Page 65 - Kewarganegaraan
P. 65
Daftar pertanyaan tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan tingkat keingintahuan
Anda ihwal konstitusi. Silakan ungkapkan pertanyaan-pertanyaan tersebut.
3. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politis Mengenai Konstitusi
Mengapa diperlukan konstitusi dalam kehidupan berbangsa-negara. Anda bisa
memberikan jawabannya. Jawaban terpenting atas pertanyaan tersebut adalah agar
dapat membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa negara. Pengalaman sejarah
telah membuktikan adanya perjuangan dan penegakan hak hak dasar manusia yang
akhirnya terumus dalam dokumen-dokumen konstitusi, yang berujung pada penyusunan
konstitusi negara. Konstitusi negara di satu sisi dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan
penyelenggaran negara dan di sisi lain untuk menjamin hak-hak dasar warga negara.
Berdasar sejarahnya, undang undang dasar negara Indonesia ditetapkan menjadi
undang-undang dasar negara oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada
tanggal 18 Agustus 1945. Undang undang dasar yang ditetapkan tersebut merupakan hasil
dari sidang BPUPKI kedua yang berupa rancangan hukum dasar negara. Setelah mengalami
beberapa perubahan kecil, rancangan hukum dasar hasil sidang BUPKI tersebut dirapatkan
dan selanjutnya ditetapkan oleh PPKI sebagai undang undang dasar negara Indonesia
merdeka. Namun, sejak 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan
sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Kemudian, pada Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 UUD NRI 1945 diberlakukan lagi dan dikukuhkan secara aklamasi
oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959. Pada periode 1999-2002, UUD NRI 1945 mengalami
4 kali amendemen (perubahan) sampai sekarang ini.
Seorang ahli konstitusi berkebangsaan Jepang, Naoki Kobayashi, mengemukakan
bahwa undang-undang dasar membatasi dan mengendalikan kekuasaan politik untuk
menjamin hak-hak rakyat. Melalui fungsi ini, undang-undang dasar dapat memberi
sumbangan kepada perkembangan dan pembinaan tatanan politik yang demokratis
(Riyanto, 2009). Coba Anda cermati aturan dasar yang terdapat dalam UUD NRI 1945
yang melakukan pembatasan kekuasaan pemerintah atau penguasa negara, pada pasal-
pasal manakah saja itu?
Contoh dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara memuat aturan-aturan
dasar sebagai berikut.
a. Pedoman bagi Presiden dalam memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4, Ayat 1).
b. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon Presiden dan calon Wakil Presiden (Pasal
6 Ayat 1).
c. Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 7).
d. Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya (Pasal 7A dan 7B).
e. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR (Pasal 7C).
f. Pernyataan perang, membuat pedamaian, dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11
Ayat 1, Ayat 2, da Ayat 3).
g. Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
h. Mengangkat dan menerima duta negara lain (Pasal 13 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3).
i. Pemberian grasi dan rehabilitasi (Pasal 14 Ayat 1).
j. Pemberian amnesti dan abolisi (Pasal 14 Ayat 2).
k. Pemberian gelar, tanda jasa, dan lain-lan tanda kehormaan (Pasal 15).
l. Pembentukan dewan pertimbangan (Pasal 16).
Apakah Anda sudah mencermati isi pasal-pasal tersebut di atas dalam Naskah UUD
NRI Tahun 1945? Semua pasal tersebut berisi aturan dasar yang mengatur kekuasaan
Presiden, baik sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan. Sebagai kepala negara,
Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan,
62 Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan

