Page 172 - Kewarganegaraan
P. 172
Nusantara tidak hanya wawasan kewilayahan tetapi juga berkembang sebagai wawasan
kebangsaan. Esensi wawasan nusantara tidak hanya kesatuan atau keutuhan wilayah
tetapi juga persatuan bangsa.
Gambar XI.5. Teks Sumpah Pemuda menumbuhkan Semangat Kebangsaan
Sumber: https://kaltim.tribunnews.com/2019/10/27/isi-teks-sumpah-pemuda-otentik-
serta-5-fakta-lahirnya-sumpah-pemuda-dijaga-ketat-polisi-belanda
Cobalah Anda kemukakan kembali mengapa konsepsi wawasan nusantara
dibutuhkan ditinjau dari aspek sosial budaya masyarakat Indonesia? Tahukah anda
identitas sosial budaya masyarakat Indonesia? Apa yang terjadi seandainya tidak
ada konsepsi wawasan nusantara?
Lakukan secara individual dalam bentuk tulis dan lisan
c. Latar belakang politis wawasan nusantara
Dari latar belakang sejarah dan kondisi sosiologis Indonesia sebagaimana telah
dinyatakan di atas, Anda dapat memahami betapa perlunya wawasan nusantara bagi
bangsa Indonesia. Selanjutnya secara politis, ada kepentingan nasional bagaimana agar
wilayah yang utuh dan bangsa yang bersatu ini dapat dikembangkan, dilestarikan, dan
dipertahankan secara terus menerus.
Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut dari cita-cita nasional, tujuan
nasional, maupun visi nasional. Cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana
tertuang dalam pembukaan UUD NRI 1945 alinea II adalah untuk mewujudkan Negara
Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Sedangkan tujuan
nasional Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD NRI 1945 alinea IV
salah satunya adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia. Visi nasional Indonesia menurut ketetapan MPR No VII/MPR/2001 tentang
Visi Indonesia Masa Depan adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius,
manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan bersih
dalam penyelenggaraan negara.
Wawasan nusantara yang bermula dari Deklarasi Djuanda 1957 selanjutnya dijadikan
konsepsi politik kenegaraan. Rumusan wawasan nusantara dimasukkan dalam naskah
Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai hasil ketetapan MPR mulai tahun 1973,
Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi 169
Pendidikan Kewarganegaraan

