Page 83 - Kewarganegaraan
P. 83
kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan UUD NRI 1945, diperlukan adanya
budaya sadar berkonstitusi (Jimly Ashidiqqie, 2008).
Kesadaran berkonstitusi tidak hanya untuk warga negara tetapi lebih penting adalah
pejabat negara yang menjalankan lembaga negara. Jadi diperlukan kesadaran berkonstitusi
baik pejabat lembaga negara dalam menjalankan tugasnya maupun warga negara dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Kesadaran berkonstitusi sangatlah penting di dalam
berbangsa dan bernegera, apalagi negara Indonesia ialah negara hukum, kesadaran
berkostitusi merupakan bagian dari kesadaran hukum, yang dikatakan kesadaran
berkonstitusi, yaitu seseorang yang yang bersikap, berprilaku, dan bertindak dalam
berbangsa dan bernegara mencerminkan nilai-nilai yang dimuat di dalam konstitusi atau
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Akan tetapi kesadaran
berkonstitusi sangat ditentukan oleh tingkat pengetahuan dan pemahaman setiap warga
negara akan isi konstitusi, oleh karenanya diperlukan upaya-upaya sosialisasi atau
pembudayaan berkonstitusi kepada seluruh warga negara, dan yang paling penting dan
memegang peranan strategis untuk menyadarkan berkonstitusi adalah instansi pendidikan.
(https://kpud-sumenepkab.go.id/wp-content/uploads/2019/11/Sadar-Berkonstitusi-Dalam-
Kehidupan-Bermasyarakat-oleh-Deki-Prasetia-Utama.pdf.
Dengan demikian, kesadaran berkonstitusi atau budaya sadar berkonstitusi diawali
dengan pemahaman terhadap nilai-nilai dan norma-norma dasar yang menjadi materi
muatan konstitusi. Pemahaman tersebut menjadi dasar bagi masyarakat untuk dapat selalu
menjadikan konstitusi sebagai rujukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Upaya pemahaman terhadap nilai dan norma dalam UUD NRI 1945 dapat
dilakukan melalui jalur pendidikan misalnya melalui mata pelajaran PPKn dan mata kuliah
Kewarganegaraan.
Jika warga negara memahami nilai dan norma dalam UUD NRI 1945 dan menerapkannya
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka masyarakat dapat mengetahui dan
mempertahankan hak-hak konstitusionalnya yang dijamin dalam UUD NRI 1945. Selain
itu, masyarakat dapat berpartisipasi secara penuh terhadap pelaksanaan UUD NRI 1945,
melalui pelaksanaan hak dan kewajibannya sebagai warga negara, berpartisipasi dalam
penyelenggaraan negara dan pemerintahan, serta dapat pula melakukan kontrol terhadap
penyelenggaraan negara dan jalannya pemerintahan. Kondisi tersebut dengan sendirinya
akan mencegah terjadinya penyimpangan ataupun penyalahgunaan konstitusi.
Salah satu bukti nyata masyarakat sadar berkonstitusi adalah kesediaan untuk
mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Pada saat ini, banyak sekali warga
negara, baik secara perorangan atau kelompok, yang mengajukan judicial review. Mereka
meminta Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan apakah suatu norma dalam undang-
undang itu bertentangan atau tidak dengan UUD NRI 1945. Mereka mengajukan judicial
review sebab merasakan bahwa suatu norma undang-undang tersebut membatasi atau
merugikan hak-hak mereka sebagai warga negara.
Berikut ini adalah contoh berita mengenai pengajuan suatu judicial review.
Nasabah Bakal Kena Pajak, AAJI Berencana Ajukan judicial review omnibus
law ke MK
Kamis, 11 Maret 2021 / 19:45 WIB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengenakan pajak penghasilan
(PPh) kepada pemegang polis asuransi sebagaimana tertuang dalam omnibus law atau
Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
\
80 Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan

