Page 150 - Kewarganegaraan
P. 150
Austin, John, (1961). The Province of Jurisprudence Determined. London : Albermale
Street, Second edition.
Dikti. (2016). Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Jakarta: Belmawa
Dikti dan Direktorat Jenderal Pajak
Hobbes, Thomas. (1651). Leviathan. Edited by J.C.A. Gaskin (1998). New York:
Oxford University Press.
Kelsen, Hans (1961). General Theory of Law and State. Translated by : Anders
Wedberg. New York: Russell & Russell
Kranenburg. (1975). Ilmu Negara Umum. Jakarta: Pradnya Paramita.
Soerjono Soekanto (1979). Penegakan Hukum dan Kesadaran Hukum. Jakarta :
Makalah Pada seminar Hukum Nasional ke IV
Soerjono Soekanto (1983). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum,
Jakarta: Rajawali Press
Van Apeldoorn. (1978). Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
2. Mengapa Diperlukan Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Sebagaimana telah diuraikan pada kegiatan belajar terdahulu, terdapat enam agenda
Reformasi, satu di antaranya adalah penegakan hukum. Dari sebanyak tuntutan masyarakat,
beberapa sudah mulai terlihat perubahan ke arah yang positif, namun beberapa hal masih
tersisa. Mengenai penegakan hukum ini, hampir setiap hari, media masa baik elektronik
maupun cetak menayangkan masalah pelanggaran hukum baik terkait dengan masalah
penegakan hukum yang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat maupun masalah
pelanggaran HAM dan KKN.
Ada sejumlah permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
yang menimbulkan pertanyaan. Oleh karena itu, Anda dapat mengajukan pertanyaan kritis
sebagai berikut:
a. Mengapa banyak oknum aparatur negara yang belum baik dan terpuji? Mengapa mereka
masih melakukan praktik KKN, praktik suap, perilaku premanisme, dan perilaku lain
yang tidak terpuji?;
b. Mengapa masih terjadi konflik dan kekerasan sosial yang bernuansa SARA, bahkan
mereka tawuran, melanggar HAM, bersikap etnosentris padahal bangsa Indonesia
terkenal sebagai bangsa yang ramah, santun, dan toleran? Siapa saja yang bertanggung
jawab untuk menyelesaikan masalah konflik dan kekerasan?;
c. Mengapa setelah Indonesia merdeka lebih dari setengah abad masih marak terjadi
kasus-kasus ketidakadilan sosial dan hukum yang belum diselesaikan dan ditangani
Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi 147
Pendidikan Kewarganegaraan

