Page 61 - Kewarganegaraan
P. 61
C. MATERI PEMBELAJARAN
Gambar IV.1 UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia berisikan
satu atau lima naskah?
Sumber : https://www.mpr.go.id/sosialisasi/bahan-tayang-materi-sosialisasi
1. UUD NRI 1945 sebagai Konstitusi Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah nama resmi
dari undang undang dasar negara Indonesia yang telah dilakukan amandemen pada tahun
1999-2002 (Taufiqurrahman, 2009). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 selanjutnya disingkat UUD NRI 1945, merujuk pada istilah yang digunakan
sebagai panduan teknis untuk bahan sosialisasi yang diselenggarakan oleh MPR RI.
Untuk mengetahui lebih lanjut, silakan mahasiswa menelusuri di laman: https://mpr.go.id/
sosialisasi/uud-nri-1945 . Untuk selanjutnya dalam kegiatan belajar ini digunakan istilah
singkat yakni UUD NRI 1945.
UUD NRI 1945 merupakan konstitusi dari negara Indonesia. Secara etimologis,
istilah konstitusi dikenal dalam sejumlah bahasa, misalnya dalam bahasa Prancis dikenal
dengan istilah constituer, dalam bahasa Latin/Italia digunakan istilah constitutio, dalam
bahasa Inggris digunakan istilah constitution, dan dalam bahasa Belanda digunakan istilah
constitutie (Riyanto, 2009). Istilah konstitusi berasal dari “constituer” (bahasa Prancis) yang
berarti membentuk. Yang dimaksud dengan membentuk di sini adalah membentuk suatu
negara. Kontitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara atau
dengan kata lain bahwa konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai
negara (Prodjodikoro, 1970), pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan
suatu negara (Lubis, 1976), dan sebagai peraturan dasar mengenai pembentukan negara
(Mahfud MD, 2001). Kata konstitusi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
diartikan; (1) segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan (2) undang undang
dasar suatu negara.
Ada pendapat bahwa istilah konstitusi bisa dipersamakan dengan undang-undang
dasar. Sebenarnya konstitusi (constitution) berbeda dengan undang-undang dasar
(Grundgezets), dikarenakan suatu kekhilafan dalam pandangan orang mengenai konstitusi
pada negara-negara modern sehingga pengertian konstitusi itu kemudian disamakan
dengan undang-undang dasar. Kekhilafan ini disebabkan oleh pengaruh faham kodifikasi
yang menghendaki agar semua peraturan hukum ditulis, demi mencapai kesatuan hukum,
kesederhanaan hukum dan kepastian hukum. Sedemikian besar pengaruh faham kodifikasi,
58 Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan

