Page 17 - Kewarganegaraan
P. 17
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
(Pasal 1 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003).
Telusuri lagi istilah pendidikan dari berbagai sumber. Apakah bedanya dengan penger-
tian di atas? Selanjutnya, lihat pula istilah “kewarganegaraan” dalam Kamus Besar Ba-
hasa Indonesia. Apa arti dari istilah tersebut? Adakah sumber lain yang mengemukakan
istilah kewarganegaraan? Telusurilah sumber tersebut.
Secara konseptual, istilah kewarganegaraan tidak bisa dilepaskan dengan istilah warga
negara. Selanjutnya ia juga berkaitan dengan istilah Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam
literatur Inggris ketiganya dinyatakan dengan istilah citizen, citizenship dan citizenship
education. Lalu apa hubungan dari ketiga istilah tersebut? Perhatikan pernyataan yang
dikemukakan oleh John J. Cogan, & Ray Derricott dalam buku Citizenship for the 21st
Century: An International Perspective on Education (1998) berikut ini.
“A citizen was defined as a ‘constituent member of society’. Citizenship on the other
hand, was said to be a set of characteristics of being a citizen’. And finally, citizenship
education the underlying focal point of a study, was defined as ‘the contribution of education
to the development of those charateristics of a citizen”
Apa yang dapat Anda kemukakan dari pernyataan di atas? Sudahkah Anda mampu
membedakan konsep warga negara, kewarganegaraan, dan pendidikan kewarganegaraan?
Selanjutnya secara yuridis, istilah kewarganegaraan dan pendidikan kewarganegaraan
di Indonesia dapat ditelusuri dalam peraturan perundang-undangan berikut ini.
Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
(Pasal 1 ayat (2) Undang-undang RI No.12 Tahun 2006).
Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi
manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. (Penjelasan Pasal 37 Undang-
undang RI No 20 Tahun 2003).
Adakah ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang memuat perihal
pendidikan kewarganegaraan? Telusuri dokumen peraturan lainnya dan adakah bedanya
dengan pengertian di atas?
Secara yuridis, dasar hukum pendidikan kewarganegaraan dapat ditemukan dalam
Pasal 9 UU No.3/2002 tentang Pertahanan Negara, juncto Pasal 6 UU No.23/2019 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara yang menyatakan bahwa
salah satu bentuk “keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan
melalui pendidikan kewarganegaraan”. Dengan adanya peraturan perundang-undangan
ini maka kedudukan Pendidikan kewarganegaraan sangat kuat karena posisinya bukan
hanya untuk membentuk peserta didik agar memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air
melainkan berfungsi untuk upaya bela negara.
Lebih lanjut secara yuridis, dasar hukum pendidikan kewarganegaraan dapat ditemukan
dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang RI No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
yang menyatakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat ...
“pendidikan kewarganegaraan”. Demikian pula pada Pasal 37 ayat (2) dinyatakan bahwa
kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat ... “pendidikan kewarganegaraan”. Bahkan
dalam UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi lebih eksplisit dan tegas dengan
menyatakan nama mata kuliah kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajib.
Dalam Penjelasan Pasal 35 ayat (3) UU No.12 Tahun 2012 dinyatakan bahwa mata
kuliah kewarganegaraan adalah pendidikan yang mencakup Pancasila, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
14 Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan

