Page 135 - Kewarganegaraan
P. 135

Dapatkah Anda menangkap maksud perubahan Pasal 2 dan Pasal 3 UUD NRI
                         1945 terkait  keanggotaan  dan  wewenang  MPR? Diskusikan  perubahan  tersebut
                         dengan teman sekelompok Anda!


























                                              Gambar Sidang Tahunan MPR RI 2019
                                                       Sumber: youtube.com


                            Dengan ketentuan baru setelah amandemen UUD NRI 1945 terjadilah perubahan
                         mendasar  dalam  ketatanegaraan  Indonesia.  Perubahan dari  asas supremasi  MPR
                         menjadi asas checks and balances (saling mengawasi dan mengimbangi) antarlembaga
                         negara.
                            Dalam kaitan dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung,
                         kewenangan baru MPR hanya sebatas melantik Presiden dan Wakil Presiden, bukan
                         memilih keduanya.  Kewenangan MPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau
                         Wakil Presiden didasarkan pada ketentuan amandemen UUD NRI 1945 Pasal 7A,
                         yang berbunyi sebagai berikut.


                              Wewenang MPR dalam Memberhentikan Presiden dan/atau Wapres

                           Kutipan Amandemen UUD NRI 1945
                           Pasal 7A
                           Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya
                           oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik
                           apabila terbukti telah melakukan pelanggaaran hukum berupa pengkhianatan ter-
                           hadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan
                           tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/
                           atau Wakil Presiden.

                             Wewenang MPR lainnya ialah dalam hal pengisian kekosongan Wakil Presiden
                         dan kekosongan Presiden dan Wakli presiden secara bersamaan, yang diatur dalam
                         Pasal 8 Ayat (2) dan (3).
                            Dalam upaya mempertegas pembagian kekuasaan dan penerapan prinsip checks
                         and balances yang lebih ketat dan transparan, maka ketentuan mengenai DPR di
                         dalam  UUD NRI 1945 juga dilakukan  perubahan  (amandemen).   Perhatikanlah
                         beberapa perubahan penting berikut ini.





             132                                                  Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
                                                                                          Pendidikan Kewarganegaraan
   130   131   132   133   134   135   136   137   138   139   140