Page 120 - Kewarganegaraan
P. 120

(1) Country with principles of government in wich all adult citizens share through
                             their  elected  representatives;  (2) country  with  government  which  encourages
                             and allows rights of citizenship such as freedom of speech, religion, opinion, and
                             association, the assertion of rule of law, majority rule, accompanied by respect
                             for the rights of minorities; (3) society in wich there is treatment of each other by
                             citizens as equals”.

                            Dari kutipan definisi tersebut tampak bahwa pengertian istilah demokrasi merujuk
                         kepada konsep kehidupan negara atau sistem pemerintahan yang di dalamnya setiap
                         warganegara dewasa ikut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui para wakilnya yang
                         dipilih secara bebas. Pemerintahan demokratis mendorong dan menjamin kemerdekaan
                         setiap warganegara dalam berbicara, beragama, berpendapat, berserikat, menegakkan
                         “rule of law”. Pengertian demokrasi ditandai dengan adanya pemerintahan mayoritas
                         yang  menghormati  hak-hak  kelompok  minoritas.  Demokrasi  juga  diartikan  sebagai
                         tatanan masyarakat yang antara satu anggota atau warganya dan yang lainnya saling
                         memberi perlakuan yang sama. Pengertian demokrasi tersebut pada dasarnya mengacu
                         kepada ucapan Abraham Lincoln (1809- 1865), mantan Presiden Amerika Serikat ke-
                         16, yang menyatakan bahwa “democracy is the government from the people, by the
                         people, and for the people” Artinya bahwa demokrasi adalah suatu pemerintahan dari
                         rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
                            Karena “the people” yang menjadi  pusatnya, maka oleh Pabottinggi  (2002)
                         demokrasi disifati sebagai pemerintahan yang memiliki paradigma “otocentricity” atau
                         otosentrisitas, yakni menempatkan rakyat (the people) yang harus menjadi kriteria dasar
                         demokrasi. Sebagai suatu konsep yang diterima umum, demokrasi diartikan sebagai
                         sistem gagasan tentang kebebasan yang mencakup praktik dan prosedur pemerintahan.
                         Pendek kata, demokrasi adalah pelembagaan dari kebebasan (USIS, 1995).
                           Sementara itu CICED (1999) merumuskan konsep demokrasi sebagai berikut.

                             “Democracy which is conceptually  perceived  a frame of thought of having the
                             public governance from the people, by the people has been universally accepted as
                             paramount ideal, norm, social system, as well as individual knowledge, attitudes,
                             and behavior needed to be contextually substantiated, cherished, and developed”.

                            Dari kutipan tersebut CICED (1999) melihat demokrasi sebagai konsep yang bersifat
                         multidimensional, yakni secara filosofis, demokrasi dipandang sebagai ide, norma, dan
                         prinsip; secara sosiologis, demokrasi dipandang sebagai sistem sosial; kemudian secara
                         psikologis, demokrasi dipandang sebagai wawasan, sikap dan perilaku individu dalam
                         kehidupan masyarakat.
                            Jika demokrasi dipahami sebagai sistem kehidupan kenegaraan seperti pada definisi
                         pertama, lalu apa saja pilar-pilar penyangganya? Penjabaran konsep demokrasi oleh
                         USIS (1999) dinyatakan  bahwa intisari  demokrasi sebagai  sistem sosial kenegaraan
                         secara universal memiliki sebelas pilar atau soko-guru, yakni:
                         1)   Kedaulatan rakyat
                         2)   Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
                         3)   Kekuasaan mayoritas
                         4)   Perlindungan hak-hak minoritas
                         5)   Jaminan hak-hak asasi manusia
                         6)   Pemilihan umum yang bebas dan jujur
                         7)   Persamaan di depan hukum
                         8)   Proses hukum yang wajar

               Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi                117
               Pendidikan Kewarganegaraan
   115   116   117   118   119   120   121   122   123   124   125