Page 146 - Kewarganegaraan
P. 146
kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga masyarakat.
7. Eugen Ehrlich menyatakan bahwa hukum merupakan sesuatu yang berkaitan dengan
fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal history and
jurisprudence dan living law (hukum yang hidup di dalam masyarakat).
8. Menurut E. Utrecht hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan
larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus
ditaati oleh masyarakat itu.
Terdapat banyak pengertian hukum menurut para ahli, setiap ahli mengemukakan
pendapatnya masing-masing, akan tetapi terdapat kesamaan-kesamaan yang dapat
disimpulkan dari pendapat para ahli mengenai pengertian hukum, yaitu sebagai berikut :
1. Hukum merupakan sebuah aturan yang dibuat oleh penguasa (negara).
2. Hukum dibuat untuk mengatur masyarakat dalam melaksanakan segala perilakunya.
3. Hukum bersifat memaksa dan apabila aturan dilanggar maka terdapat sanksi yang
diberikan terhadap sang pelanggar.
Manusia, masyarakat, dan hukum mempunyai hubungan yang tidak bisa terpisahkan.
Aristoteles dalam bukunya Politics, menyatakan bahwa manusia adalah zoon politicon,
manusia cenderung untuk hidup bersama dan memerlukan manusia lainnya (makhluk
sosial) sehingga membentuk masyarakat. Namun, Thomas Hobbes (1588–1679 M) dalam
bukunya Leviathan mengatakan “Homo homini lupus”, artinya manusia adalah serigala
bagi manusia lainnya. Manusia memiliki keinginan dan nafsu yang berbeda-beda antara
manusia yang satu dan yang lainnya. Nafsu yang dimiliki manusia ada yang baik, ada
nafsu yang tidak baik sehingga dapat menciptakan sebuah konflik di masyarakat. Untuk
mengatur perilaku manusia di masyarakat maka dibutuhkan hukum. Berkaitan dengan hal
tersebut, Cicero (106 – 43 SM) menyatakan bahwa “Ubi societas ibi ius”, artinya di mana
ada masyarakat, di sana ada hukum. Dengan kata lain, hukum ada untuk mengendalikan
manusia sehingga terjadi ketentraman dan keamanan di masyarakat. Pada dasarnya tujuan
hukum adalah menciptakan keadilan, menghadirkan kepastian hukum dan memberikan
kemanfaatan bagi masyarakat.
Keadilan merupakan tujuan utama dari hukum. Keadilan dimaknai sebagai kebajikan
utama dalam institusi sosial. Keadilan juga merupakan nilai utama dalam hukum dan
institusi penegak hukum, penegakan hukum yang berkeadilan merupakan kunci terciptanya
cita hukum nasional. Secara konseptual inti dan arti dari penegakan hukum terletak pada
kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang
mantap dan mengejawantahkan sikap tindakan sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap
akhir untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan pergaulan hidup (Soerjono
Soekanto, 1979)
Penegakan hukum sebagai suatu proses, pada hakikatnya merupakan penerapan
diskresi yang menyangkut pembuatan keputusan yang tidak secara ketat diatur oleh kaidah
hukum, akan tetapi mempunyai unsur penilaian pribadi (Wayne La Favre, 1964). Pada
praktiknya penegakan hukum bukan hanya semata-mata sebagai pelaksanaan undang-
undang saja namun merupakan sebuah proses panjang dalam mengimplentasikan sebuah
hukum dalam kenyataan di masyarakat. Soerjono Soekanto (1983) menyatakan bahwa
sebuah penegakan hukum tidak dapat terlepas dari faktor-faktor pendukungnya, yakni:
1. Faktor hukumnya itu sendiri (undang-undang);
2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menetapkan
hukum;
3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku dan diterapkan.
Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi 143
Pendidikan Kewarganegaraan

