Page 95 - Kewarganegaraan
P. 95
dapat menjadi penduduk atau bukan penduduk.
Lalu berapa lama masa bertempat tinggal sehingga memenuhi syarat dapat menjadi
penduduk Indonesia?
Menurut Biro Pusat Statistik (BPS), penduduk adalah semua orang yang berdomisili
di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan/atau mereka
yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap. Namun demikian,
definisi ini pada pelaksanaan Sensus Penduduk Tahun 2020 (SP2020) diperbaharui
menjadi “penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih” atau mereka yang berdomisili kurang
dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.
Menurut ketentuan undang undang, apabila seseorang telah memenuhi kriteria sebagai
penduduk Indonesia maka ia berhak memperoleh dokumen kependudukan. Dokumen
kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang
mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dokumen kependudukan ini meliputi:
a). Biodata Penduduk; b). Kartu Keluarga; c). Kartu Tanda Penduduk Elektronik d).
Surat Keterangan Kependudukan; dan e). Akta Pencatatan Sipil. Apakah itu? Berikut
penjelasan singkatnya.
Biodata Penduduk Keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi
dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang
dialami oleh penduduk sejak saat kelahiran.
Kartu Keluarga Kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama,
susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota
keluarga.
Kartu Tanda Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan
Penduduk identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan
Elektronik, oleh Instansi Pelaksana.
selanjutnya
disingkat KTP-el
Surat Keterangan Dokumen yang paling sedikit memuat
Kependudukan keterangan tentang nama lengkap, NIK, jenis kelamin, tempat
tanggal lahir, agama, alamat, Peristiwa Penting dan Peristiwa
Kependudukan yang dialami oleh seseorang.
Akta Pencatatan Surat atau catatan resmi yang dibuat oleh pejabat Negara
Sipil yakni pejabat Catatan Sipil mengenai peristiwa-peristiwa yang
menyangkut kedudukan hukum seseorang seperti kelahiran,
perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahaan
anak atau juga penggantian nama.
Untuk mendalami lanjut tentang penduduk dan kependudukan ini, silakan mahasiswa
membaca Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
dan juga Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Silakan lihat di laman
https://dukcapil.kemendagri.go.id/arsip/detail/3/uu-24-tahun-2013
92 Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan

