Page 207 - Kewarganegaraan
P. 207
Untuk menelusuri nilai-nilai dasar bela negara, kita dapat menemukannya dalam
UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan
Negara. Mengacu pada Pasal 7 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2019 ditemukan bahwa nilai-
nilai dasar bela negara meliputi; cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia
pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, serta
memiliki kemampuan awal bela negara. Sejatinya, nilai-nilai dasar bela negara bukan
hanya bersifat konsepsi semata, melainkan harus diwujudkan dalam aksi nyata. Terkait
dengan hal tersebut, Dewan Ketahanan Nasional RI (2018) membuat suatu rumusan
dan indikator dari nilai-nilai dasar bela negara dalam sikap dan perilaku sebagai berikut.
1) Cinta tanah air merupakan perasaan yang dimiliki setiap warga negara yang terwujud
dalam sikap ingin menjaga, melindungi, memelihara, dan membangun keutuhan
bangsa dan negara. Cinta tanah air dapat tercermin dalam sikap, perilaku, dan
tindakan sebagai berikut:
a) Mencintai, menjaga, dan melestarikan lingkungan hidup
b) Menghargai dan menggunakan karya anak bangsa
c) Menggunakan produk dalam negeri
d) Menjaga dan memahami seluruh ruang wilayah NKRI
e) Menjaga nama baik bangsa dan negara
f) Mengenal wilayah tanah air tanpa rasa fanatisme kedaerahan
2) Sadar berbangsa dan bernegara merupakan sikap mental dari setiap warga negara
yang merupakan perwujudan kesadaran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
bangsa dan negara Indonesia. Wujud nyata kesadaran berbangsa dan bernegara dapat
tercermin dalam sikap, perilaku, dan tindakan sebagai berikut:
a) Disiplin dan bertanggungjawab terhadao tugas yang dibebankan
b) Menghargai dan menghormati keanekaragaman suku, agama, ras, dan
antargolongan
c) Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan
d) Bangga terhadap bangsa dan negara sendiri
e) Rukun dan berjiwa gotong-royong dalam masyarakat
f) Menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
3) Setia kepada Pancasila sebagai ideologi negara merupakan komitmen dan rasa
memiliki serta meyakini untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi
negara sebagaimana tercermin dalam sikap, perilaku, dan tindakan berikut:
a) Menjalankan kewajiban agama dan kepercayaan dengan baik dan benar
b) Memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari
c) Meyakini Pancasila sebagai dasar negara serta menjadikan Pancasila sebagai
pemersatu bangsa dan negara
d) Menerapkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai musyawarah mufakat
e) Menghormati serta menjunjung tinggi hak asasi manusia
f) Saling membantu dan tolong-menolong antarsesama sesuai nilai-nilai luhur
Pancasila untuk mencapai kesejahteraan
4) Rela berkorban untuk bangsa dan negara merupakan sikap mendahulukan kepentingan
bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi dan golongan dalam melaksanaan
bela negara yang tercermin dalam sikap, perilaku, dan tindakan berikut:
a) Rela menolong sesama warga masyarakat yang mengalami kesulitan tanpa melihat
latar belakang sosio-kulturalnya
b) Mendahulukan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi dan
golongan
c) Menyumbangkan tenaga, pikiran, kemampuan untuk kepentingan masyarakat
204 Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan

