Page 80 - Kewarganegaraan
P. 80
Memberi jaminan akan Pasal 28
hak asasi dan hak dasar Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
warga negara pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang
Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama,
hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apa pun. **)
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban. **)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung
jawab negara, terutama pemerintah. **)
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi
manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia
dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
Dapatkah Anda memberi contoh norma yang lain? Silakan Anda telusuri di laman
https://www.bappenas.go.id/files/pendanaan/regulasi/uud-1945-perubahan-iiiiiiiv.pdf
c. Konstitusionalitas
Konstitusionalitas dalam Black Law Dictionary diartikan sebagai konsisten dengan
konstitusi; disahkan oleh konstitusi; tidak bertentangan dengan ketentuan konstitusi
atau hukum dasar negara; tergantung pada sebuah konstitusi, atau dijamin atau
diatur oleh konstitusi. Suatu norma hukum undang-undang dikatakan konstitusional
ketika normanya berkesesuaian dengan norma UUD NRI 1945, dan dinyatakan tidak
konstitusional ketika normanya bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Konstitusionalitas ini berkaitan dengan kedudukan UUD NRI 1945 sebagai hukum
dasar dan hukum tertinggi negara. Sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi negara,
maka norma hukum dibawahnya, yakni undang undang, isi muatannya bersumber
dan tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI 1945. Agar peraturan-peraturan yang
tingkatannya berada di bawah Undang-Undang Dasar dapat berlaku dan diberlakukan,
peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi
tersebut.
Untuk mengecek apakah norma dalam suatu undang undang bertentangan tidak
dengan UUD NRI 1945 dilakukan pengujian konstitusional. Pengujian konstitusional
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
(UUD NRI 1945) diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga
Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi 77
Pendidikan Kewarganegaraan

