Page 148 - Kewarganegaraan
P. 148

Gambar X.2 Inikah Potret Penegakan Hukum di Indonesia?
                                            Sumber: Harian Seputar Indonesia, 23 Mei 2010


                           Dalam  praktik  penegakan  hukum, peran  aparat  penegak  hukum sangatlah  penting.
                      Penegak hukum memainkan  peran yang sangat penting dalam menjaga  ketertiban,
                      keadilan, dan keamanan dalam suatu masyarakat. Aparat penegak hukum adalah institusi
                      yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum. Lebih lanjut, aparat penegak hukum ini
                      adalah mereka yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proses peradilan, menangkap,
                      memeriksa, mengawasi, atau menjalankan perintah undang-undang di bidangnya masing-
                      masing.  Aparat  penegak  hukum  di  Indonesia,  antara  lain,  Kepolisian,  Jaksa, Hakim,
                      Advokat dan Lembaga-lembaga yang ditunjuk secara khusus oleh undang-undang seperti
                      KPK, Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
                      (BPSK), Badan  Pengawas Pemilihan  Umum  (Bawaslu),  dan  Penyidik  Pegawai  Negeri
                      Sipil pada beberapa kementerian di Indonesia.
                           Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa
                      Indonesia adalah negara hukum. Berdasarkan hal tersebut maka salah satu elemen penting
                      dalam negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang
                      merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan  peradilan
                      guna menegakkan hukum dan keadilan. Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
                      Republik  Indonesia  Tahun  1945  menyatakan  bahwa  “kekuasaan  kehakiman  dilakukan

                      oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
                      lingkungan  peradilan  umum/negeri,  lingkungan  peradilan  agama,  lingkungan  peradilan
                      militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
                      Berdasarkan hal tersebut maka hadirlah Undang-Undang Nomor 48  tahun 2009 tentang

                      Kekuasaan Kehakiman (yang selanjutnya disebut Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman).
                           Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman hadir untuk menjamin terselenggaranya sistem
                      peradilan di Indonesia guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan
                      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya
                      Negara Hukum. Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
                      badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
                      peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan
                      oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
                           Selain membawahi  keempat  peradilan  tersebut. Mahkamah  Agung berwenang
                      mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-

               Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi                145
               Pendidikan Kewarganegaraan
   143   144   145   146   147   148   149   150   151   152   153