Page 81 - Kewarganegaraan
P. 81

negara yang diberi kewenangan untuk menilai  kesesuaian antara  produk hukum
                      yakni undang-undang dan UUD NRI 1945 yang didasarkan pada norma-norma yang
                      tertulis di dalamnya. Hal demikian sejalan dengan kedudukan Mahkamah Konstitusi
                      sebagaimana  diatur  dalam Pasal  24  C ayat  1 UUD NRI 1945 bahwa  “Mahkamah
                      Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
                      bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus

                      sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
                      Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang
                      hasil pemilihan umum”.
                         Berdasar hal di atas, ada mekanisme uji konstitusionalitas suatu norma undang undang
                      terhadap UUD NRI 1945. Hal ini merupakan proses pengujian peraturan perundang-
                      undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang
                      dilakukan oleh lembaga peradilan. Dinamakan hak uji materi atau yudicial review. Uji
                      konstitusionalitas merupakan mekaniseme untuk membuktikan apakah norma dalam
                      suatu undang undang bertentangan tidak dengan UUD NRI 1945 sebagai hukum dasar
                      dan tertinggi negara.
                         Dalam praktik, judicial review undang-undang terhadap UUD NRI 1945 dilakukan
                      oleh  Mahkamah  Konstitusi  (MK). Sementara  itu,  pengujian  peraturan  perundang-
                      undangan di bawah UU terhadap UU dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). Berdasar
                      hal tersebut uji konstitusionalitas suatu norma undang undang terhadap UUD NRI 1945
                      dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
                         Siapa yang dapat mengajukan judicial review ke MK? Dalam hal ini disebut pemohon.
                      Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
                      dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang. Pemohon yang dimaksud yaitu:
                      1) Perorangan warga negara Indonesia;
                      2) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
                         perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
                         diatur dalam undang-undang;
                      3) Badan hukum publik atau privat; atau
                      4) Lembaga negara.
                         Berdasar pada butir 1 dan 2 tersebut, warga negara Indonesia baik secara individu
                      maupun kelompok dapat mengajukan pengujian konstitusionalitas suatu undang undang
                      terhadap UUD NRI 1945 kepada Mahkamah Konstitusi. Terhadap pengajuan tersebut,
                      Mahkamah konstitusi dapat memberikan putusan yang mengikat dan final, dengan 3
                      (tiga) jenis putusan: permohonan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, permohonan
                      tidak diterima dan permohonan ditolak.

                        Penelusuran Konsep
                        Silakan Anda menelusuri istilah konstitusi, konstitusionalisme dan konstitusionlitas
                        dari berbagai referensi online.
                        Dari berbagai sumber tersebut, apa yang dapat Anda simpulkan dan istilah di atas?



                 2.  Pentingnya Konstitusi, Konstitusionalisme, dan Konstitusionalitas
                        Setelah kita menelusuri konsep di atas, apa simpulan Anda? Tentu Anda menyimpan
                    sejumlah pertanyaan








              78                                                  Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
                                                                                          Pendidikan Kewarganegaraan
   76   77   78   79   80   81   82   83   84   85   86