Page 21 - Kewarganegaraan
P. 21
Prof. Nina Lubis (2008), seorang sejarawan, menyatakan,
... dahulu, musuh itu jelas: penjajah yang tidak memberikan ruang untuk mendapa-
tkan keadilan, kemanusiaan, yang sama bagi warga negara, kini, musuh bukan dari
luar, tetapi dari dalam negeri sendiri: korupsi yang merajalela, ketidakadilan, pelang-
garan HAM, kemiskinan, ketidakmerataan ekonomi, penyalahgunaan kekuasaan, tidak
menghormati harkat dan martabat orang lain, suap-menyuap, dll.
Dari penyataan ini tampak bahwa proses perjuangan untuk menjaga eksistensi negara-
bangsa, mencapai tujuan nasional sesuai cita-cita para pendiri negara-bangsa (the founding
fathers), belumlah selesai bahkan masih panjang. Oleh karena itu, diperlukan adanya
proses pendidikan dan pembelajaran bagi warga negara yang dapat memelihara semangat
perjuangan kemerdekaan, rasa kebangsaan, dan cinta tanah air.
PKn pada saat permulaan atau pada awal kemerdekaan lebih banyak dilakukan pada
tataran sosial kultural dan dilakukan oleh para pemimpin negara-bangsa. Dalam pidato-
pidatonya, para pemimpin mengajak seluruh rakyat untuk mencintai tanah air dan bangsa
Indonesia. Seluruh pemimpin bangsa membakar semangat rakyat untuk mengusir penjajah
yang hendak kembali menguasai dan menduduki Indonesia yang telah dinyatakan merdeka.
Pidato-pidato dan ceramah-ceramah yang dilakukan oleh para pejuang, serta kyai-kyai di
pondok pesantren yang mengajak umat berjuang mempertahankan tanah air merupakan
PKn dalam dimensi sosial kultural. Inilah sumber PKn dari aspek sosiologis: PKn dalam
dimensi sosiologis sangat diperlukan oleh masyarakat dan akhirnya negara-bangsa untuk
menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
Upaya pendidikan kewarganegaraan pasca kemerdekaan tahun 1945 belum
dilaksanakan di sekolah-sekolah hingga terbitnya buku civics pertama di Indonesia yang
berjudul Manusia dan Masjarakat Baru Indonesia (Civics) yang disusun bersama oleh Mr.
Soepardo, Mr. M. Hoetaoeroek, Soeroyo Warsid, Soemardjo, Chalid Rasjidi, Soekarno,
dan Mr. J.C.T. Simorangkir. Pada cetakan kedua, Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan
Kebudajaan, Prijono (1960), dalam sambutannya menyatakan bahwa setelah keluarnya
dekrit Presiden kembali kepada UUD NRI 1945 sudah sewajarnya dilakukan pembaharuan
pendidikan nasional. Tim Penulis diberi tugas membuat buku pedoman mengenai
kewajiban-kewajiban dan hak-hak warga negara Indonesia dan sebab-sebab sejarah serta
tujuan Revolusi Kemerdekaan Republik Indonesia. Menurut Prijono, buku Manusia dan
Masjarakat Baru Indonesia identik dengan istilah “Staatsburgerkunde” (Jerman), “Civics”
(Inggris), atau “Kewarganegaraan” (Indonesia).
Secara politis, pendidikan kewarganegaraan mulai dikenal dalam pendidikan sekolah
dapat digali dari dokumen kurikulum sejak tahun 1957 sebagaimana dapat diidentifikasi
dari pernyataan Somantri (1972) bahwa pada masa Orde Lama mulai dikenal istilah:
(1) Kewarganegaraan (1957); (2) Civics (1962); dan (3) Pendidikan Kewargaan Negara
(1968). Pada masa awal Orde Lama sekitar tahun 1957, isi mata pelajaran PKn membahas
cara pemerolehan dan kehilangan kewarganegaraan, sedangkan dalam Civics (1961)
lebih banyak membahas tentang sejarah Kebangkitan Nasional, UUD NRI, pidato-pidato
politik kenegaraan yang terutama diarahkan untuk "nation and charater building” bangsa
Indonesia.
Bagaimana sumber politis PKn pada saat Indonesia memasuki era baru, yang
disebut Orde Baru? Pada awal pemerintahan Orde Baru, kurikulum sekolah yang berlaku
dinamakan Kurikulum 1968. Dalam kurikulum tersebut di dalamnya tercantum mata
pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara. Dalam mata pelajaran tersebut materi maupun
metode yang bersifat indoktrinatif dihilangkan dan diubah dengan materi dan metode
pembelajaran baru yang dikelompokkan menjadi Kelompok Pembinaan Jiwa Pancasila,
18 Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan

