Page 106 - Kewarganegaraan
P. 106
hubungan manusia dalam tiga nilai, yakni akhlak terhadap Tuhan Yang Mahaesa, akhlak
terhadap sesama manusia, dan ahlak terhadap lingkungan. Sama halnya dengan Bali,
masyarakat Sunda juga memiliki konsep norma yang secara substansi hampir sama yang
dikenal dengan ajaran “Tri Tangtu di Buana”. Ajaran ini mengandung tiga nilai, yakni
aji luhung (hubungan manusia dengan Pencipta/Tuhan), aji komara (hubungan manusia
dengan sesama manusia), dan aji wiwaha (hubungan manusia dengan alam/lingkungan).
Konsep “Tri Tangtu di Buana” merupakan ajaran mengenai Jati Sunda yang terkenal
pada masa Prabu Siliwangi yang terdiri atas 3 falsafah hidup, yakni falsafah rama, falsafah
resi, dan falsafah ratu. Pertama, falsafah rama, yakni Pendiri, Kepala Kampung, dan Kepala
Daerah. Tugas Rama adalah membimbing dan melayani segala keperluan rakyatnya.
Kedua, falsafah resi, yakni Pandito atau Cipaku. Tugas Resi adalah membimbing juga
mendidik rakyat menuju kepada jalan Tuhan. Ketiga, falsafah ratu, yakni Darma Raja,
Prabu, atau Pemimpin seluruh rakyat. Tugas Ratu atau Darma Raja ini adalah memimpin
dan membuat kebijakan yang berhubungan dengan rakyat.
Gambar VII.2 Tri Tangtu sebagai Prinsip
Hidup Masyarakat Sunda
Sumber: https://hystoryana.blogspot.
com/2018/05/tri-tangtu-prinsip-hidup-orang-
sunda.html (diakses tanggal 29 November
2022)
Masih banyak lagi falsafah hidup yang dimiliki masyarakat Indonesia di Nusantara.
Pada masyarakat Sulawesi, dikenal falsafah “sitou timou tumou tou” yang berarti manusia
hidup untuk memanusiakan sesama manusia dan falsafah hidup “Iyyapa narisseng mukkurui
sewwae jama-jamang narekko purani rilaloi” yang mengajarkan bahwa manusia tidak
boleh mengatakan sulit terlebih dahulu pada sesuatu sebelum mengerjakannya. Falsafah
“dunrung ruah rare, petan sangkuh benet” di Kalimantan sebagai sebuah kebanggaan
yang diberikan kepada orang yang telah bekerja keras dan layak mendapatkan kesuksesan.
Di Papua, dikenal falsafah “Apuni inyamukut werek halok yugunat tosu” yang artinya
berbuatlah sesuatu yang terbaik terhadap sesama. Hal ini sejalan dengan falsafah “Alur
dengan mauq tengkorong ite mauq isi” di Nusa Tenggara Barat yang mengingatkan kita
untuk senantiasa berbuat baik sekalipun orang lain tidak.
Dari berbagai konsepsi, falsafah, dan ajaran yang berkembang dalam kehidupan sosial
budaya masyarakat Indonesia, pada hakikatnya menekankan pada adanya keseimbangan
antara kewajiban dan hak yang dimiliki manusia, baik dalam membangun hubungan dengan
pencipta, manusia, maupun dengan lingkungan. Kewajiban dan hak sebagai sesuatu yang tidak
dapat dipisahkan pernah dijelaskan oleh John Stuart Mill (2005) melalui filsafat kebebasan
yang menyatakan bahwa lahirnya hak asasi manusia dilandasi oleh dua hak yang paling
fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Hak kebebasan seseorang tidaklah
boleh dipergunakan untuk memanipulasi hak orang lain demi kepentingan pribadinya.
Mill menjelaskan kebebasan bukanlah perbuatan bebas atas dasar kemauan sendiri, namun
terkontrol dan diarahkan menuju sikap positif yang tidak mengganggu dan merugikan orang
lain. Artinya, pengupayaan hak harus pula disertai/didahului dengan pemenuhan kewajiban.
Setelah Anda mempelajari tentang konsep kewajiban, hak, dan hubungan di antara
keduanya, cobalah Anda telusuri berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Indonesia untuk menemukan apa yang menjadi kewajiban dan hak warga negara.
Berdasarkan penelusuran tersebut, kemudian Anda kemukakan kewajiban dan hak
Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi 103
Pendidikan Kewarganegaraan

