Page 92 - Kewarganegaraan
P. 92
perlu dibedakan dengan mereka yang bukan warga negara, misalnya denizen atau alien,
yang dapat diartikan sebagai orang asing. Orang asing dapat menjadi warga suatu negara
dengan cara naturalisasi atau pewarganegaraan. Jauh pada masa Yunani Kuno, istilah
citizen, merujuk pada mereka yang berpartipasi dalam ruang publik. Warga pada saat
itu dibedakan dari mereka yang tidak termasuk warga kota, yakni para budak, pelayan,
anak-anak, dan wanita (definisi keempat). Salah satu negara kota (polis) di Yunani Kuno
adalah Athena. Mereka menyebut dirinya polites atau warga polis. Yang termasuk polis
hanyalah laki-laki dewasa yang berpartisipasi di ruang publik (Winarno, 2018).
Demikianlah beberapa pengertian tentang warga negara yang bermula dari istilah
Inggris “citizen”. Dewasa ini selain istilah denizen dan citizen, kita mengenal pula istilah
netizen. Bahkan kita sekarang adalah citizen yang juga bisa menjadi netizen. Apakah itu
netizen? Silakan Anda telusuri dari pelbagai sumber termasuk dari sumber online.
b. Kewarganegaraan
Jika warga negara menunjuk pada orang yang menjadi anggota suatu negara, maka
kewarganegaraan bermakna keanggotaan. Kewarganegaraan (citizenship) artinya
keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara warga negara dan negara
sebagai komunitasnya. Dalam kamus maya Wikipedia dikatakan “Citizenship is
membership in a political community (originally a city or town but now usually a country)
and carries with it rights to political participation; a person having such membership is
a citizen” (http//www.wikipedia.org). Kewarganegaraan adalah keanggotaan di dalam
suatu komunitas politik (yang dalam sejarah perkembangannya diawali pada kota namun
sekarang ini telah berkembang pada keanggotaan suatu negara). Kewarganegaraan adalah
bentuk identitas yang memungkinkan individu-individu merasakan makna kepemilikan,
hak dan kewajiban sosial dalam komunitas politik (negara); hubungan antara rakyat
dan negara berdasarkan asas resiprokalitas hak dan kewajiban (Kalidjernih, 2012).
Kewarganegaraan membawa implikasi pada kepemilikan hak untuk berpartisipasi
dalam politik. Orang yang telah menjadi dan memiliki keanggotaan penuh demikian
disebut sebagai citizen.
Undang Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia menyatakan
bahwa kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga
negara. Kewarganegaraan merupakan status yang menunjukkan hubungan yang
resiprokal antara warga negara dan negara. Dalam bagian penjelasan dikatakan bahwa
warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status
kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal-balik antara warga negara dan
negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya.
Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga
negaranya.
Makna kewarganegaraan sebagai bentuk ikatan dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu
kewarganegaraan dalam arti yuridis dan kewarganegaraan dalam arti sosiologis.
1) Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan yuridis atau
hukum antara warga negara dan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan
akibat-akibat hukum tertentu. Tanda dari adanya ikatan hukum seperti akte kelahiran,
surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan lain-lain.
2) Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum tetapi
ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan
sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan
warga negara yang bersangkutan.
Sebagai ikatan yuridis, kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut
memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Orang
Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi 89
Pendidikan Kewarganegaraan

