Page 22 - Kewarganegaraan
P. 22

sebagaimana tertera dalam Kurikulum Sekolah Dasar (SD) 1968 sebagai berikut.
                            “Kelompok Pembinaan Jiwa Pancasila ialah Kelompok segi pendidikan yang terutama
                      ditujukan kepada pembentukan mental dan moral Pancasila serta pengembangan manusia
                      yang sehat dan kuat fisiknya dalam rangka pembinaan Bangsa.
                           Sebagai  alat  formil  dipergunakan  segi  pendidikan-pendidikan:  Pendidikan Agama,
                      Pendidikan  Kewargaan  Negara,  pendidikan  Bahasa Indonesia,  Bahasa  Daerah  dan
                      Olahraga. Pendidikan Agama diberikan secara intensif sejak dari kelas I sampai kelas VI
                      dan tidak dapat diganti pendidikan budi pekerti saja.
                           Begitu pula, Pendidikan Kewargaan Negara, yang mencakup sejarah Indonesia, Ilmu
                      Bumi, dan Pengetahuan Kewargaan Negara, selama masa pendidikan yang enam tahun
                      itu diberikan terus menerus. Sedangkan Bahasa Indonesia dalam kelompok ini mendapat
                      tempat yang penting sekali, sebagai alat pembina cara berpikir dan kesadaran nasional.
                      Sedangkan Bahasa Daerah digunakan sebagai langkah pertama bagi sekolah-sekolah yang
                      menggunakan bahasa tersebut sebagai bahasa pengantar sampai kelas III dalam membina
                      jiwa dan moral Pancasila. Olahraga yang berfungsi sebagai pembentuk manusia Indonesia
                      yang sehat rohani dan jasmaninya diberikan secara teratur semenjak anak-anak menduduki
                      bangku sekolah.
                           Bagaimana dengan Kurikulum Sekolah Menengah? Dalam Kurikulum  1968 untuk
                      jenjang SMA, mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara termasuk dalam kelompok
                      pembina Jiwa Pancasila bersama Pendidikan Agama, bahasa Indonesia dan Pendidikan
                      Olah Raga. Mata pelajaran Kewargaan Negara di SMA berintikan: (1) Pancasila dan UUD
                      NRI 1945; (2) Ketetapan-ketetapan MPRS 1966 dan selanjutnya; dan (3) Pengetahuan
                      umum tentang PBB.
                           Dalam Kurikulum 1968, mata pelajaran PKn merupakan mata pelajaran wajib untuk
                      SMA. Pendekatan pembelajaran yang digunakan adalah pendekatan korelasi, artinya mata
                      pelajaran PKn dikorelasikan dengan mata pelajaran lain, seperti Sejarah Indonesia, Ilmu
                      Bumi Indonesia, Hak Asasi Manusia, dan Ekonomi, sehingga mata pelajaran Pendidikan
                      Kewargaan Negara menjadi lebih hidup, menantang, dan bermakna.
                           Kurikulum Sekolah tahun l968 akhirnya mengalami perubahan menjadi Kurikulum
                      Sekolah  Tahun 1975.  Nama  mata  pelajaran  pun berubah  menjadi  Pendidikan  Moral
                      Pancasila dengan kajian materi  secara khusus yakni menyangkut Pancasila dan UUD NRI
                      1945 yang dipisahkan dari mata pelajaran sejarah, ilmu bumi, dan ekonomi. Hal-hal yang
                      menyangkut Pancasila dan UUD NRI 1945 berdiri sendiri dengan nama Pendidikan Moral
                      Pancasila (PMP), sedangkan gabungan mata pelajaran Sejarah, Ilmu Bumi dan Ekonomi
                      menjadi mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (lPS).
                           Pada masa pemerintahan Orde Baru, mata pelajaran PMP ditujukan untuk membentuk
                      manusia Pancasilais. Tujuan ini bukan hanya tanggung jawab mata pelajaran PMP semata.
                      Sesuai dengan Ketetapan  MPR, Pemerintah  telah menyatakan  bahwa P4 bertujuan
                      membentuk Manusia Indonesia Pancasilais. Pada saat itu, Departemen Pendidikan dan
                      Kebudayaan (Depdikbud) telah mengeluarkan  Penjelasan Ringkas tentang Pendidikan
                      Moral Pancasila (Depdikbud, 1982), dan mengemukakan beberapa hal penting sebagai
                      berikut.
                           “Pendidikan Moral Pancasila (PMP) secara konstitusional mulai dikenal dengan adanya
                      TAP MPR No. lV/MPR/1973 tentang  Garis-garis Besar Haluan  Negara  dan  Ketetapan
                      MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4).
                      Dengan adanya Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan
                      Pengamalan Pancasila (P4), maka materi PMP didasarkan pada isi P4 tersebut. Oleh karena
                      itu, TAP MPR No. II/ MPR/1978 merupakan penuntun dan pegangan hidup bagi sikap dan
                      tingkah laku setiap manusia Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat serta bernegara.
                      Selanjutnya TAP MPR No. II/MPR/1978 dijadikanlah sumber, tempat berpijak, isi, dan

               Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi                 19
               Pendidikan Kewarganegaraan
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27