Page 109 - Kewarganegaraan
P. 109
sosial budaya kita yang berubah sedemikian drastis. Bangsa yang sebelumnya dikenal
penyabar, ramah, dan penuh kesantunan, berubah menjadi pemarah, suka mencaci,
pendendam, bahkan tidak jarang berujung perkelahian secara fisik. Jika menengok
pada proses integrasi bangsa Indonesia, persoalannya terletak pada kurangnya dalam
mengembangkan kesepakatan nilai secara alamiah dan partisipatif, tetapi lebih
mengandalkan pendekatan kekuasaan.
Terkait dengan hal tersebut, terdapat pandangan bahwa Indonesia harus dibangun
dari hasil perombakan terhadap keseluruhan tatanan kehidupan masa lalu. Inti dari cita-
cita tersebut adalah sebuah masyarakat sipil demokratis yang mampu mengharmonikan
kewajiban dan hak warga negara. Entitas negara persatuan dari bangsa multikultur seperti
Indonesia hanya bisa bertahan lebih kokoh jika bediri di atas landasan pengelolaan
pemerintahan yang sanggup menjamin keseimbangan antara pemenuhan prinsip
kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan, yang berlaku bagi segenap warga dan elemen
kebangsaan. Tuntutan bukan hanya tentang pemenuhan hak-hak individu dan kelompok
masyarakat, melainkan juga kewajiban untuk mengembangkan solidaritas sosial dalam
rangka kemaslahatan dan kebahagiaan hidup bangsa secara keseluruhan (Latif, 2011).
c. Latar Belakang Politis
Secara politis, dinamika kewajiban dan hak warga negara Indonesia terjadi disebabkan
terjadinya amandemen terhadap UUD NRI 1945 pada era Reformasi. Pada saat itu,
muncul berbagai tuntutan di kalangan masyarakat, terutama yang digaungkan oleh
mahasiswa dan pemuda. Munculnya beragam tuntutan didasarkan pada pandangan bahwa
UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara belum cukup memuat landasan bagi kehidupan
yang demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan yang tinggi terhadap hak-hak
asasi manusia. Di samping itu, pada UUD NRI 1945 masih terdapat pasal-pasal yang
menimbulkan penafsiran beragam, sehingga membuka peluang bagi penyelenggaraan
negara yang otoriter, sentralistik, tertutup, dan berpotensi tumbuhnya praktik korupsi,
kolusi, dan nepotisme.
Tuntutan perubahan UUD NRI 1945 merupakan suatu terobosan yang sangat besar,
di mana pada era sebelumnya tidak dikehendaki adanya perubahan tersebut. Dalam
perkembangannya, tuntutan perubahan UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan bersama
bangsa Indonesia. Berdasarkan hal itu, MPR hasil Pemilu 1999, sesuai dengan
kewenangannya yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 37 UUD NRI 1945 melakukan
perubahan secara bertahap dan sistematis dalam empat kali perubahan, yakni (1)
Perubahan Pertama, pada Sidang Umum MPR 1999; (2) Perubahan Kedua, pada Sidang
Tahunan MPR 2000; (3) Perubahan Ketiga, pada Sidang Tahunan MPR 2001; dan (4)
Perubahan Keempat, pada Sidang Tahunan MPR 2002. Dari empat kali perubahan tesebut
dihasilkan berbagai aturan dasar yang baru, termasuk mengenai hak dan kewajiban asasi
manusia yang diatur dalam Pasal 28 A sampai dengan 28 J.
Jika dicermati, Pasal 28 (A-J) UUD NRI 1945 yang dihasilkan melalui proses
amandemen, hanya pasal 28 J yang secara khusus menjelaskan kewajiban dasar manusia.
Ayat 1 menjelaskan bahwa “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.” Pada Ayat 2
dijelaskan bahwa “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-
mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Melihat penjelasan di atas, silakan Anda renungkan dan lakukan analisis, apakah
dengan adanya kewajiban dasar manusia menjadikan hak asasi manusia dibatasi? Atau
106 Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan

