Page 148 - Kewarganegaraan
P. 148
Gambar X.2 Inikah Potret Penegakan Hukum di Indonesia?
Sumber: Harian Seputar Indonesia, 23 Mei 2010
Dalam praktik penegakan hukum, peran aparat penegak hukum sangatlah penting.
Penegak hukum memainkan peran yang sangat penting dalam menjaga ketertiban,
keadilan, dan keamanan dalam suatu masyarakat. Aparat penegak hukum adalah institusi
yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum. Lebih lanjut, aparat penegak hukum ini
adalah mereka yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proses peradilan, menangkap,
memeriksa, mengawasi, atau menjalankan perintah undang-undang di bidangnya masing-
masing. Aparat penegak hukum di Indonesia, antara lain, Kepolisian, Jaksa, Hakim,
Advokat dan Lembaga-lembaga yang ditunjuk secara khusus oleh undang-undang seperti
KPK, Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
(BPSK), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Penyidik Pegawai Negeri
Sipil pada beberapa kementerian di Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa
Indonesia adalah negara hukum. Berdasarkan hal tersebut maka salah satu elemen penting
dalam negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang
merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan. Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “kekuasaan kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum/negeri, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
Berdasarkan hal tersebut maka hadirlah Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (yang selanjutnya disebut Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman).
Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman hadir untuk menjamin terselenggaranya sistem
peradilan di Indonesia guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya
Negara Hukum. Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan
oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Selain membawahi keempat peradilan tersebut. Mahkamah Agung berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-
Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi 145
Pendidikan Kewarganegaraan

