Page 120 - Kewarganegaraan
P. 120
(1) Country with principles of government in wich all adult citizens share through
their elected representatives; (2) country with government which encourages
and allows rights of citizenship such as freedom of speech, religion, opinion, and
association, the assertion of rule of law, majority rule, accompanied by respect
for the rights of minorities; (3) society in wich there is treatment of each other by
citizens as equals”.
Dari kutipan definisi tersebut tampak bahwa pengertian istilah demokrasi merujuk
kepada konsep kehidupan negara atau sistem pemerintahan yang di dalamnya setiap
warganegara dewasa ikut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui para wakilnya yang
dipilih secara bebas. Pemerintahan demokratis mendorong dan menjamin kemerdekaan
setiap warganegara dalam berbicara, beragama, berpendapat, berserikat, menegakkan
“rule of law”. Pengertian demokrasi ditandai dengan adanya pemerintahan mayoritas
yang menghormati hak-hak kelompok minoritas. Demokrasi juga diartikan sebagai
tatanan masyarakat yang antara satu anggota atau warganya dan yang lainnya saling
memberi perlakuan yang sama. Pengertian demokrasi tersebut pada dasarnya mengacu
kepada ucapan Abraham Lincoln (1809- 1865), mantan Presiden Amerika Serikat ke-
16, yang menyatakan bahwa “democracy is the government from the people, by the
people, and for the people” Artinya bahwa demokrasi adalah suatu pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Karena “the people” yang menjadi pusatnya, maka oleh Pabottinggi (2002)
demokrasi disifati sebagai pemerintahan yang memiliki paradigma “otocentricity” atau
otosentrisitas, yakni menempatkan rakyat (the people) yang harus menjadi kriteria dasar
demokrasi. Sebagai suatu konsep yang diterima umum, demokrasi diartikan sebagai
sistem gagasan tentang kebebasan yang mencakup praktik dan prosedur pemerintahan.
Pendek kata, demokrasi adalah pelembagaan dari kebebasan (USIS, 1995).
Sementara itu CICED (1999) merumuskan konsep demokrasi sebagai berikut.
“Democracy which is conceptually perceived a frame of thought of having the
public governance from the people, by the people has been universally accepted as
paramount ideal, norm, social system, as well as individual knowledge, attitudes,
and behavior needed to be contextually substantiated, cherished, and developed”.
Dari kutipan tersebut CICED (1999) melihat demokrasi sebagai konsep yang bersifat
multidimensional, yakni secara filosofis, demokrasi dipandang sebagai ide, norma, dan
prinsip; secara sosiologis, demokrasi dipandang sebagai sistem sosial; kemudian secara
psikologis, demokrasi dipandang sebagai wawasan, sikap dan perilaku individu dalam
kehidupan masyarakat.
Jika demokrasi dipahami sebagai sistem kehidupan kenegaraan seperti pada definisi
pertama, lalu apa saja pilar-pilar penyangganya? Penjabaran konsep demokrasi oleh
USIS (1999) dinyatakan bahwa intisari demokrasi sebagai sistem sosial kenegaraan
secara universal memiliki sebelas pilar atau soko-guru, yakni:
1) Kedaulatan rakyat
2) Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
3) Kekuasaan mayoritas
4) Perlindungan hak-hak minoritas
5) Jaminan hak-hak asasi manusia
6) Pemilihan umum yang bebas dan jujur
7) Persamaan di depan hukum
8) Proses hukum yang wajar
Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi 117
Pendidikan Kewarganegaraan

