Page 118 - Kewarganegaraan
P. 118
KEGIATAN BELAJAR VIII
HAKIKAT DEMOKRASI YANG
BERLANDASKAN PANCASILA
DAN UUD NRI 1945
A. PENDAHULUAN
Kepada para mahasiswa, selamat berjumpa dalam Kegiatan Belajar (KB) VIII mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan.
Sejak Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945, negara Republik Indonesia mendasarkan
pada asas kedaulatan rakyat yang berarti bahwa bentuk pemerintahan Indonesia menganut
sistem demokrasi. Mengapa pemerintahan Indonesia memilih sistem demokrasi? Mengapa
tidak memilih sistem monarki, teokrasi, oligarki, atau yang lain? Sebagian besar negara
di dunia juga menganut pemerintahan demokrasi, karena sistem demokrasi menjamin hak
kebebasan masyarakat atau rakyat untuk menentukan sendiri pelaksanaan organisasi negara.
Namun, dalam praktiknya, kualitas dan corak kedaulatan rakyat atau demokrasi negara yang
satu dan negara lainnya tidak sama.
Melalui KB VIII, Anda diajak untuk memahami hakikat konsepsi dan urgensi demokrasi
yang berlandaskan Pancasila dan UUD NRI 1945 bagi bangsa Indonesia. Berbekal pemahaman
atas konsepsi dan urgensi demokrasi Pancasila, Anda diharapkan memiliki keberanian
serta kesiapan untuk menegakkan demokrasi dalam rangka mempertahankan dan mengisi
kemerdekaan negara Indonesia dengan kehidupan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan.
B. SUB-CAPAIAN PEMBELAJARAN MATA KULIAH (SUB-CPMK)
1. Teguh pendirian mengenai hakikat, instrumentasi, dan praksis demokrasi Indonesia yang ber-
sumber dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Menganalisis hakikat, instrumentasi, dan praksis demokrasi Indonesia yang bersumber
dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai
wahana penyelenggaran negara yang sejahtera dan berkeadilan
3. Mengkreasi peta konseptual dan/atau operasional tentang hakikat demokrasi Indonesia
yang bersumber dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sebagai wahana penyelenggaran negara yang sejahtera dan berkeadilan
C. MATERI PEMBELAJARAN
Pilihan bangsa Indonesia sejak merdeka pada asas kedaulatan rakyat atau demokrasi
menuntut seluruh rakyat Indonesia memahami hakikat demokrasi dan mempraktikkannya.
Oleh karena itu Anda perlu memahami apa sesungguhnya hakikat demokrasi itu? Bagaimana
konsepsi demokrasi yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945? Apa urgensinya
sehingga diperlukan demokrasi yang bersumber dari Pancasila? Bagaimana sumber historis,
sosiologis, dan politis demokrasi Pancasila?
Untuk melengkapi jawaban Anda, pada bagian ini Anda akan diajak untuk menelusuri dan
menganalisis materi pembahasan berikut ini yang mencakup tentang konsepsi dan urgensi
demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945, serta sumber historis, sosiologis dan
politis dari demokrasi Pancasila.
Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi 115
Pendidikan Kewarganegaraan

