Page 121 - Kewarganegaraan
P. 121

9)   sPembatasan pemerintahan secara konstitusional
                      10)  Pluralisme sosial, ekonomi dan politik
                      11)  Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerjasama, dan mufakat.
                         Di pihak lain ilmuwan Indonesia, Sanusi (2006) mengidentifikasi adanya sepuluh
                      pilar demokrasi konstitusional menurut UUD NRI 1945, yaitu:
                      (1)   Demokrasi yang berketuhanan Yang Maha Esa
                      (2)   Demokrasi dengan kecerdasan
                      (3)   Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
                      (4)   Demokrasi dengan Rule of Law
                      (5)   Demokrasi dengan pembagian kekuasaan negara
                      (6)   Demokrasi dengan hak-hak asasi manusia
                      (7)   Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
                      (8)   Demokrasidengan otonomi daerah
                      (9)   Demokrasi dengan kemakmuran
                      (10)  Demokrasi yang berkeadilan sosial.
                         Apabila dibandingkan secara esensial, sebelas pilar demokrasi universal ala USIS
                      (1995) mempunyai kesesuaian dengan sembilan dari sepuluh pilar demokrasi Indonesia
                      ala Sanusi (2006). Terdapat satu pilar demokrasi Indonesia yag tidak terdapat di dalam
                      demokrasi universal yaitu pilar “demokrasi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
                      Inilah pilar yang merupakan ciri khas demokrasi Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
                      Ciri khas demokrasi Indonesia tersebut dalam pandangan Maududi dan ilmuwan muslim
                      (Esposito  dan  Voll,  1996) disebut  “Teodemokrasi”,  yakni  demokrasi  dalam  konteks
                      kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa.  Dengan kata lain, demokrasi dari pemikiran Barat
                      bernuansa sekuler, sedangkan demokrasi Indonesia bernuansa religious.

                   b. Jenis-jenis Demokrasi dalam Pemikiran Politik
                         Dalam pandangan Carlos Alberto Torres (1998), demokrasi dapat ditinjau dari dua
                      aspek, yakni di satu pihak adalah formal democracy dan di lain pihak adalah substantive
                      democracy. Formal democracy menunjuk pada konsep demokrasi dalam arti sistem
                      pemerintahan  yang dalam  pelaksanaannya  dapat  dilihat  adanya  berbagai  corak,
                      misalnya, ada negara demokrasi yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial,
                      sementara di negara demokrasi lainnya menerapkan sistem pemerintahan parlementer.
                      Sedangkan,  substantive democracy menunjuk pada bagaimana  proses demokrasi itu
                      dilaksanakan. Proses pelaksanaan demokrasi dapat diidentifikasi dalam empat bentuk
                      demokrasi, yaitu:
                      1) Protective Democracy  (Demokrasi Perlindungan).  Bentuk demokrasi ini merujuk
                         pada  perumusan  Jeremy  Bentham  dan  James  Mill  yang  ditandai  oleh  kekuasaan
                         ekonomi pasar melalui proses pemilihan umum yang dilakukan secara regular sebagai
                         upaya untuk memajukan kepentingan pasar dan melindunginya dari tirani negara.
                      2) Developmental Democracy  (Demokrasi Pengembangan).  Bentuk  developmental
                         democracy ditandai  oleh konsepsi model manusia sebagai individu yang
                         posesif,  yakni  manusia  sebagai  konsumen  yang  mempunyai  konflik  kepentingan
                         yang dikompromikan  dengan model  manusia  sebagai  makhluk  yang mampu
                         mengembangkan kekuatan atau kemampuannya. Bentuk demokrasi ini menempatkan
                         partisipasi demokratis sebagai alur inti untuk pengembangan diri.
                      3) Equilibrium Democracy/Pluralist Democracy  (Demokrasi Keseimbangan atau
                         Demokrasi Pluralis). Bentuk demokrasi ini dikembangkan oleh Joseph Schumpeter,
                         yang  memandang  perlu  adanya  penyeimbangan  nilai  partisipasi  dan  pentingnya
                         apatisme dengan alasan bahwa apatisme di kalangan mayoritas warganegara menjadi
                         fungsional bagi demokrasi karena partisipasi yang intensif sesungguhnya dipandang

              118                                                 Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
                                                                                          Pendidikan Kewarganegaraan
   116   117   118   119   120   121   122   123   124   125   126