Page 137 - Kewarganegaraan
P. 137

Fungsi dan Hak Anggota DPR

                           Kutipan dari naskah Perubahan UUD NRI 1945
                           Pasal 20A
                           (1)  Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan
                               fungsi pengawasan.
                           (2)  Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal
                               lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak
                               interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
                           (3)  Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini,
                               setiap  anggota  Dewan  Perwakilan  Rakyat  mempunyai  hak  mengajukan
                               pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
                           (4)  Ketentuan lebih  lanjut tentang  hak Dewan Perwakilan  Rakayat  dan hak
                               anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.



                            Apakah Anda  sudah  memahami  isi  ketentuan  dari  Pasal  20A  UUD NRI 1945
                         tersebut? Menurut Pasal 20A Ayat (1) bahwa fungsi DPR  ada tiga macam, yaitu
                         fungsi legislasi, fungsi anggaran,  dan fungsi pengawasan.  Mari kita  pahami  tiga
                         fungsi DPR itu.
                         a)  Fungsi  Legislasi  adalah fungsi DPR untuk  membentuk  undang-undang  yang
                            dibahas   dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
                         b) Fungsi Anggaran adalah fungsi DPR untuk menyusun dan menetapkan Anggaran
                            Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersama Presiden dengan memperhatikan
                            pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
                         c)  Fungsi Pengawasan adalah fungsi DPR untuk melakukan pengawasan terhadap
                            pelaksanaan  Undang-Undang Dasar Negara  Republik  Indonesia  Tahun 1945,
                            undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.
                            Sudahkah Anda tahu apa hak-hak DPR itu? Cobalah perhatikan isi Pasal 20A Ayat
                         (2) UUD NRI Tahun 1945. Di dalamnya terdapat tiga hak DPR, yakni hak interpelasi,
                         hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Mari kita perhatikan makna dari tiga hak
                         DPR tersebut.
                         a) Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah
                            mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas
                            pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
                         b) Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan
                            pemerintah  yang penting  dan strategis  serta berdampak luas pada kehidupan
                            bermasyarakat  dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan
                            perundang-undangan.
                         c)  Hak Menyatakan Pendapat adalah hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan
                            pendapat terhadap kebijakan pemerintah  atau mengenai kejadian  luar biasa
                            yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional. Penyampaian hak ini
                            disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya. Hak menyatakan pendapat dapat
                            juga terkait dengan dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan
                            pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
                            tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi
                            syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.


                      2) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
                            Ketentuan mengenai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan hal baru sejak
                         dilakukan  amandemen  atau perubahan UUD  NRI 1945 ketiga  pada tahun 2001.


             134                                                  Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
                                                                                          Pendidikan Kewarganegaraan
   132   133   134   135   136   137   138   139   140   141   142