Page 146 - Kewarganegaraan
P. 146

kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga masyarakat.
                      7.  Eugen Ehrlich menyatakan bahwa hukum merupakan sesuatu yang berkaitan dengan
                         fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal history and
                         jurisprudence dan living law (hukum yang hidup di dalam masyarakat).
                      8.  Menurut E. Utrecht hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan
                         larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus
                         ditaati oleh masyarakat itu.

                           Terdapat banyak pengertian hukum menurut para ahli, setiap ahli mengemukakan
                      pendapatnya  masing-masing, akan tetapi  terdapat kesamaan-kesamaan  yang dapat
                      disimpulkan dari pendapat para ahli mengenai pengertian hukum, yaitu sebagai berikut :
                      1.  Hukum merupakan sebuah aturan yang dibuat oleh penguasa (negara).
                      2.  Hukum dibuat untuk mengatur masyarakat dalam melaksanakan segala perilakunya.
                      3.  Hukum bersifat  memaksa dan apabila  aturan  dilanggar  maka  terdapat  sanksi yang
                         diberikan terhadap sang pelanggar.


                           Manusia, masyarakat, dan hukum mempunyai hubungan yang tidak bisa terpisahkan.
                      Aristoteles dalam bukunya Politics, menyatakan bahwa manusia adalah zoon politicon,
                      manusia cenderung untuk hidup bersama dan memerlukan manusia lainnya  (makhluk
                      sosial) sehingga membentuk masyarakat. Namun, Thomas Hobbes (1588–1679 M) dalam
                      bukunya Leviathan mengatakan “Homo homini lupus”, artinya manusia adalah serigala

                      bagi manusia lainnya. Manusia memiliki keinginan dan nafsu yang berbeda-beda antara
                      manusia yang satu dan yang lainnya. Nafsu yang dimiliki manusia ada yang baik, ada
                      nafsu yang tidak baik sehingga dapat menciptakan sebuah konflik di masyarakat. Untuk
                      mengatur perilaku manusia di masyarakat maka dibutuhkan hukum.  Berkaitan dengan hal
                      tersebut, Cicero (106 – 43 SM) menyatakan bahwa “Ubi societas ibi ius”, artinya di mana

                      ada masyarakat, di sana ada hukum. Dengan kata lain, hukum ada untuk mengendalikan
                      manusia sehingga terjadi ketentraman dan keamanan di masyarakat. Pada dasarnya tujuan
                      hukum adalah menciptakan keadilan, menghadirkan kepastian hukum dan memberikan
                      kemanfaatan bagi masyarakat.
                           Keadilan merupakan tujuan utama dari hukum. Keadilan dimaknai sebagai kebajikan
                      utama  dalam  institusi  sosial.  Keadilan  juga  merupakan  nilai  utama  dalam  hukum  dan
                      institusi penegak hukum, penegakan hukum yang berkeadilan merupakan kunci terciptanya
                      cita hukum nasional. Secara konseptual inti dan arti dari penegakan hukum terletak pada
                      kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang
                      mantap dan mengejawantahkan sikap tindakan sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap
                      akhir untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan pergaulan hidup (Soerjono
                      Soekanto, 1979)
                           Penegakan hukum sebagai suatu proses, pada hakikatnya  merupakan penerapan
                      diskresi yang menyangkut pembuatan keputusan yang tidak secara ketat diatur oleh kaidah
                      hukum, akan tetapi mempunyai unsur penilaian pribadi (Wayne La Favre, 1964). Pada

                      praktiknya  penegakan hukum bukan hanya semata-mata  sebagai pelaksanaan  undang-
                      undang saja namun merupakan sebuah proses panjang dalam mengimplentasikan sebuah
                      hukum dalam kenyataan di masyarakat. Soerjono Soekanto (1983)  menyatakan bahwa
                      sebuah penegakan hukum tidak dapat terlepas dari faktor-faktor pendukungnya, yakni:
                      1.  Faktor hukumnya itu sendiri (undang-undang);
                      2.  Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak  yang membentuk  maupun menetapkan
                         hukum;
                      3.  Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
                      4.  Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku dan diterapkan.

               Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi                143
               Pendidikan Kewarganegaraan
   141   142   143   144   145   146   147   148   149   150   151