Page 100 - Kewarganegaraan
P. 100

Warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia perlu
                      memiliki dokumen kependudukan. Setiap penduduk Indonesia berhak mendapatkan dan
                      memperolah  layanan  akan dokumen kependudukan. Dokumen Kependudukan adalah
                      dokumen  resmi  yang diterbitkan  oleh  Instansi Pelaksana yang mempunyai  kekuatan
                      hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk
                      dan Pencatatan  Sipil. Pendaftaran penduduk dan pencatatan  sipil dilakukan  perangkat
                      pemerintah  Kabupaten/Kota  yang bertanggung  jawab  dan berwenang  melaksanakan
                      pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan dalam hal ini Dinas Kependudukan
                      dan Pencatatan Sipil.
                           Kepemilikan  dokumen  kependudukan  ini  sangat  penting  karena  akan  digunakan
                      sebagai data untuk mendapatkan pelayanan publik secara cepat dan maksimal. Dokumen
                      kependudukan juga akan menghasilkan data kependudukan. Dimilikinya sejumlah data
                      kependudukan dapat digunakan untuk mengetahui dan memahami kondisi kependudukan
                      suatu wilayah, dapat menjadi dasar dalam penentuan kebijakan public dan atau pelayanan
                      publik,  menjadi dasar bagi suatu perencanaan  pembangunan  hingga  alokasi  anggaran
                      pembangunan suatu wilayah.
                           Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
                      2020-2024 pada Lampiran II Proyek Prioritas Strategis RPJM Nasional dikatakan bahwa
                      integrasi data administrasi kependudukan merupakan salah satu indikator utama dan target
                      yang  harus diselesaikan  guna  mendukung  tercapainya  bantuan  sosial  sebagai  proyek
                      Prioritas Strategis RPJM Nasional. Sebab dengan terwujudnya integrasi data administrasi
                      kependudukan yang tepat akan sangat menentukan ketepatan  sasaran dan efektivitas
                      bantuan sosial yang diukur melalui 5T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat
                      Kualitas, dan Tepat Administrasi). Demikianlah pentingnya dokumen kependudukan dan
                      data kependudukan sebagai data administrasi kependudukan di Indonesia.
                           Apa sajakah dokumen kependudukan yang dimiliki oleh seorang penduduk? Seperti
                      yang telah dikemukakan  sebelumnya,  dokumen kependudukan terdiri  atas a). Biodata
                      Penduduk; b). Kartu Keluarga; c). Kartu Tanda Penduduk Elektronik; d). Surat Keterangan
                      Kependudukan; dan e). Akta Pencatatan Sipil. Dokumen kependudukan ini diperoleh dari
                      hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang dilakukan oleh lembaga pelaksana
                      catatan sipil.
                           Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan
                      Peristiwa Kependudukan dan pendataan  penduduk  rentan Administrasi  Kependudukan
                      serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan
                      kependudukan. Pencatatan sipil adalah proses pembuatan catatan peristiwa penting dalam
                      kehidupan seseorang pada register catatan sipil yang dilakukan oleh Instansi Penyelenggara
                      Catatan Sipil. Pencatatan sipil adalah kegiatan menyelenggarakan pencatatan, penerbitan,
                      penyimpanan, dan pemeliharaan data keperdataan seseorang, seperti kelahiran, perkawinan,
                      perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak, serta pergantian nama. Menurut
                      Undang-Undang  Nomor  24  Tahun  2013,  Pencatatan  Sipil  adalah  pencatatan  peristiwa
                      penting  yang dialami  oleh seseorang dalam  register Pencatatan  Sipil  pada Instansi
                      Pelaksana.  Di Indonesia  instansi pelaksana  adalah perangkat  pemerintah  Kabupaten/
                      Kota  yang  bertanggung  jawab  dan  berwenang  melaksanakan  pelayanan  dalam  urusan
                      administrasi kependudukan dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
                           Catatan Sipil atau dalam bahasa Belanda disebut “Burgelijke Stand” adalah catatan
                      mengenai peristiwa perdata yang dialami oleh seseorang atau untuk memastikan status
                      perdata seseorang. Ada 5 (lima) peristiwa hukum dalam kehidupan manusia yang perlu
                      dilakukan pencatatan, yakni 1). Kelahiran, 2). Perkawinan, 3). Perceraian, 4). Kematian,
                      dan 5). Penggantian Nama. Apakah mahasiswa sudah memiliki dokumen kependudukan?



               Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi                 97
               Pendidikan Kewarganegaraan
   95   96   97   98   99   100   101   102   103   104   105