Page 83 - Kewarganegaraan
P. 83

kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan UUD NRI 1945, diperlukan adanya
                    budaya sadar berkonstitusi (Jimly Ashidiqqie, 2008).
                        Kesadaran berkonstitusi tidak hanya untuk warga negara tetapi lebih penting adalah
                    pejabat negara yang menjalankan lembaga negara. Jadi diperlukan kesadaran berkonstitusi
                    baik pejabat lembaga negara dalam menjalankan tugasnya maupun warga negara dalam
                    kehidupan berbangsa dan bernegara. Kesadaran berkonstitusi sangatlah penting di dalam
                    berbangsa dan bernegera, apalagi negara Indonesia ialah negara hukum, kesadaran
                    berkostitusi merupakan  bagian dari kesadaran hukum, yang dikatakan  kesadaran
                    berkonstitusi, yaitu seseorang yang yang bersikap, berprilaku, dan bertindak dalam
                    berbangsa dan bernegara mencerminkan nilai-nilai yang dimuat di dalam konstitusi atau
                    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Akan tetapi kesadaran
                    berkonstitusi sangat ditentukan oleh tingkat pengetahuan dan pemahaman setiap warga
                    negara akan isi konstitusi, oleh karenanya diperlukan upaya-upaya sosialisasi atau
                    pembudayaan berkonstitusi kepada seluruh warga negara, dan yang paling penting dan
                    memegang peranan strategis untuk menyadarkan berkonstitusi adalah instansi pendidikan.
                    (https://kpud-sumenepkab.go.id/wp-content/uploads/2019/11/Sadar-Berkonstitusi-Dalam-
                    Kehidupan-Bermasyarakat-oleh-Deki-Prasetia-Utama.pdf.
                        Dengan demikian,  kesadaran berkonstitusi atau budaya sadar berkonstitusi diawali
                    dengan pemahaman  terhadap nilai-nilai  dan norma-norma  dasar yang menjadi  materi
                    muatan konstitusi. Pemahaman tersebut menjadi dasar bagi masyarakat untuk dapat selalu
                    menjadikan konstitusi sebagai rujukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
                    bernegara.  Upaya pemahaman  terhadap  nilai  dan norma  dalam  UUD NRI 1945 dapat
                    dilakukan melalui jalur pendidikan misalnya melalui mata pelajaran PPKn dan mata kuliah
                    Kewarganegaraan.
                        Jika warga negara memahami nilai dan norma dalam UUD NRI 1945 dan menerapkannya
                    dalam  kehidupan  berbangsa dan  bernegara,  maka  masyarakat  dapat  mengetahui  dan
                    mempertahankan hak-hak konstitusionalnya yang dijamin dalam UUD NRI 1945. Selain
                    itu, masyarakat dapat berpartisipasi secara penuh terhadap pelaksanaan UUD NRI 1945,
                    melalui pelaksanaan hak dan kewajibannya sebagai warga negara, berpartisipasi dalam
                    penyelenggaraan negara dan pemerintahan, serta dapat pula melakukan kontrol terhadap
                    penyelenggaraan negara dan jalannya pemerintahan. Kondisi tersebut dengan sendirinya
                    akan mencegah terjadinya penyimpangan ataupun penyalahgunaan konstitusi.
                        Salah satu bukti nyata masyarakat sadar berkonstitusi adalah kesediaan untuk
                    mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Pada saat ini, banyak sekali warga
                    negara, baik secara perorangan atau kelompok, yang mengajukan judicial review. Mereka
                    meminta Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan apakah suatu norma dalam undang-
                    undang itu bertentangan atau tidak dengan UUD NRI 1945. Mereka mengajukan judicial
                    review sebab merasakan  bahwa  suatu  norma  undang-undang  tersebut  membatasi  atau
                    merugikan hak-hak mereka sebagai warga negara.
                    Berikut ini adalah contoh berita mengenai pengajuan suatu judicial review.

                     Nasabah Bakal Kena Pajak, AAJI Berencana Ajukan judicial review omnibus
                     law ke MK

                     Kamis, 11 Maret 2021 / 19:45 WIB


                     KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengenakan pajak penghasilan
                     (PPh) kepada pemegang polis asuransi sebagaimana tertuang dalam omnibus law atau
                     Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


                           \

              80                                                  Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
                                                                                          Pendidikan Kewarganegaraan
   78   79   80   81   82   83   84   85   86   87   88