Page 156 - Kewarganegaraan
P. 156

untuk  menemukan atau membentuk  hukum  melalui penafsiran hukum dengan tetap
                         memperhatikan perasaan  keadilan dan kebenaran.
                      b.  Peradilan Agama
                            Peradilan    agama  terbaru  diatur  dalam  Undang-Undang  Nomor    50    tahun  2009
                         sebagai  perubahan  kedua  atas  UU  No.  7  tahun  1989.  Berdasarkan  undang-undang
                         tersebut, Peradilan Agama  bertugas  dan  berwewenang  memeriksa  perkara-perkara
                         di  tingkat pertama  antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:  a) perkawinan;
                         b)  kewarisan, wasiat, dan hibah  yang  dilakukan berdasarkan hukum Islam; c) wakaf
                         dan sedekah.
                      c.  Peradilan Militer
                            Wewenang  Peradilan Militer menurut  Undang-Undang  Darurat No. 16/1950 yang
                         telah diperbaharui menjadi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer  adalah
                         memeriksa dan  memutuskan  perkara Pidana terhadap kejahatan atau pelanggaran yang
                         diakukan oleh:
                         1) seorang yang pada waktu itu adalah anggota Angkatan  Perang RI;
                         2) seorang  yang  pada  waktu  itu  adalah  orang  yang  oleh  Presiden  dengan  Peraturan
                            Pemerintah ditetapkan sama dengan Angkatan Perang RI;
                         3) seorang yang pada  waktu itu ialah anggota suatu  golongan  yang dipersamakan atau
                            dianggap sebagai Angkatan Perang RI oleh atau berdasarkan undang-undang;
                         4) orang yang tidak termasuk golongan tersebut di atas (1,2,3) tetapi atas keterangan
                            Menteri  Kehakiman  harus diadili  oleh Pengadilan dalam  lingkungan  peradilan
                            Militer.
                      d.  Peradilan Tata Usaha Negara
                            Peradilan Tata Usaha Negara diatur Undang-Undang Nomor  5  tahun  1986 yang
                         telah diperbaharui menjadi UU No. 9 tahun 2004. Dalam  pasal  1  ayat 1 disebutkan
                         bahwa Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk
                         menyelenggarakan urusan  pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Peradilan
                         Tata  Usaha  Negara  bertugas  untuk   mengadili perkara  atas  perbuatan  melawan
                         hukum  yang  dilakukan  oleh pegawai tata usaha negara. Dalam peradilan Tata Usaha
                         Negara ini yang menjadi tergugat bukan orang atau pribadi, tetapi badan atau pejabat
                         Tata Usaha Negara  yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang  yang ada
                         padanya atau dilimpahkan kepadanya. Sedangkan, pihak  penggugat  dapat  dilakukan
                         oleh orang atau badan  hukum  perdata.


                   4.  Dinamika dan Tantangan Penegakan Hukum yang Berkeadilan Indonesia.
                           Setelah Anda menelusuri sejumlah peraturan perundang-undangan tentang lembaga
                      negara dan badan lain yang terkait dengan penegakan hukum di Indonesia, apakah tantangan
                      yang dihadapi oleh bangsa Indonesia pada saat ini? Dapatkah Anda mengemukakan contoh
                      dinamika kehidupan yang sekaligus menjadi tantangan terkait dengan masalah penegakan
                      hukum di Indonesia? Coba Anda perhatikan sejumlah kasus dan peristiwa dalam kehidupan
                      sehari-hari seperti yang pernah kita lihat pada subbab di atas sebagai berikut.
                      a.  Masih banyak perilaku warga negara khususnya oknum aparatur negara yang belum
                         baik dan terpuji, terbukti masih ada praktik KKN, praktik suap, perilaku premanisme,
                         dan perilaku lain yang tidak terpuji.
                      b.  Masih  ada  potensi  konflik  dan  kekerasan  sosial  yang  bermuatan  SARA,  tawuran,
                         pelanggaran HAM, dan sikap etnosentris.
                      c.  Maraknya kasus-kasus ketidakadilan sosial dan hukum yang belum diselesaikan dan
                         belum ditangani secara tuntas.
                           Banyaknya kasus perilaku warga negara sebagai subyek hukum baik yang bersifat
                      perorangan maupun kelompok masyarakat, yang belum bersifat baik dan terpuji sehingga

               Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi                153
               Pendidikan Kewarganegaraan
   151   152   153   154   155   156   157   158   159   160   161