Page 112 - Kewarganegaraan
P. 112

seberapa pentingkah data kita sebagai penduduk? Silakan didiskusikan dengan teman
                         di samping Anda!
                            Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
                         Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945 pada hakikatnya  berkewajiban
                         memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status
                         hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh
                         penduduk. Proses pemberian perlindungan dan pengakuan tersebut dilaksanakan dalam
                         administrasi kependudukan.
                            Terdatanya seseorang sebagai penduduk penting untuk memastikan agar tenggung
                         jawab pemenuhan hak-hak bagi masyarakat  dapat  terlaksana  dengan baik, terutama
                         yang berkaitan dengan pelayanan publik yang merupakan kewajiban pemerintah pada
                         satu sisi, dan hak warganegara pada sisi yang lain.
                            Pemerintah sudah berupaya untuk terus meningkatkan layanan kepada masyarakat,
                         salah satunya adalah melakukan pelayanan  administrasi  kependudukan. Bahkan,
                         perihal tata kelola kependudukan ini masuk dalam Proyek Prioritas Strategis Rencana
                         Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Terutama berkenaan dengan
                         validasi data dan perlengkapan NIK serta integrasi data administrasi kependudukan.
                            Terkait  dengan  administrasi  kependudukan,  Pasal  1 UU No. 24  Tahun  2013
                         tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
                         menjelaskan  bahwa administrasi  kependudukan adalah rangkaian kegiatan  penataan
                         dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran
                         penduduk,  pencatatan  sipil,  pengelolaan  informasi  administrasi  kependudukan  serta
                         pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
                            Pentingnya pendataan kependudukan oleh karena itu setiap penduduk harus secara
                         aktif melaporkan  setiap peristiwa kependudukan yang dialami  agar aksesibilitas
                         terhadap pelayanan publik berjalan baik. Beberapa hal yang perlu dilakukan pencatatan
                         di antaranya; pencatatan  kelahiran,  pencatatan  perkawinan, pencatatan  perceraian,
                         pencatatan kematian, dan pencatatan penggantian nama. Mengenai hak dan kewajiban
                         penduduk terhadap administrasi kependudukan, dijelaskan melalui UU No. 23 Tahun
                         2006 tentang Administrasi Kependudukan.
                            Pasal 2 UU No. 23 Tahun 2006 menjelaskan bahwa setiap penduduk mempunyai hak
                         untuk memperoleh; dokumen kependudukan; pelayanan yang sama dalam pendaftaran
                         penduduk dan pencatatan sipil; perlindungan atas data pribadi; kepastian hukum atas
                         kepemilikan  dokumen;  informasi  mengenai  data  hasil  pendaftaran  penduduk  dan
                         pencatatan sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; dan ganti rugi dan pemulihan nama
                         baik sebagai akibat kesalahan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta
                         penyalahgunaan data pribadi oleh instansi pelaksana.
                            Namun demikian, perlu di pahami bahwa pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
                         pada dasarnya menganut “stelsel aktif”. Hal tersebut dapat dilihat pada Pasal 3 UU No.
                         23 Tahun 2006 yang menerangkan bahwa setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa
                         kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan
                         memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan
                         sipil.
                            Mengenai kewajiban setiap penduduk untuk melaporkan peristiwa kependudukan
                         dan peristiwa penting yang dialaminya,  diperkuat dengan pendapat Mahkamah
                         Konstitusi saat menghadapi para pemohon mengenai ketidaksetujuannya terhadap asas
                         stelsel  aktif  ini  (dalam  https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=9665,
                         diakses tanggal 29 November 2022). Mahkamah berpendapat peristiwa kependudukan,
                         termasuk  kelahiran,  merupakan  kejadian  yang  harus dilaporkan  karena  membawa
                         implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan. Setiap peristiwa

               Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi                109
               Pendidikan Kewarganegaraan
   107   108   109   110   111   112   113   114   115   116   117