partisipasi warga negara adalah bentuk keterlibatan suka rela warga
negara pada aspek politis. Terakhir, menjadi warga negara Indonesia berarti bersedia pula
menerima nilai bersama yang berlaku di Indonesia, yakni nilai-nilai Pancasila.
Apa pentingnya memiliki dan memenuhi sejumlah atribut kewarganegaraan di atas?
Apa konsekwensi jika warga negara tidak memiliki atau memenuhi sejumlah elemen di
atas? Apa yang terjadi jika ada warga negara Indonesia yang telah memiliki bukti yuridis
sebagai WNI tetapi tidak mau melaksanakan kewajibannya? Apa yang akan terjadi,
apabila ada warga negara Indonesia yang memiliki bukti kewarganegaraan, menuntut hak,
memenuhi sejumlah kewajiban dan ikut berpartisipasi, namun tidak bersedia menerima
Pancasila sebagai nilai bersama?
5. Pentingnya Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia selama 1 tahun atau lebih atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun
tetapi bertujuan untuk menetap (Biro Pusat Statistik, 2020). Penduduk Indonesia terdiri atas
warga negara Indonesia yang tinggal dan menetap di wilayah Indonesia dan orang asing
yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap di Indonesia. Warga
negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, misal WNI yang sedang
studi dan menetap untuk sementara waktu di Australia, bukanlah penduduk Indonesia. Ada
warga negara asing (WNA) yang menjadi penduduk Indonesia, misalnya duta besar negara
asing dan para anggota keluarganya yang berdomisili di Indonesia. Dengan demikian tidak
semua WNI menjadi penduduk Indonesia dan tidak semua penduduk Indonesia berstatus
warga negara Indonesia.
96 Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan

