Page 60 - Kewarganegaraan
P. 60
KEGIATAN BELAJAR IV
NILAI DAN NORMA
DALAM KONSTITUSI INDONESIA
A. PENDAHULUAN
Selamat datang mahasiswa di Kegiatan Belajar (KB) IV.
Kegiatan Belajar (KB) IV mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan ini mengajak
mahasiswa untuk belajar perihal nilai dan norma dalam konstitusi Indonesia. Ada 3 (tiga)
konsep yakni nilai, norma dan konstitusi. Tahukah Anda akan ketiga konsep tersebut? Tentu
Anda telah memiliki pengetahuan awal bahwa konstitusi negara Indonesia adalah Undang
undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disingkat UUD NRI 1945. Menurut
sejarahnya, UUD NRI 1945 pertama kali ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Melalui perjalanan panjang penyelenggaraan kehidupan bernegara Indonesia, UUD NRI 1945
sampai sekarang tetap diberlakukan sebagai konstitusi dari negara Republik Indonesia setelah
mengalami perubahan atau amandemen. UUD NRI 1945 berkedudukan sebagai hukum dasar
dan hukum tertinggi negara dan menjadi pedoman penyelenggaraan bernegara. UUD NRI
1945 berisikan nilai dan norma dasar bernegara. Nilai dan norma apakah yang termuat di
UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia?
Guna mendalami lebih lanjut, marilah kita mengikuti pembelajaran di Kegiatan Belajar
(KB) IV ini.
B. SUB-CAPAIAN PEMBELAJARAN MATA KULIAH (SUB-CPMK)
1. Memiliki komitmen secara personal dan sosial terhadap pengejawantahan nilai dan norma
yang terkandung dalam konstitusi di Indonesia
2. Menganalisis nilai dan norma yang terkandung dalam konstitusi di Indonesia dan
konstitusionalitas ketentuan di bawah UUD NRI dalam konteks kehidupan bernegara-
kebangsaan Indonesia
3. Mengkreasi pemetaan konsistensi dan koherensi antar nilai dan norma yang terkandung
dalam konstitusi di Indonesia dan konteks kehidupan bernegara-kebangsaan Indonesia
Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi 57
Pendidikan Kewarganegaraan

