Page 107 - Kewarganegaraan
P. 107
yang dimiliki warga negara, hubungan di antara keduanya, serta apa urgensinya dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Setelah Anda menemukan jawaban atas empat hal
tadi, selanjutnya Anda diminta untuk menemukan cara terbaik untuk membuat kewajiban
dan hak warga negara berjalan secara harmonis.
2. Latar Belakang Historis, S=osiologis, dan Politis tentang Kewajiban dan Hak Warga
Negara
Munculnya kewajiban dan hak daripada warga negara bermula sejak individu-
individu bersepakat mendirikan sebuah negara yang kelak akan diberikan kewenangan
untuk melakukan pengaturan dalam mencapai apa yang menjadi cita-cita individu yang
berhimpun tersebut. Mengacu pada pandangan John Locke bahwa negara dibentuk melalui
perjanjian masyarakat, sebelum membentuk negara manusia hidup sendiri-sendiri dan
tidak ada peraturan yang mengikat mereka untuk memenuhi kebutuhannya. Dalam situasi
ini, terjadi perjanjian antara individu dan individu untuk menghimpun diri dalam sebuah
kelompok. Setelah terbentuknya kelompok, maka ada perjanjian antara individu dan
penguasa (orang yang diberi kewenangan) untuk menerapkan sejumlah peraturan dalam
mencapai tujuan yang hendak dicapai.
Dalam perjanjian antara individu/rakyat dan penguasa tersebut, pada hakikatnya
rakyat tidak menyerahkan seluruh hak-haknya kepada penguasa. Individu/rakyat masih
mempertahankan hak-hak dasarnya (hak hidup, hak milik, hak memperoleh kemerdekaan,
dan lain sebagainya), sedangkan penguasa/negara berkewajiban untuk melindungi hak-hak
tersebut dan mengaturnya dalam konstitusi.
Negara dibentuk oleh kemauan rakyat secara sadar dan sukarela yang didasari oleh
rasa saling butuh antarindividu. Negara sebagai organisasi berkewajiban mewujudkan cita-
cita atau kemauan rakyat yang kemudian dituangkan dalam bentuk kontrak sosial berupa
konstitusi negara.
a. Latar Belakang Historis
Secara historis perjuangan menegakkan hak asasi manusia terjadi di Eropa. Pada abad
ke-17, John Locke, seorang filsuf Inggris yang pertama kali merumuskan adanya hak
alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, antara lain hak hidup,
hak kebebasan, dan hak milik. Perkembangan selanjutnya ditandai adanya peristiwa
penting di dunia barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.
Magna Charta (1215) adalah piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dan
para bangsawan. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para
bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya
pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas bantuan biaya
pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak
tersebut berkembang dan menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris.
Revolusi Amerika (1276) merupakan sebuah peristiwa peperangan antara rakyat
Amerika Serikat untuk meraih kemerdekaan dari penjajahan pemerintah Inggris.
Peristiwa tersebut menghasilkan Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan)
Amerika Serikat yang mengantarkan Amerika Serikat menjadi negara merdeka pada
tanggal 4 Juli 1776.
Revolusi Prancis (1789) adalah peristiwa perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya
sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Peristiwa ini
menghasilkan sebuah pernyataan atas perlunya perlindungan terhadap hak-hak manusia
dan warganegara yang dikenal dengan declaration des droits de I’homme et du citoyen.
Pernyataan ini memuat tiga hal, yakni; hak atas kebebasan (liberte), kesamaan (egalite),
dan persaudaraan (fraternite).
104 Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan

