Page 147 - Kewarganegaraan
P. 147

5.  Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada
                      karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
                        Kelima faktor tersebut saling berkaitan, oleh karena itu esensi penegakan hukum, juga
                    merupakan esensi daripada efektifitas penegakan hukum. Upaya penegakan hukum di suatu
                    negara, sangat erat kaitannya dengan tujuan negara.  Anda disarankan untuk mengkaji teori
                    tujuan negara dalam buku Ilmu Negara Umum.  Menurut Kranenburg dan Tk.B.Sabaroedin
                    (1975), kehidupan manusia tidak cukup hidup dengan aman, teratur dan tertib, manusia perlu

                    sejahtera. Apabila tujuan negara hanya menjaga ketertiban maka tujuan negara itu terlalu
                    sempit. Tujuan negara yang lebih luas adalah agar setiap manusia terjamin kesejahteraannya
                    di samping keamanannya. Dengan kata lain, negara yang memiliki kewenangan mengatur
                    masyarakat, perlu ikut mengsejahterakan masyarakat. Teori Kranenburg tentang negara
                    hukum ini dikenal luas dengan nama teori Negara Kesejahteraan (Welfare State).
                        Teori negara hukum dari Kranenburg ini banyak dianut oleh negara-negara modern.
                    Bagaimana dengan Indonesia? Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan
                    bahwa  “Indonesia  adalah  negara  hukum”  Indonesia  adalah  negara  yang  didasarkan
                    pada  hukum bukan atas  kekuasaan  belaka,  artinya semua  persoalan  kemasyarakatan,
                    kewarganegaraan,  pemerintahan  atau  kenegaraan  harus  didasarkan  atas  hukum.  Teori
                    tentang tujuan negara dari Kranenburg ini mendapat sambutan dari negara-negara pada
                    umumnya termasuk Indonesia. Bagaimana tujuan Negara Republik Indonesia?



                     •  Tujuan Negara Indonesia dapat ditemukan pada Pembukaan UUD NRI 1945
                         yakni pada alinea ke-4 sebagai berikut.

                         “... untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap
                         bangsa Indonesia  dan seluruh tumpah  darah  Indonesia  dan  untuk memajukan
                         kesejahteraan  umum,  mencerdaskan  kehidupan  bangsa,  dan  ikut  melaksanakan
                         ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
                         sosial....”


                     •  Setelah membaca tujuan negara RI, bagaimana analisis Anda dari sudut pandang
                         tujuan negara menurut Kranenburg?  Susunlah hasil diskusi, lalu presentasikan di
                         kelas.


                        Dari bunyi alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI 1945 ini dapat diidentifikasi bahwa salah
                    satu tujuan Negara Republik Indonesia adalah “… melindungi segenap bangsa Indonesia
                    dan seluruh tumpah darah Indonesia …”.  Tujuan negara ini sangat penting bila dikaitkan

                    dengan sifat manusia yang digambarkan oleh Thomas Hobbes.  Bagaimana negara dapat
                    melindungi warganya dari hawa nafsu warga atau pihak lainnya yang tidak baik, yakni
                    manusia  yang serakah seperti  serigala.  Bagaimana  tujuan  negara  ini  dilaksanakan  atau
                    ditegakkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)?




















             144                                                  Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
                                                                                          Pendidikan Kewarganegaraan
   142   143   144   145   146   147   148   149   150   151   152