Page 95 - Kewarganegaraan
P. 95

dapat menjadi penduduk atau bukan penduduk.
                         Lalu berapa lama masa bertempat tinggal sehingga memenuhi syarat dapat menjadi
                      penduduk Indonesia?
                         Menurut Biro Pusat Statistik (BPS), penduduk adalah semua orang yang berdomisili
                      di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan/atau mereka
                      yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap. Namun demikian,
                      definisi  ini  pada  pelaksanaan  Sensus  Penduduk  Tahun  2020  (SP2020)  diperbaharui

                      menjadi “penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan
                      Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih” atau mereka yang berdomisili kurang
                      dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.
                         Menurut ketentuan undang undang, apabila seseorang telah memenuhi kriteria sebagai
                      penduduk Indonesia maka ia berhak memperoleh dokumen kependudukan. Dokumen
                      kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang
                      mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan
                      Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan  Sipil. Dokumen kependudukan ini meliputi:
                      a). Biodata Penduduk; b). Kartu Keluarga; c). Kartu Tanda Penduduk Elektronik d).
                      Surat Keterangan Kependudukan; dan e). Akta Pencatatan Sipil. Apakah itu? Berikut
                      penjelasan singkatnya.

                       Biodata Penduduk  Keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi
                                           dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang
                                           dialami oleh penduduk sejak saat kelahiran.
                       Kartu Keluarga      Kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama,
                                           susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota
                                           keluarga.
                       Kartu Tanda         Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan
                       Penduduk            identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan
                       Elektronik,         oleh Instansi Pelaksana.
                       selanjutnya
                       disingkat KTP-el

                       Surat Keterangan    Dokumen yang paling sedikit memuat
                       Kependudukan        keterangan tentang nama lengkap, NIK, jenis kelamin, tempat
                                           tanggal lahir, agama, alamat, Peristiwa Penting dan Peristiwa
                                           Kependudukan yang dialami oleh seseorang.

                       Akta Pencatatan     Surat atau catatan resmi yang dibuat oleh pejabat Negara
                       Sipil               yakni pejabat Catatan Sipil mengenai peristiwa-peristiwa yang
                                           menyangkut kedudukan hukum seseorang seperti kelahiran,
                                           perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahaan
                                           anak atau juga penggantian nama.
                         Untuk mendalami lanjut tentang penduduk dan kependudukan ini, silakan mahasiswa
                      membaca Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
                      dan juga Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
                      Nomor 23  Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Silakan lihat di laman
                      https://dukcapil.kemendagri.go.id/arsip/detail/3/uu-24-tahun-2013









              92                                                  Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
                                                                                          Pendidikan Kewarganegaraan
   90   91   92   93   94   95   96   97   98   99   100