Page 151 - Kewarganegaraan
P. 151

secara tuntas? Siapa yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah konflik dan

                      kekerasan?;
                   d.  Mengapa penegakan  hukum di Indonesia dianggap lemah  sehingga muncul sebutan
                      “bagaikan pisau yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas?  Masalah yang keempat ini
                      merupakan masalah klasik, artinya masalah ini sudah lama terjadi dalam praktik, tetapi
                      sampai saat ini masih tetap belum dapat terselesaikan.   Siapa yang bertanggung jawab
                      dalam penegakan hukum di Indonesia?


                        •  Anda diminta untuk membuat pertanyaan, yakni mempertanyakan secara kritis
                           tentang  masalah penegakan hukum oleh aparat  penegak hukum yang terjadi
                           dalam kehidupan sehari-hari.
                        •  Apabila  Anda telah berhasil membuat pertanyaan, coba diskusikan dengan
                           teman dalam kelompok kecil.  Selanjutnya, presentasikan di hadapan teman-
                           teman sekelas untuk mendapat tanggapan dan komentar.


                 3.  Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Penegakan Hukum yang Berkeadilan di
                    Indonesia
                        Setelah Anda mempertanyakan terhadap masalah penegakan hukum, selanjutnya kita
                    akan menggali sejumlah sumber tentang penegakan hukum di Indonesia yang meliputi sumber
                    historis,  sosiologis, dan politis.  Dengan menggali sumber-sumber masalah penegakan
                    hukum diharapkan Anda akan dapat menjawab pertanyaan di atas seperti “Siapakah atau

                    apakah lembaga atau badan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
                    guna menegakkan hukum dan keadilan?”
                        Untuk menjawab pertanyaan tersebut Anda diharapkan telah mengerti bahwa upaya
                    penegakan hukum dan keadilan sangat terkait erat dengan tujuan negara. Anda diharapkan
                    telah mengenal dan memahami bahwa salah satu tujuan negara RI adalah “melindungi warga
                    negara atau menjaga ketertiban” selain berupaya menyejahterakan masyarakat.  Dalam
                    tujuan negara sebagaimana dinyatakan di atas, secara eksplisit dinyatakan bahwa “negara
                    melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
                    kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta melaksanakan ketertiban
                    dunia”.

                        Agar negara dapat melaksanakan  tugas dalam  bidang ketertiban  dan perlindungan
                    warga negara, maka disusunlah peraturan-peraturan yang disebut peraturan hukum.
                    Peraturan hukum mengatur hubungan antara manusia yang satu dengan manusia lainnya,
                    di samping mengatur hubungan manusia atau warga negara dengan  negara, serta mengatur
                    organ-organ negara dalam menjalankan  pemerintahan negara.  Ada dua pembagian besar
                    hukum.  Pertama,  hukum privat  ialah  hukum  yang mengatur  hubungan antarmanusia
                    (individu) yang  menyangkut  "kepentingan  pribadi"  (misalnya   masalah   jual  beli,
                    sewa menyewa, pembagian waris).  Kedua,   hukum publik ialah hukum yang mengatur
                    hubungan antara negara dengan  organ negara  atau hubungan negara dengan perseorangan
                    yang  menyangkut kepentingan umum. Misalnya,   masalah   perampokan,  pencurian,
                    pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan kriminal lainnya.













             148                                                  Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
                                                                                          Pendidikan Kewarganegaraan
   146   147   148   149   150   151   152   153   154   155   156