Page 100 - Kewarganegaraan
P. 100
Warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia perlu
memiliki dokumen kependudukan. Setiap penduduk Indonesia berhak mendapatkan dan
memperolah layanan akan dokumen kependudukan. Dokumen Kependudukan adalah
dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan
hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil. Pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dilakukan perangkat
pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan
pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan dalam hal ini Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil.
Kepemilikan dokumen kependudukan ini sangat penting karena akan digunakan
sebagai data untuk mendapatkan pelayanan publik secara cepat dan maksimal. Dokumen
kependudukan juga akan menghasilkan data kependudukan. Dimilikinya sejumlah data
kependudukan dapat digunakan untuk mengetahui dan memahami kondisi kependudukan
suatu wilayah, dapat menjadi dasar dalam penentuan kebijakan public dan atau pelayanan
publik, menjadi dasar bagi suatu perencanaan pembangunan hingga alokasi anggaran
pembangunan suatu wilayah.
Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
2020-2024 pada Lampiran II Proyek Prioritas Strategis RPJM Nasional dikatakan bahwa
integrasi data administrasi kependudukan merupakan salah satu indikator utama dan target
yang harus diselesaikan guna mendukung tercapainya bantuan sosial sebagai proyek
Prioritas Strategis RPJM Nasional. Sebab dengan terwujudnya integrasi data administrasi
kependudukan yang tepat akan sangat menentukan ketepatan sasaran dan efektivitas
bantuan sosial yang diukur melalui 5T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat
Kualitas, dan Tepat Administrasi). Demikianlah pentingnya dokumen kependudukan dan
data kependudukan sebagai data administrasi kependudukan di Indonesia.
Apa sajakah dokumen kependudukan yang dimiliki oleh seorang penduduk? Seperti
yang telah dikemukakan sebelumnya, dokumen kependudukan terdiri atas a). Biodata
Penduduk; b). Kartu Keluarga; c). Kartu Tanda Penduduk Elektronik; d). Surat Keterangan
Kependudukan; dan e). Akta Pencatatan Sipil. Dokumen kependudukan ini diperoleh dari
hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang dilakukan oleh lembaga pelaksana
catatan sipil.
Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan
Peristiwa Kependudukan dan pendataan penduduk rentan Administrasi Kependudukan
serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan
kependudukan. Pencatatan sipil adalah proses pembuatan catatan peristiwa penting dalam
kehidupan seseorang pada register catatan sipil yang dilakukan oleh Instansi Penyelenggara
Catatan Sipil. Pencatatan sipil adalah kegiatan menyelenggarakan pencatatan, penerbitan,
penyimpanan, dan pemeliharaan data keperdataan seseorang, seperti kelahiran, perkawinan,
perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak, serta pergantian nama. Menurut
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa
penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi
Pelaksana. Di Indonesia instansi pelaksana adalah perangkat pemerintah Kabupaten/
Kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan
administrasi kependudukan dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Catatan Sipil atau dalam bahasa Belanda disebut “Burgelijke Stand” adalah catatan
mengenai peristiwa perdata yang dialami oleh seseorang atau untuk memastikan status
perdata seseorang. Ada 5 (lima) peristiwa hukum dalam kehidupan manusia yang perlu
dilakukan pencatatan, yakni 1). Kelahiran, 2). Perkawinan, 3). Perceraian, 4). Kematian,
dan 5). Penggantian Nama. Apakah mahasiswa sudah memiliki dokumen kependudukan?
Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi 97
Pendidikan Kewarganegaraan

