Page 138 - Kewarganegaraan
P. 138
Ketentuan tentang DPD diatur di dalam bab baru dan tersendiri, yakni Bab VIIA
yang terdiri atas dua pasal, yaitu Pasal 22C dan Pasal 22 D.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Kutipan dari naskah Perubahan UUD NRI 1945
Pasal 22C
(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui
pemilihan umum.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama
dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari
sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
(4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-
undang.
Pasal 22D
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan
daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan
agama.
(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya , pelaksanaan anggaran pendapatan
dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan
hasil pengawasannya itu kepada Dewak Perwakilan Rakyat sebagai bahan
pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya,
yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
Apa makna keberadaan DPD dalam struktur ketatanegaraan RI? Dapatkah Anda
menjelaskannya? Coba diskusikan lebih dahulu dengan teman-teman kelompok
Anda. Selanjutnya rumuskan hasil diskusi kelompok Anda dan kemukakan di kelas.
Demikianlah dinamika demokrasi yang terjadi dengan MPR, DPR, dan DPD.
Dinamika politik dan demokrasi ini diharapkan akan mendatangkan kemaslahatan
dalam membangun budaya demokrasi yang bersumber dari Pancasila dan UUD NRI
Tahun 1945. Dinamika demokrasi Pancasila diharapkan dapat membangun konsolidasi
bangsa Indonesia menuju demokrasi yang dewasa (maturation democracy). Hal ini
merupakan peluang sekaligus tantangan bagi kita bangsa Indonesia.
Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi 135
Pendidikan Kewarganegaraan

