Page 209 - Kewarganegaraan
P. 209
BELA NEGARA BUKAN WAJIB MILITER
Metro, Bandar Lampung - Direktur Bela Negara Ditjen Pothan Kementerian Pertahanan
Brigjen TNI DR Jubei Levianto mengatakan “membela Negara bukan wajib militer,
karena bukan punya TNI maupun Polri, namun membela negara merupakan kewajiban
seluruh warga Negara, dan ini sudah tertuang dalam UUD 1945.”
Pernyataan tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan pada kegiatan
Sosialisasi Bela Negara yang digelar di Bandar Lampung, Selasa, (22/02/22). Brigjen
TNI Dr. Jubei Levianto menegaskan, tidak ada alasan sebagai generasi penerus
tidak membela negaranya. Kita bersyukur telah memiliki regulasi untuk membela
negara dengan lengkap, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang
Pengelolan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara, ada peraturan Presiden
tentang PKBN dan lainnya.
“Jadi kalau ditanya apa kewajiban saya sebagai seorang dokter dalam membela
Negara, adalah menjalankan pekerjaan dokter dengan baik sesuai dengan kode etik
kedokteran, sebagai seorang santri, tokoh agama juga bisa menjalankan kegiatan
sebagai ulama dengan baik,” tuturnya.
Karena itu, Brigjen TNI Jubei menegaskan membela negara sangat mudah
dilaksanakan, namun membela negara itu bukan banyak gaya, namun banyak karya
untuk kepentingan masyarakat banyak,” tegasnya.
Sementara Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia, saat membuka Sosialisasi ini
mengatakan ”Membela Negara merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa
Indonesia. Sebab membela Negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga
negara”. Lebih lanjut Wakil Gubernur Lampung ini menegaskan bahwa ”membela
negara, bukan hanya angkat senjata, melakukan sesuatu yang baik untuk bangsa dan
negara adalah juga merupakan wujud membela negara“. Jadilah contoh (role models)
pelaku aksi dalam membela negara,” ujarnya.
Menurutnya, strategi pertahanan Negara Indonesia menggunakan strategi pertahanan
yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh negara, wilayah, dan sumber daya
nasional lainnya.
Disamping itu, melihat perkembangan dalam perjalanan kehidupan berbangsa dan
bernegara, rasanya cukup berat beban negara dalam menghadapi berbagai persoalan
baik menyangkut bidang politik, ekonomi maupun aspek sosial lain.
Karena itu, Wagub Chusnunia Chalim mengajak peserta sosialisasi untuk benar-benar
dapat menumbuh kembangkan semangat kebangsaan, meningkatkan pengetahuan
serta memberikan kontribusi bagi kemajuan bangsa, terutama dalam menggelorakan
semangat kebangsaan kepada masyarakat.
Sumber: https://metroindonesia.id/nasional/bela-negara-bukan-wajib-militer/22/,
diakses tanggal 6 Oktober 2023
Setelah Anda menyimak pemberitaan di atas, apakah Anda memiliki pandangan
baru tentang bela negara? Bagaimanakah aktualisasi bela negara sesuai dengan profesi
masing-masing itu? Hal-hal apa yang sudah anda lakukan sebagai bentuk kecintaan
terhadap negara? Hal-hal apa yang dapat dan akan Anda lakukan untuk bangsa dan
negara ini?
b. Bentuk-Bentuk Bela Negara
Upaya pembelaan terhadap negara dapat dilakukan melalui berbagai bentuk. Tidak
hanya menyangkut pada satu bidang, melainkan bersifat multidimensional. Pasal 9 UU
No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara juncto Pasal 6 ayat 2 UU No. 23 Tahun
206 Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan

