Page 69 - Kewarganegaraan
P. 69

Kemudian dari pada itu untuk membentuk  suatu Pemerintahan         Nilai-nilai apa
                     Negara  Indonesia  yang  melindungi  segenap  bangsa  Indonesia    yang termuat di
                     dan  seluruh  tumpah  darah  Indonesia  dan  untuk  memajukan      alinea keempat?
                     kesejahteraan  umum,  mencerdaskan  kehidupan  bangsa  dan ikut
                     melaksanakan  ketertiban  dunia  yang  berdasarkan  kemerdekaan,
                     perdamaian  abadi  dan keadilan  sosial,  maka  disusunlah
                     kemerdekaan  Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-
                     Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk  dalam  suatu
                     susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan  rakyat
                     dengan berdasar kepada Ketuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan
                     yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang
                     dipimpin  oleh hikmat  kebijaksanaan  dalam  permusyawaratan/
                     perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
                     seluruh rakyat Indonesia



                        Jika Pembukaan  UUD NRI 1945 berisikan  nilai nilai  dasar atau  nilai  luhur
                    bangsa Indonesia, maka bagian pasal-pasal UUD  NRI  1945 berisikan norma-norma
                    penyelenggaraan bernegara. Norma-norma bernegara itu termuat pada rumusan bab, pasal,
                    dan ayat yang ada. Secara garis besar bagian ini berisikan tentang:
                   a.  Bab I tentang  bentuk dan kedaulatan (Pasal 1)
                   b.  Bab II tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (Pasal 2 sampai Pasal 4)
                   c.  Bab III  tentang kekuasaan pemerintahan negara (Pasal 4 sampai Pasal 16)
                   d.  Bab V tentang kementrian negara (Pasal 17)
                   e.  Bab VI tentang Pemerintah Daerah (Pasal 18 sampai Pasal 18b)
                   f.  Bab VII tentang Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19 sampai Pasal 22b)
                   g.  Bab VIIA tentang Dewan Perwakilan Daerah (Pasal 22c sampai Pasal 22d)
                   h.  Bab VIIB tentang Pemilihan Umum (Pasal 22e)
                   i.  Bab VIII tentang Hal Keuangan (Pasal 23 sampai Pasal 23d)
                   j.  Bab VIIIA tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Pasal 23e sampai Pasal 23g)
                   k.  Bab IX tentang Kekuasaan kehakiman (Pasal 24 sampai Pasal 25)
                   l.  Bab IXA tentang Wilayah Negara (Pasal 25a)
                   m. Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk (Pasal 26 sampai Pasal 28)
                   n.  Bab XA tentang Hak Asasi Manusia dan Kewajiban Dasar Manusia (Pasal 28 a sampai
                      Pasal 28j)
                   o.  Bab XI tentang Agama (Pasal 29)
                   p.  Bab XII tentang Pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30)
                   q.  Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan  (Pasal 31 sampai 32)
                   r.  Bab XIV tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial (Pasal 33 sampai
                      Pasal 34)
                   s.  Bab XV tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (Pasal 35
                      sampai Pasal 36c)
                   t.  Bab XVI tentang Perubahan Undang-undang Dasar  (Pasal 37)
                        Apabila diklasifikasikan norma penyelenggaraan bernegara Indonesia yang terdapat di
                    bagian Pasal-Pasal ini, terdiri atas:
                   1) Norma  yang  mengatur  perihal  sifat  umum  bernegara,  misalnya  tentang  kekuasaan
                      negara dan identitas negara.







              66                                                  Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
                                                                                          Pendidikan Kewarganegaraan
   64   65   66   67   68   69   70   71   72   73   74