Page 80 - Kewarganegaraan
P. 80

Memberi  jaminan  akan     Pasal 28
                           hak asasi dan hak dasar    Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
                           warga negara               pikiran  dengan lisan dan tulisan  dan sebagainya
                                                      ditetapkan dengan undang-undang


                                                      Pasal 28 I
                                                      (1) Hak untuk hidup,  hak untuk  tidak  disiksa,  hak
                                                         kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama,
                                                         hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
                                                         sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
                                                         tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
                                                         adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
                                                         dalam keadaan apa pun. **)
                                                      (2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan  yang
                                                         bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
                                                         mendapatkan    perlindungan    terhadap   perlakuan
                                                         yang bersifat diskriminatif itu. **)
                                                      (3) Identitas  budaya dan hak masyarakat  tradisional
                                                         dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
                                                         peradaban. **)
                                                      (4)  Perlindungan,   pemajuan,     penegakan,    dan
                                                         pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung
                                                         jawab negara, terutama pemerintah. **)
                                                      (5) Untuk  menegakkan  dan  melindungi  hak  asasi
                                                         manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang
                                                         demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia
                                                         dijamin,  diatur, dan dituangkan  dalam  peraturan
                                                         perundang-undangan.


                         Dapatkah Anda memberi  contoh  norma  yang  lain?  Silakan Anda telusuri  di laman
                         https://www.bappenas.go.id/files/pendanaan/regulasi/uud-1945-perubahan-iiiiiiiv.pdf


                      c.  Konstitusionalitas
                            Konstitusionalitas dalam Black Law Dictionary diartikan sebagai konsisten dengan
                         konstitusi;  disahkan oleh konstitusi;  tidak  bertentangan dengan ketentuan  konstitusi
                         atau  hukum  dasar  negara;  tergantung  pada  sebuah  konstitusi,  atau  dijamin  atau
                         diatur oleh konstitusi. Suatu norma hukum undang-undang dikatakan konstitusional
                         ketika normanya berkesesuaian dengan norma UUD NRI 1945, dan dinyatakan tidak
                         konstitusional ketika normanya bertentangan dengan UUD NRI 1945.
                            Konstitusionalitas ini berkaitan dengan kedudukan UUD NRI 1945 sebagai hukum
                         dasar dan hukum tertinggi negara. Sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi negara,
                         maka norma hukum dibawahnya, yakni undang undang, isi muatannya  bersumber
                         dan tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI 1945. Agar peraturan-peraturan yang
                         tingkatannya berada di bawah Undang-Undang Dasar dapat berlaku dan diberlakukan,
                         peraturan-peraturan  itu tidak  boleh bertentangan  dengan hukum yang lebih  tinggi
                         tersebut.
                            Untuk mengecek  apakah  norma  dalam  suatu undang  undang bertentangan  tidak
                         dengan UUD NRI 1945 dilakukan pengujian konstitusional. Pengujian konstitusional
                         undang-undang terhadap  Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia 1945
                         (UUD  NRI 1945) diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga

               Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi                 77
               Pendidikan Kewarganegaraan
   75   76   77   78   79   80   81   82   83   84   85