Page 137 - Kewarganegaraan
P. 137
Fungsi dan Hak Anggota DPR
Kutipan dari naskah Perubahan UUD NRI 1945
Pasal 20A
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan
fungsi pengawasan.
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal
lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak
interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
(3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini,
setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan
pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakayat dan hak
anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
Apakah Anda sudah memahami isi ketentuan dari Pasal 20A UUD NRI 1945
tersebut? Menurut Pasal 20A Ayat (1) bahwa fungsi DPR ada tiga macam, yaitu
fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Mari kita pahami tiga
fungsi DPR itu.
a) Fungsi Legislasi adalah fungsi DPR untuk membentuk undang-undang yang
dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
b) Fungsi Anggaran adalah fungsi DPR untuk menyusun dan menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersama Presiden dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
c) Fungsi Pengawasan adalah fungsi DPR untuk melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.
Sudahkah Anda tahu apa hak-hak DPR itu? Cobalah perhatikan isi Pasal 20A Ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945. Di dalamnya terdapat tiga hak DPR, yakni hak interpelasi,
hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Mari kita perhatikan makna dari tiga hak
DPR tersebut.
a) Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah
mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas
pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b) Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan
pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan
bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
c) Hak Menyatakan Pendapat adalah hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan
pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa
yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional. Penyampaian hak ini
disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya. Hak menyatakan pendapat dapat
juga terkait dengan dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
2) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Ketentuan mengenai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan hal baru sejak
dilakukan amandemen atau perubahan UUD NRI 1945 ketiga pada tahun 2001.
134 Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan

