Page 78 - Kewarganegaraan
P. 78

2) Ketetapan MPR
                         3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU/Perppu)
                         4) Peraturan Pemerintah (PP)
                         5) Peraturan Presiden (Perpres)
                         6) Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
                         7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
                            Berdasar undang-undang tersebut tampak bahwa Undang-Undang Dasar Negara
                         Republik Indonesia  Tahun 1945 menduduki urutan pertama atau tertinggi. Pada
                         ketentuan  undang-undang  tersebut  juga dinyatakan  bahwa UUD NRI  1945 adalah
                         hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD  NKRI  1945 merupakan
                         peraturan tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan Nasional. Sebagai
                         hukum dasar, UUD NRI 1945 menjadi dasar dan sumber dari peraturan-peraturan lain
                         atau perundang-undangan lain yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
                         Sebagai hukum tertinggi,  UUD  NRI 1945 berisikan aturan yang secara hirerarkis
                         mempunyai  kedudukan lebih tinggi  (superior) terhadap aturan-aturan  lainnya.  Oleh
                         karena itu, aturan lain yang dibuat oleh pembentuk undang-undang harus sesuai atau
                         tidak boleh bertentangan dengannya.
                            Untuk lebih mendalami materi tersebut, silakan Anda dapat membaca di laman  http://
                         bphn.go.id/data/documents/11uu012.pdf


                      b.  Konstitusionalisme
                            Konstitusi berbeda dengan konstitusionalisme.  Jika konstitusi menunjuk  pada
                         aturan dasar, maka konstitusionalisme adalah paham atau gagasan tentang konstitusi.
                         Carl J. Friedrich dalam  Miriam Budiarjo (2008) menyatakan  konstitusionalisme
                         mengandung gagasan bahwa pemerintahan yang diselenggarakan oleh dan atas nama
                         rakyat dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwasanya
                         kekuasaan  yang diselenggarakan  tidak  disalahgunakan  oleh  mereka  yang mendapat
                         tugas untuk memerintah. Konstitusionalisme adalah suatu konsep atau gagasan yang
                         berpendapat bahwa kekuasaan pemerintah perlu dibatasi, agar penyelenggaraan negara
                         tidak sewenang-wenang atau otoriter.
                            Walaupun  paham  konstitusionalisme  diturunkan  (derived)  dari  konstitusi,
                         keberadaan  constitutional state (negara konstitusional) tidaklah  mesti memiliki
                         paham konstitusialisme.  Esensi dari konstitusionalisme  adalah paham akan
                         pembatasan kekuasaan dalam negara. Konstitusi tidak sekaligus mengandung paham
                         konstitusionalisme.  Konstitusi belum tentu konstitusionalisme.  Constitutionalism
                         should be limited government. (Marzuki, 2010). Konstitusi yang mengandung paham
                         konstitusionalisme  adalah  konstitusi yang isinya membatasi  kekuasaan pemerintah.
                         Mengapa harus demikian?
                            Kekuasaan  memang  dibutuhkan  oleh  negara  karena memberi  kekuatan  vital
                         bagi  penyelenggaraan  pemerintahan  namun  harus diwaspadai  tatkala  kekuasaan  itu
                         terakumulasi di tangan penguasa tanpa dibatasi konstitusi. Tidak dapat kita bayangkan
                         bagaimana jadinya jika kekuasaan pemerintah tidak dibatasi. Tentu saja penguasa akan
                         memerintah dengan sewenang-wenang. Mengapa demikian? Ingat tentang hukum besi
                         kekuasaan bahwa setiap kekuasaan pasti memiliki kecenderungan untuk berkembang
                         menjadi sewenang-wenang, seperti dikemukakan oleh Lord Acton. Lord Acton (1838-
                         1902) dalam suratnya bertanggal 5 April 1887 kepada Bishop Mandell Creighton, yang
                         menegaskan,”Power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely”. Manusia
                         yang mempunyai kekuasaan cenderung menyalahgunakannya, akan tetapi manusia yang
                         mempunyai kekuasaan sudah pasti akan menyalahgunakannya. Inilah alasan mengapa
                         diperlukan konstitusi dalam kehidupan berbangsa-negara termasuk di Indonesia, yakni

               Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi                 75
               Pendidikan Kewarganegaraan
   73   74   75   76   77   78   79   80   81   82   83