Page 96 - Kewarganegaraan
P. 96
Penelusuran Konsep
Silakan Anda menelusuri istilah denizen, citizen, netizen, alien dan resident dari
berbagai referensi online.
Dari berbagai sumber tersebut, apa yang dapat Anda simpulkan dari istilah tersebut?
Apa kaitannya dengan warga negara, kewarganegaraan, dan penduduk Indonesia?
2. Pentingnya Menjadi Warga Negara
Setelah kita menelusuri konsep di atas, apakah simpulan Anda? Tentu Anda menyimpan
sejumlah pertanyaan.
Kotak Pertanyaan
Anda dapat mengajukan sejumlah pertanyaan tentang warga negara, kewarganegaraan,
dan penduduk, seperti:
• Apa arti pentingnya warga negara bagi suatu bangsa?
• Mengapa menjadi warga negara memerlukan syarat-syarat tertentu?
• Apa beda warga negara dengan penduduk?
• Mengapa dokumen kependudukan penting bagi seorang penduduk?
Pertanyaan-pertanyaan dalam kotak di atas, dapat Anda kembangkan lebih jauh lagi
dengan pertanyaan-pertanyaan yang lebih analitis, kritis, dan kreatif perihal warga negara,
kewarganegaraan, dan penduduk.
3. Sumber Informasi tentang Warga Negara dan Penduduk Indonesia
a. Siapakah warga negara Indonesia.
Perihal siapakah yang menjadi warga negara Indonesia, bisa Anda telusuri melalui
bunyi Pasal 26 Ayat 1 UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa “Yang menjadi warga
negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Lalu, siapakah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan sebagai warga negara
Indonesia? Penjelasan atas hal tersebut dikemukakan melalui undang undang yang
mengaturnya.
Dalam sejarahnya, undang-undang yang mengatur masalah kewarganegaraan
Indonesia telah mengalami banyak perubahan dan perkembangan. Undang-undang
tersebut secara berurutan adalah sebagai berikut:
1) Undang-Undang No 3 tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara
2) Undang-Undang No. 6 tahun 1947 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 3
tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara
3) Undang-Undang No. 8 tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan
Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia
4) Undang-Undang No. 11 tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Lagi untuk
Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia
5) Undang-Undang No 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
6) Undang-Undang No 3 tahun 1976 tentang Perubahan atas Pasal 18 Undang-Undang
No. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
7) Undang-Undang No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi 93
Pendidikan Kewarganegaraan

