Page 106 - Kewarganegaraan
P. 106

hubungan manusia dalam tiga nilai, yakni akhlak terhadap Tuhan Yang Mahaesa, akhlak
                      terhadap  sesama manusia, dan ahlak terhadap  lingkungan. Sama halnya dengan Bali,
                      masyarakat Sunda juga memiliki konsep norma yang secara substansi hampir sama yang
                      dikenal dengan ajaran “Tri Tangtu di Buana”. Ajaran ini mengandung tiga nilai, yakni
                      aji luhung (hubungan manusia dengan Pencipta/Tuhan), aji komara (hubungan manusia
                      dengan sesama manusia), dan aji wiwaha (hubungan manusia dengan alam/lingkungan).
                           Konsep “Tri Tangtu di Buana” merupakan ajaran mengenai Jati Sunda yang terkenal
                      pada masa Prabu Siliwangi yang terdiri atas 3 falsafah hidup, yakni falsafah rama, falsafah
                      resi, dan falsafah ratu. Pertama, falsafah rama, yakni Pendiri, Kepala Kampung, dan Kepala
                      Daerah.  Tugas  Rama adalah membimbing  dan melayani segala keperluan rakyatnya.
                      Kedua, falsafah resi, yakni Pandito atau Cipaku. Tugas Resi adalah membimbing juga
                      mendidik rakyat menuju kepada jalan Tuhan. Ketiga, falsafah ratu, yakni Darma Raja,
                      Prabu, atau Pemimpin seluruh rakyat. Tugas Ratu atau Darma Raja ini adalah memimpin
                      dan membuat kebijakan yang berhubungan dengan rakyat.





                                                               Gambar VII.2 Tri Tangtu sebagai Prinsip
                                                               Hidup Masyarakat Sunda
                                                               Sumber: https://hystoryana.blogspot.
                                                               com/2018/05/tri-tangtu-prinsip-hidup-orang-
                                                               sunda.html (diakses tanggal 29 November
                                                               2022)


                           Masih banyak lagi falsafah hidup yang dimiliki masyarakat Indonesia di Nusantara.
                      Pada masyarakat Sulawesi, dikenal falsafah “sitou timou tumou tou” yang berarti manusia
                      hidup untuk memanusiakan sesama manusia dan falsafah hidup “Iyyapa narisseng mukkurui
                      sewwae jama-jamang narekko purani rilaloi” yang mengajarkan bahwa manusia tidak
                      boleh mengatakan sulit terlebih dahulu pada sesuatu sebelum mengerjakannya. Falsafah
                      “dunrung ruah rare, petan sangkuh benet” di Kalimantan sebagai sebuah kebanggaan
                      yang diberikan kepada orang yang telah bekerja keras dan layak mendapatkan kesuksesan.
                           Di Papua, dikenal falsafah “Apuni inyamukut werek halok yugunat tosu” yang artinya
                      berbuatlah sesuatu yang terbaik terhadap sesama. Hal ini sejalan dengan falsafah “Alur
                      dengan mauq tengkorong ite mauq isi” di Nusa Tenggara Barat yang mengingatkan kita
                      untuk senantiasa berbuat baik sekalipun orang lain tidak.
                           Dari berbagai konsepsi, falsafah, dan ajaran yang berkembang dalam kehidupan sosial
                      budaya  masyarakat Indonesia,  pada  hakikatnya  menekankan  pada  adanya  keseimbangan
                      antara kewajiban dan hak yang dimiliki manusia, baik dalam membangun hubungan dengan
                      pencipta, manusia, maupun dengan lingkungan. Kewajiban dan hak sebagai sesuatu yang tidak
                      dapat dipisahkan pernah dijelaskan oleh John Stuart Mill (2005) melalui filsafat kebebasan

                      yang menyatakan bahwa lahirnya hak asasi manusia dilandasi oleh dua hak yang paling
                      fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Hak kebebasan seseorang tidaklah
                      boleh dipergunakan untuk memanipulasi hak orang lain demi kepentingan pribadinya.
                      Mill menjelaskan kebebasan bukanlah perbuatan bebas atas dasar kemauan sendiri, namun
                      terkontrol dan diarahkan menuju sikap positif yang tidak mengganggu dan merugikan orang
                      lain. Artinya, pengupayaan hak harus pula disertai/didahului dengan pemenuhan kewajiban.
                           Setelah Anda mempelajari tentang konsep kewajiban, hak, dan hubungan di antara
                      keduanya, cobalah Anda telusuri berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku
                      di Indonesia untuk menemukan  apa yang menjadi  kewajiban  dan hak warga negara.
                      Berdasarkan  penelusuran  tersebut,  kemudian  Anda kemukakan  kewajiban  dan hak

               Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi                103
               Pendidikan Kewarganegaraan
   101   102   103   104   105   106   107   108   109   110   111