Page 115 - Kewarganegaraan
P. 115

melapor, dan tidak memiliki dokumen kependudukan. Hal ini dapat menjadikan status
                      kewarganegaraan nya hilang, dan berakibat hilangnya hak-hak sebagai warganegara.
                      Hal tersebut sebagaimana tertuang pada Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun
                      2006 tentang  Kewarganegaraan  Indonesia  yang menjelaskan  bahwa “Warga negara
                      Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
                      a.  memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
                      b.  tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang
                         bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
                      c.  dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri,
                         yang bersangkutan  sudah berusia 18 (delapan  belas) tahun atau  sudah kawin,
                         bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan
                         Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
                      d.  masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
                      e.  secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam
                         itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat
                         dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
                      f.  secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing
                         atau bagian dari negara asing tersebut;
                      g.  tidak diwajibkan  tetapi  turut  serta  dalam  pemilihan  sesuatu  yang  bersifat
                         ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
                      h.   mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang
                         dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain
                         atas namanya; atau
                      i.  bertempat tinggal di Iuar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun
                         terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan
                         sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia
                         sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya
                         yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara
                         Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi
                         tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut
                         telah  memberitahukan  secara  tertulis  kepada  yang bersangkutan,  sepanjang  yang
                         bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
                         Berangkat dari penjelasan di atas, apakah Anda sudah memiliki data kependudukan?
                      Apakah Anda sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)? Sesuaikah
                      nama yang tertera di KTP-el dan dokumen lainnya yang memuat nama Anda? Silakan
                      cocokkan seluruh data diri yang Anda miliki.


            D.  RANGKUMAN
                 1.  Kewajiban merupakan sesuatu yang diwajibkan, yang harus dilaksanakan, pekerjaan, tugas
                    menurut hukum, segala sesuatu yang menjadi tugas manusia.
                 2.  Hak adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang,
                    aturan, dan lain sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu, termasuk untuk menuntut
                    sesuatu.
                 3.  Kewajiban dan hak memiliki hubungan timbal balik serta harus berjalan secara selaras,
                    seimbang, dan harmoni.
                 4.  Harmoni kewajiban dan hak warganegara merupakan wujud dari hubungan timbal balik
                    antara warga negara dengan negara.
                 5.  Secara filosofis bangsa Indonesia berpandangan bahwa hak asasi tidak dapat berjalan tanpa
                    disertai dengan kewajiban asasi. Dalam konteks ini Indonesia menganut paham harmoni
                    antara kewajiban dan hak ataupun sebaliknya harmoni antara hak dan kewajiban.

              112                                                 Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
                                                                                          Pendidikan Kewarganegaraan
   110   111   112   113   114   115   116   117   118   119   120