Page 112 - Kewarganegaraan
P. 112
seberapa pentingkah data kita sebagai penduduk? Silakan didiskusikan dengan teman
di samping Anda!
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban
memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status
hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh
penduduk. Proses pemberian perlindungan dan pengakuan tersebut dilaksanakan dalam
administrasi kependudukan.
Terdatanya seseorang sebagai penduduk penting untuk memastikan agar tenggung
jawab pemenuhan hak-hak bagi masyarakat dapat terlaksana dengan baik, terutama
yang berkaitan dengan pelayanan publik yang merupakan kewajiban pemerintah pada
satu sisi, dan hak warganegara pada sisi yang lain.
Pemerintah sudah berupaya untuk terus meningkatkan layanan kepada masyarakat,
salah satunya adalah melakukan pelayanan administrasi kependudukan. Bahkan,
perihal tata kelola kependudukan ini masuk dalam Proyek Prioritas Strategis Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Terutama berkenaan dengan
validasi data dan perlengkapan NIK serta integrasi data administrasi kependudukan.
Terkait dengan administrasi kependudukan, Pasal 1 UU No. 24 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
menjelaskan bahwa administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan
dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran
penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta
pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Pentingnya pendataan kependudukan oleh karena itu setiap penduduk harus secara
aktif melaporkan setiap peristiwa kependudukan yang dialami agar aksesibilitas
terhadap pelayanan publik berjalan baik. Beberapa hal yang perlu dilakukan pencatatan
di antaranya; pencatatan kelahiran, pencatatan perkawinan, pencatatan perceraian,
pencatatan kematian, dan pencatatan penggantian nama. Mengenai hak dan kewajiban
penduduk terhadap administrasi kependudukan, dijelaskan melalui UU No. 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal 2 UU No. 23 Tahun 2006 menjelaskan bahwa setiap penduduk mempunyai hak
untuk memperoleh; dokumen kependudukan; pelayanan yang sama dalam pendaftaran
penduduk dan pencatatan sipil; perlindungan atas data pribadi; kepastian hukum atas
kepemilikan dokumen; informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan
pencatatan sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; dan ganti rugi dan pemulihan nama
baik sebagai akibat kesalahan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta
penyalahgunaan data pribadi oleh instansi pelaksana.
Namun demikian, perlu di pahami bahwa pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
pada dasarnya menganut “stelsel aktif”. Hal tersebut dapat dilihat pada Pasal 3 UU No.
23 Tahun 2006 yang menerangkan bahwa setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa
kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan
memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan
sipil.
Mengenai kewajiban setiap penduduk untuk melaporkan peristiwa kependudukan
dan peristiwa penting yang dialaminya, diperkuat dengan pendapat Mahkamah
Konstitusi saat menghadapi para pemohon mengenai ketidaksetujuannya terhadap asas
stelsel aktif ini (dalam https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=9665,
diakses tanggal 29 November 2022). Mahkamah berpendapat peristiwa kependudukan,
termasuk kelahiran, merupakan kejadian yang harus dilaporkan karena membawa
implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan. Setiap peristiwa
Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi 109
Pendidikan Kewarganegaraan

