Page 135 - Kewarganegaraan
P. 135
Dapatkah Anda menangkap maksud perubahan Pasal 2 dan Pasal 3 UUD NRI
1945 terkait keanggotaan dan wewenang MPR? Diskusikan perubahan tersebut
dengan teman sekelompok Anda!
Gambar Sidang Tahunan MPR RI 2019
Sumber: youtube.com
Dengan ketentuan baru setelah amandemen UUD NRI 1945 terjadilah perubahan
mendasar dalam ketatanegaraan Indonesia. Perubahan dari asas supremasi MPR
menjadi asas checks and balances (saling mengawasi dan mengimbangi) antarlembaga
negara.
Dalam kaitan dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung,
kewenangan baru MPR hanya sebatas melantik Presiden dan Wakil Presiden, bukan
memilih keduanya. Kewenangan MPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau
Wakil Presiden didasarkan pada ketentuan amandemen UUD NRI 1945 Pasal 7A,
yang berbunyi sebagai berikut.
Wewenang MPR dalam Memberhentikan Presiden dan/atau Wapres
Kutipan Amandemen UUD NRI 1945
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik
apabila terbukti telah melakukan pelanggaaran hukum berupa pengkhianatan ter-
hadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan
tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/
atau Wakil Presiden.
Wewenang MPR lainnya ialah dalam hal pengisian kekosongan Wakil Presiden
dan kekosongan Presiden dan Wakli presiden secara bersamaan, yang diatur dalam
Pasal 8 Ayat (2) dan (3).
Dalam upaya mempertegas pembagian kekuasaan dan penerapan prinsip checks
and balances yang lebih ketat dan transparan, maka ketentuan mengenai DPR di
dalam UUD NRI 1945 juga dilakukan perubahan (amandemen). Perhatikanlah
beberapa perubahan penting berikut ini.
132 Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan

