Page 107 - Kewarganegaraan
P. 107

yang dimiliki warga negara, hubungan di antara keduanya, serta apa urgensinya dalam
                    kehidupan berbangsa dan bernegara. Setelah Anda menemukan jawaban atas empat hal
                    tadi, selanjutnya Anda diminta untuk menemukan cara terbaik untuk membuat kewajiban
                    dan hak warga negara berjalan secara harmonis.


                 2.  Latar Belakang Historis, S=osiologis, dan Politis tentang Kewajiban dan Hak Warga
                    Negara
                        Munculnya  kewajiban  dan  hak  daripada  warga  negara  bermula  sejak  individu-
                    individu bersepakat mendirikan sebuah negara yang kelak akan diberikan kewenangan
                    untuk melakukan pengaturan dalam mencapai apa yang menjadi cita-cita individu yang
                    berhimpun tersebut. Mengacu pada pandangan John Locke bahwa negara dibentuk melalui
                    perjanjian  masyarakat, sebelum membentuk  negara manusia hidup sendiri-sendiri dan
                    tidak ada peraturan yang mengikat mereka untuk memenuhi kebutuhannya. Dalam situasi
                    ini, terjadi perjanjian antara individu dan individu untuk menghimpun diri dalam sebuah
                    kelompok.  Setelah  terbentuknya  kelompok,  maka  ada  perjanjian  antara  individu  dan
                    penguasa (orang yang diberi kewenangan) untuk menerapkan sejumlah peraturan dalam
                    mencapai tujuan yang hendak dicapai.
                        Dalam  perjanjian  antara  individu/rakyat  dan  penguasa  tersebut,  pada  hakikatnya
                    rakyat tidak menyerahkan seluruh hak-haknya kepada penguasa. Individu/rakyat masih
                    mempertahankan hak-hak dasarnya (hak hidup, hak milik, hak memperoleh kemerdekaan,
                    dan lain sebagainya), sedangkan penguasa/negara berkewajiban untuk melindungi hak-hak
                    tersebut dan mengaturnya dalam konstitusi.
                        Negara dibentuk oleh kemauan rakyat secara sadar dan sukarela yang didasari oleh
                    rasa saling butuh antarindividu. Negara sebagai organisasi berkewajiban mewujudkan cita-
                    cita atau kemauan rakyat yang kemudian dituangkan dalam bentuk kontrak sosial berupa
                    konstitusi negara.


                   a.  Latar Belakang Historis
                         Secara historis perjuangan menegakkan hak asasi manusia terjadi di Eropa. Pada abad
                      ke-17, John Locke, seorang  filsuf Inggris yang pertama kali merumuskan adanya hak
                      alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, antara lain hak hidup,
                      hak kebebasan, dan hak milik. Perkembangan selanjutnya ditandai adanya peristiwa
                      penting di dunia barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.
                         Magna Charta (1215) adalah piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dan
                      para bangsawan. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para
                      bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya
                      pemeriksaan  pengadilan.  Jaminan  itu  diberikan  sebagai  balasan  atas  bantuan  biaya
                      pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak
                      tersebut berkembang dan menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris.
                         Revolusi Amerika  (1276) merupakan  sebuah  peristiwa peperangan  antara  rakyat
                      Amerika Serikat untuk meraih  kemerdekaan  dari penjajahan  pemerintah  Inggris.
                      Peristiwa tersebut menghasilkan Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan)
                      Amerika Serikat yang mengantarkan Amerika Serikat menjadi negara merdeka pada
                      tanggal 4 Juli 1776.
                         Revolusi Prancis (1789) adalah peristiwa perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya
                      sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Peristiwa ini
                      menghasilkan sebuah pernyataan atas perlunya perlindungan terhadap hak-hak manusia
                      dan warganegara yang dikenal dengan declaration des droits de I’homme et du citoyen.
                      Pernyataan ini memuat tiga hal, yakni; hak atas kebebasan (liberte), kesamaan (egalite),
                      dan persaudaraan (fraternite).

             104                                                  Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
                                                                                          Pendidikan Kewarganegaraan
   102   103   104   105   106   107   108   109   110   111   112