Page 206 - Kewarganegaraan
P. 206
Memperhatikan isi pemberitaan di atas, dapatkah anda menjelaskan apa yang dimaksud
bela negara? Bela negara dalam perkembangannya memiliki banyak sudut pandang, akan
tetapi substansinya tetap sama. Bela negara secara umum dapat diartikan sebagai tindakan
nyata yang dilakukan untuk bangsa dan negara didasari kesadaran akan tanggungjawabnya
sebagai warga negara.
a. Makna dan Hakikat Bela Negara
Menelusuri istilah bela negara, kita dapat temukan dalam UU No. 23 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara secara jelas dan
komprehensif. Pasal 1 ayat 11 UU No. 23 Tahun 2019 menjelaskan bahwa “bela negara
adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan
maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan
bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan
negara dari berbagai ancaman”.
Bela negara bukan hanya sikap dan perilaku saja, melainkan harus mewujud dalam
berbagai tindakanya nyata untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara
dalam berbagai aspek. Bela negara merupakan tanggungjawab seluruh warga negara,
baik dilaksanakan secara individual maupun bersama-sama. Hal ini sejalan dengan
Pasal 27 ayat 3 UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Upaya bela negara bukan hanya
monopoli TNI, tetapi merupakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara. Oleh
karena itu, tidak benar jika ada anggapan bela negara berkaitan dengan militer atau
militerisme, dan seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara
hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia.
Bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan
kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran,
tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan
bangsa. Jika bela negara tidak hanya mencakup perang mempertahankan negara,
maka konsep bela negara memiliki cakupan yang luas. Bela negara dapat
dibedakan secara fisik maupun nonfisik. Hal ini sejalan dengan penjelasan Pasal 6 ayat
1 UU No. 23 Tahun 2019 yang menegaskan bahwa usaha bela negara diwujudkan dalam
setiap aktivitas warga negara, baik fisik maupun nonfisik, sesuai dengan kapasitas dan
kompetensinya, meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta pertahanan
keamanan dalam masa damai dan masa perang.
Setelah Anda menyimak penjelasan mengenai bela negara, carilah berbagai
pengertian mengenai bela negara dari berbagai sumber. Bandingkanlah berbagai definisi
yang ditemukan dengan rumusan bela negara menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia. Bagaimana hasilnya? Adakah persamaan dan perbedaannya?
b. Nilai-Nilai Dasar Bela Negara
Untuk menumbuhkembangkan sikap dan perilaku warga negara yang memiliki
kemauan dalam melaksanakan berbagai usaha pembelaan terhadap negara, maka
diperlukan penanaman nilai-nilai dasar bela negara. Terkait dengan hal tersebut, nilai-
nilai apakah yang harus dimiliki oleh warga negara agar dapat melaksanakan berbagai
usaha pembelaan terhadap negara? Bagaimana mengaktualisasikan nilai-nilai tersebut
dalam perilaku keseharian?
Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi 203
Pendidikan Kewarganegaraan

