Page 115 - Kewarganegaraan
P. 115
melapor, dan tidak memiliki dokumen kependudukan. Hal ini dapat menjadikan status
kewarganegaraan nya hilang, dan berakibat hilangnya hak-hak sebagai warganegara.
Hal tersebut sebagaimana tertuang pada Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun
2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia yang menjelaskan bahwa “Warga negara
Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang
bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri,
yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin,
bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan
Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam
itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat
dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing
atau bagian dari negara asing tersebut;
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang
dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain
atas namanya; atau
i. bertempat tinggal di Iuar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun
terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan
sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia
sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya
yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara
Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut
telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang
bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Berangkat dari penjelasan di atas, apakah Anda sudah memiliki data kependudukan?
Apakah Anda sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)? Sesuaikah
nama yang tertera di KTP-el dan dokumen lainnya yang memuat nama Anda? Silakan
cocokkan seluruh data diri yang Anda miliki.
D. RANGKUMAN
1. Kewajiban merupakan sesuatu yang diwajibkan, yang harus dilaksanakan, pekerjaan, tugas
menurut hukum, segala sesuatu yang menjadi tugas manusia.
2. Hak adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang,
aturan, dan lain sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu, termasuk untuk menuntut
sesuatu.
3. Kewajiban dan hak memiliki hubungan timbal balik serta harus berjalan secara selaras,
seimbang, dan harmoni.
4. Harmoni kewajiban dan hak warganegara merupakan wujud dari hubungan timbal balik
antara warga negara dengan negara.
5. Secara filosofis bangsa Indonesia berpandangan bahwa hak asasi tidak dapat berjalan tanpa
disertai dengan kewajiban asasi. Dalam konteks ini Indonesia menganut paham harmoni
antara kewajiban dan hak ataupun sebaliknya harmoni antara hak dan kewajiban.
112 Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan

