Page 131 - Kewarganegaraan
P. 131

Gambar X.1. Membangun Budaya Demokrasi
                                                              Sumber: gema-nurani.com


                                              Sepuluh Pilar Demokrasi Pancasila
                                    Pilar
                        No       Demokrasi                         Maksud Esensinya
                                  Pancasila
                          1   Demokrasi          Seluk beluk sistem serta perilaku dalam penyelenggaraan
                              Berdasarkan        negara RI harus taat asas, konsisten, sesuai dengan nilai-
                                                 nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
                              Ketuhanan Yang
                              Maha Esa
                          2   Demokrasi          Mengatur  dan  menyelenggarakan  demokrasi  menurut
                              dengan             UUD NRI 1945 dengan kecerdasan spiritual, kecerdasan
                              kecerdasan         rasional, dan kecerdasan emosional; bukan hanya dengan
                                                 kekuatan fisik, naluri dan kekuatan massa semata-mata.
                          3   Berkedaulatan      Kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip,
                              rakyat             yang  memiliki  kedaulatan  ialah  rakyat.  Dalam  batas
                                                 tertentu, kedaulatan rakyat itu dipercayakan kepada para
                                                 wakil rakyat di MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
                          4   Demokrasi          a.     Kekuasaan  negara  RI  itu  harus  mengandung  dan
                              dengan Rule of     mengembangkan  demokrasi konstitusional dengan asas
                              Law                kebenaran  hukum (legal truth), bukan demokrasi ugal-
                                                 ugalan atau manipulatif.
                                                 b.     Kekuasaan  negara yang memberikan  keadilan
                                                 hukum (legal justice).
                                                 c.     Kekuasaan negara yang menjamin kepastian hukum
                                                 (legal security), menciptakan rasa aman, bukan anarkis.
                                                 d.     Kekuasaan     negara    yang     mengembangkan
                                                 manfaat  untuk  kepentingan  hukum  (legal  interest),
                                                 seperti kedamaian, kerukunan, bukan permusuhan, bukan
                                                 kerusakan.

                          5   Ada pembagian      Kekuasaan  negara  RI  tidak  tak  terbatas,  dan  dikuatkan
                              kekuasaan          dengan pembagian kekuasaan negara  yang diserahkan
                                                 kepada  badan-badan  negara  yang  bertanggungjawab,
                                                 dengan sistem checks and balances.
                          6   Perlindungan       Demokrasi menurut  UUD NRI 1945 mengakui  dan
                              Hak Asasi          menghormati hak-hak asasi manusia untuk meningkatkan
                              Manusia            martabat dan derajat manusia seutuhnya.




             128                                                  Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
                                                                                          Pendidikan Kewarganegaraan
   126   127   128   129   130   131   132   133   134   135   136